![]() |
Foto; Massa Aksi yang Tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Mahasiswa di Depan Kantor DPRD Lotim |
Lombok Timur, Selaparangnews.com - Puluhan Massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Mahasiswa melakukan unjuk rasa di depan pintu masuk kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur pada Kamis 16 Juli 2020.
Lalu. Makwil Jayadi, sebagai koordinator umum dalam aksi tersebut menyampaikan, kedatangan mereka di Kantor Dewan itu guna menuntut respon wakil rakyat terkait keadaan pendidikan di Lombok Timur.
Makwil menuturkan, apa yang dihadapi oleh mahasiswa maupun pelajar di tengah wabah Covid-19 yang tengah melanda itu sangat memperihatinkan, banyak kebijakan Pemerintah yang dianggap tidak menguntungkan bagi pelajar maupun mahasiswa yang luput dari perhatian Dewan.
Menurutnya, sistem pendidikan yang dirumuskan pada masa pandemi Covid-19, seperti belajar online tidak berjalan secara efektif. Banyak di antara mereka yang masih terisolir dari jaringan internet sehingga menjadi kendala dalam mengikuti proses pembelajaran.
Sementara untuk mahasiswa sendiri, lanjutnya, selain terkendala jaringan juga mendapatkan tekanan dari pihak kampus untuk bisa mendapatkan IPK (Indeks Pengetahuan Kumulatif) yang tinggi, padahal itu sangat bertolakbelakang dengan keadaan di lapangan, di mana akses pembelajaran bagi mahasiswa sangat terbatas, di samping juga terhambat oleh jaringan internet yang buruk.
Pada titik ini, Makwil melihat peran serta DPRD justru tidak ada dan bahkan cenderung menganaktirikan pendidikan. "Seperti kita ketahui, Posisi DPRD dalam hal ini, pendidikan dianaktirikan di Lombok Timur" ungkapnya. Kamis. (16/02/2020).
Dalam hemat Makwil, sebenarnya DPRD punya ruang untuk mengintervensi persoalan pendidikan yang dihadapi mahasiswa dan pelajar di Lotim. Dia mengatakan, seandainya dewan fokus terhadap problem pendidikan tersebut tentu bisa mempengaruhi kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan pendidikan.
"Itulah gunanya kita mempunyai Dewan Perwakilan Rakyat, supaya melihat dan menganalisis hal-hal kecil seperti itu" cetusnya.
Namun faktanya, sambung Makwil, belum ada tindakan riil dari DPRD Lotim terkait kebijakan pendidikan yang sedang dikeluhkan itu. " Justru kita lihat DPR kita masih terlihat duduk santai dan terlalu banyak perencanaan daripada tindakan, kalau hanya perencanaan semua orang juga bisa" sambung Presiden Mahasiswa Universitas Gunung Rinjani itu.
Sebenarnya, Aksi Demonstrasi yang dilakukan oleh Aliansi Pemuda dan Mahasiswa itu merupakan bagian dari rangkaian aksi unjuk rasa yang dilakukan di beberapa titik, salah satunya ialah di kantor DPRD Lombok Timur.
Adapun mengenai tuntutan mereka pada Dewan, masa aksi melayangkan tiga hal yaitu, menolak UU Omnibuslaw, menolak perpanjangan izin retail modern dan yang terakhir ialah meminta anggota Dewan membuka mata terkait keadaan pendidikan di Lombok Timur.
Massa aksi membubarkan diri dari kantor DPRD Lotim setelah ditemui oleh Ahyanto, Kepala Bagian Hukum dan Humas DPRD Lombok Timur.
Ahyanto menyampaikan, apa yang menjadi tuntutan para demonstran itu, secepatnya akan disampaikan pada pimpinan. "Saat ini pimpinan sedang pergi kunjungan kerja, jadi tidak bisa menemui masa aksi, tapi mengenai tuntutan itu akan segera kita sampaikan pada pimpinan" ucapnya.
Ahyanto mengatakan, ada tiga tuntutan yang disampaikan oleh massa aksi, yaitu meminta DPRD Lotim untuk menolak UU Omnibuslaw, meminta Dewan untuk menolak perpanjangan izin retail modern dan terakhir ialah meminta campur tangan DPRD terkait persoalan pendidikan yang sedang dihadapi mahasiswa dan pelajar di Lotim.
Terkait permintaan yang pertama, yaitu tentang Omnibuslaw, Ahyan mengatakan bahwa sebenarnya hal itu merupakan kewenangan DPR RI Pusat.
Kendati demikian, dia berjanji akan membicarakan itu dengan fraksi-fraksi terkait yang ada di DPRD Lotim, dan berharap bisa dibicarakan dengan jaringannya yang ada di Jakarta.
Mengenai keberadaan retail modern, Ahyan mengaku bahwa sebenarnya Lotim memiliki Peraturan Daerah yang mengatur keberadaan retail modern tersebut, namun belum diimplementasikan secara maksimal. Oleh karenanya, hal itu juga nantinya akan menjadi atensi Dewan supaya Perda itu bisa diimplementasikan dengan baik.
"Terkait retail modern, sebenarnya kita di Lombok Timur punya perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pasar Modern dan Swalayan, tapi mungkin implementasi yang masih belum maksimal" kata dia sembari mengatakan bahwa hak itu akan segera dibicarakan dengan pimpinan DPRD untuk mendorong pelaksanaan Perda tersebut.
Terkait dengan tuntutan yang terakhir, yakni tentang pendidikan, Ahyan menyampaikan bahwa pendidikan gratis yang diinginkan mahasiswa itu sebenarnya sudah direspon oleh Pemerintah Pusat untuk mengurangi biaya pendidikan di masa Pandemi Covid-19, baik bagi mahasiswa maupun bagi para pelajar dalam berbagai jenjang pendidikan.
Ahyan mengatakan bahwa semua tuntutan itu akan segera disampaikan kepada pimpinan DPRD Lotim dan juga kepada fraksi-fraksi yang membidangi masing-masing masalah itu.
"Terkait dengan 3 tuntutan itu, nanti akan dibahas dengan komisi terkait" tutupnya. (SN-05)