Notification

×

Iklan

Iklan

Biadab, Bocah 8 Tahun Dicabuli Dalam Tenda

Kamis, 09 Juli 2020 | Juli 09, 2020 WIB Last Updated 2021-04-20T13:15:32Z


 
Foto: Hamdani Alias Ham Pelaku Pencabulan Bocah 8 Tahun.

Lombok Timur, Selaparangnews.com - Polisi Resort Lombok Timur mengamankan seorang pria inisial H(36) warga Dusun Penakak, Desa Anjani Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur karena melakukan pencabulan terhadap DSF bocah berumur 8 tahun. Pelaku diancam Pasal 82 (1) Undang-Undang PPPA No. 17 Tahun 2016

"Kami dapat laporan kasus pencabulan dari salah seorang warga. Namun, kini pelakunya sudah diamankan. Korban yang masih berusia 8 tahun tersebut ternyata bertetangga dengan pelaku," Kata Kasubag Humas Polres Lombok Timur IPTU Lalu Jaharudin  (8/7/2020).

Dia mengatakan, pencabulan  tersebut dilakukan pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi. Namun, diperkirakan sekitar pada bulan Januari 2020.

Ia melanjutkan, bahwa pada waktu itu, usai pelaku memetik buah mangga di halaman rumah milik Oji, tiba-tiba korban datang menghampiri pelaku untuk meminta mangga. Pelakupun memberikan 2 buah mangga pada  korban. 

Setelah itu, pelaku pergi kencing di tenda yang dibangun pada saat gempa. Sesampainya,  pelaku membuka celananya hendak kencing, namun tiba-tiba dari arah belakang korban datang menghampiri pelaku untuk meminta mangga lagi.

Sementara, mangga yang diminta korban sudah habis. Usai pelaku kencing, disusulah oleh korban yang hendak ingin kencing. Pada waktu itu, korban membuka rok dan celana dalamnya, kemudian kencing didalam tenda tersebut. Ketika pelaku melihat kemaluan korban, sejak itu sudah muncul niat pelaku  untuk melampiaskan nafsunya terhadap korban.

Belum sempat korban memasang kembali rok dan celana dalamnya,  tiba-tiba pelaku membalikkan badan korban lalu menyuruhnya untuk jongkok, kemudian pelaku mencoba memasukan kemaluannya kedalam lubang pantat korban beberapa kali, namun kemaluan pelaku tidak berhasil dimasukan. Oleh sebab itu, pelaku hanya menggesek-gesek kemaluannya dipantat korban.

"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai 15 tahun," pungkasnya.



Pelaku saat ini di amankan di Polres Lotim untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (SN-07)

×
Berita Terbaru Update