![]() |
| Konferensi Pers Kejari Lotim di Ruangan Media Center Kejaksaan |
SELAPARANGNEWS.COM - Kejaksaan Negeri Lombok Timur menyampaikan capaian kinerja penanganan tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2025 dalam momen Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang jatuh pada 9 Desember 2025. Pemaparan tersebut disampaikan langsung kepada awak media sebagai bentuk akuntabilitas publik dan komitmen Kejari Lotim dalam memberantas korupsi di daerah.
Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur Hendro Wasisto menyampaikan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi merupakan mandat langsung dari Jaksa Agung, sejalan dengan tema nasional Hakordia 2025: "Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat.”
Menurutnya, korupsi bukan hanya merugikan negara dan menyengsarakan masyarakat, tetapi juga memicu kegaduhan serta menghambat pembangunan daerah.
Sepanjang Januari hingga 9 Desember 2025, Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lotim telah melakukan empat penyelidikan kasus dugaan korupsi, Dua perkara dinaikkan ke tahap penyidikan, Dua perkara ditutup karena tidak ditemukan peristiwa pidana korupsi.
“Semua proses kami lakukan berdasarkan kecukupan alat bukti dan asas kehati-hatian,” jelas Kepala Kejari.
Selama tahun 2025, lanjut Hendro, Kejari Lotim menangani tiga perkara korupsi dengan 15 Penyidikan. Pertama adalah kasus korupsi pengadaan perangkat TIK (Chromebook) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lotim dengan Enam tersangka telah ditetapkan.
Saat ini, kata dia, kasus tersebut sedang proses untuk Tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari Jaksa penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan dilakukan pada Rabu besok, 10 Desember 2025. Dan dalam waktu dekat, kata Hendro, JPU akan melakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Tipikor Mataram untuk disidangkan.
Kasus korupsi kedua yang ditangani Kejari Lotim di Tahun 2025 ialah Kasus pengadaan buku pendidikan tingkat sekolah dasar yang saat ini masih dalam tahap pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi.
Hendro mengatakan bahwa kasus itu sedang dalam proses menuju perhitungan kerugian negara. "Belum permohonan, tapi kami masih melihat kira-kira lembaga mana yang akan kami minta untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara," imbuhnya.
Kasus korupsi terakhir yang ditangani Kejari Lotim di tahun 2025 ini adalah berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pada penyaluran KUR kelompok tani di Kecamatan Sembalun yang merupakan pengembangan perkara sebelumnya.
Kejari Lombok Timur, lanjut Hendro, juga memastikan bahwa seluruh tunggakan penyidikan tahun 2023 seperti Kasus sumur Bor di Desa Ketangga, Kecamatan Suela sudah diselesaikan di tahun 2025, tapi belum berkekuatan hukum tetap karena ada tersangka yang melakukan upaya hukum.
Sementara di tahun 2024 yang diselesaikan di tahun 2025 ialah Kasus KUR BNI di Sembalun dan Kasus Korupsi Rehabilitasi Dermaga Labuhan Haji. Untuk kasus KUR juga sama dengan kasus Sumur Bor, meskipun sudah putus tapi belum berkekuatan hukum tetap karena masih ada upaya hukum dari salah satu tersangka.
"Untuk Kasus Dermaga Labuhan Haji, kami juga menetapkan 4 orang tersangka, sampai saat ini kasus tersebut masih proses eksepsi dari penuntut umum, dan sedang menunggu tanggapan dari eksepsi tersebut," pungkasnya. (Yns)
