![]() |
Foto: Nasihun, Camat Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur. |
Lombok Timur, Selaparangnews.com - Mekanisme pengangkatan Sekertaris Desa oleh pemerintah Desa tidak harus melalui tahap seleksi atau test, tapi bisa juga dengan cara memutasi jabatan perangkat Desa dari satu jabatan ke jabatan yang lain.
Hal itu ditegaskan oleh Nasihun, Camat Pringgabaya, Lotim. Dia mengatakan, pengangkatan Sekertaris Desa melalui mutasi itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. "Memutasi pejabat yang sudah ada di desa menjadi Sekertaris itu boleh menurut aturan" jelasnya. Senin. (13/07/2020). Saat ditemui di kantor Camat Pringgabaya.
Akan tetapi, sambungnya, kepala Desa yang boleh melakukan mutasi terhadap perangkatnya menjadi Sekdes ialah orang yang sudah lama bekerja di Desa setempat. "Minimal sudah menjadi Kepala Desa selama 6 bulan" ucapnya.
Penjelasan mengenai bolehnya mengangkat Sekdes melalui mutasi itu disampaikan Nasihun sebagai jawaban atas adanya dugaan yang muncul di salah satu Desa yang ada di Kecamatan Pringgabaya bahwa Sekdes yang bersangkutan tidak pernah dilantik dan juga tidak memiliki SK pengangkatan.
Namun Nasihun membantah hal itu. Dia mengatakan bahwa Sekdes yang bersangkutan sudah memiliki SK. "Ada kok SK Mutasinya" jawabnya singkat, tanpa bisa menunjukkan SK itu, karena pegawai yang berkaitan dengan persoalan tersebut sedang tidak ada di sana.
"Kalau masalah pelantikan, kayaknya dilantik dia" ujar Nasihun menduga-duga.
Menurutnya, Sekdes dan jajarannya adalah bagian dari perangkat Desa, dan yang boleh mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa adalah Kepala Desa.
Maka, dalam konteks di atas, sah-sah saja Kepala Desa melakukan mutasi terhadap perangkat desanya, dari kaur (kepala urusan) menjadi Sekdes, meskipun tanpa melalui tahap penjaringan atau seleksi, yang penting harus memenuhi syarat sebagaimana ketentuan di atas yakni Kepala Desanya sudah bekerja selama 6 bulan.
"Ada kok Pergubnya terkait hal itu" sambung Nasihun.
Selain itu, Nasihun juga menyebutkan bahwa ada beberapa Desa yang memutasi perangkat Desanya jadi Sekdes di Kecamatan Pringgabaya, seperti Desa Pohgading Timur, Desa Telaga Waru, dan juga Anggaraksa.
Dia mengaku, Pertimbangan utama kepala Desa melakukan hal itu ialah untuk menjaga komunikasi antara Sekdes yang baru dengan perangkat desa yang lama.
Kalau mengangkat Sekdes yang baru, lanjutnya, dikhawatirkan akan menimbulkan banyak dampak negatif di kemudian hari, terutama kaitannya dengan kaur yang sudah ada di sana.
"Sekdes mau bertanya pada Kasi atau Kaur misalnya, jelas itu akan menjadi beban mental. Kenapa? Karena Sekdes yang posisinya lebih tinggi dari Kasi dan Kaur kok bertanya pada bawahanya" tutup Nasihun. (SN-05)