Lombok Timur, Selaparangnews.com - Polisi Resort Lombok Timur
mengamankan seorang pria inisial H(36) warga Dusun Penakak, Desa Anjani
Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur karena melakukan pencabulan terhadap
DSF bocah berumur 8 tahun. Pelaku diancam Pasal 82 (1) Undang-Undang PPPA No. 17 Tahun 2016
"Kami dapat laporan kasus pencabulan dari salah seorang warga. Namun, kini pelakunya
sudah diamankan. Korban yang masih berusia 8 tahun tersebut ternyata bertetangga dengan pelaku," Kata Kasubag Humas Polres Lombok
Timur IPTU Lalu Jaharudin (8/7/2020).
Dia mengatakan, pencabulan tersebut
dilakukan pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi. Namun, diperkirakan
sekitar pada bulan Januari 2020.
Ia melanjutkan, bahwa pada waktu itu, usai pelaku memetik buah mangga di halaman rumah milik Oji, tiba-tiba korban datang menghampiri pelaku untuk meminta mangga. Pelakupun memberikan 2 buah mangga pada korban.
Setelah itu, pelaku pergi
kencing di tenda yang dibangun pada saat gempa. Sesampainya, pelaku membuka celananya hendak kencing, namun tiba-tiba dari arah belakang korban datang menghampiri pelaku untuk meminta mangga lagi.
Sementara, mangga yang diminta korban sudah habis. Usai pelaku kencing, disusulah oleh korban yang hendak ingin kencing. Pada waktu itu, korban membuka rok dan celana dalamnya, kemudian kencing didalam tenda tersebut.
Ketika pelaku melihat kemaluan korban, sejak itu sudah muncul niat pelaku untuk melampiaskan nafsunya terhadap korban.
"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 17 tahun
2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai 15
tahun," pungkasnya.
Pelaku saat ini di amankan di Polres Lotim untuk dilakukan
proses hukum lebih lanjut. (SN-07)