Notification

×

Iklan

Iklan

Izin Ritel Modern Didemo, KadiS PMPTSP: Jangan Dipermasalahkan, DPRD Lotim: Seharusnya Pro Rakyat

Kamis, 16 Juli 2020 | Juli 16, 2020 WIB Last Updated 2021-04-20T11:55:31Z
Foto: Kepala Dinas PMPTSP Muksin (kiri) dan Ketua Komisi I DPRD Lombok Timur Muallani, SE (kanan)

Lombok Timur, Selaparangnews.com - Puluhan mahasiswa demo tentang izin Ritel modern sebanyak 30 titik yang sempat menjadi polemik di masyarakat, menanggapi hal tersebut kepala Dinas PMPTSP Muksin menyampaikan bahwa memang benar Dinas Perizinan mengeluarkan izin 30 titik ritel baru, yang langsung di tanda tangani oleh kepala Dinas sendiri tertanggal 20 Juni 2020.

"Ritel-ritel itu keberadaannya  harus bernilai PAD, harus bernilai lapangan kerja" Ucapnya (16/07/20) 

Namun menurutnya persyaratan-persyaratan yang bersifat administrasi itu harus tetap di lengkapi, "Iya, persyaratannya masih dalam proses, belum lengkap semuanya". Sambungnya

Ia melanjutkan bahwa Ritel 30 titik ini masih proses sambil jalan, jika sudah lengkap maka bisa berjalan, dan yang belum lengkap harus dilengkapi. 

"Itukan hanya administrasi, kita harus lebih mengedepankan hal-hal yang bisa mempermudah berjalannya aktivitas, ya itu lebih di kedepankan. Jadi persyaratan-persyaratan yang lain bisa sambil berjalan. Sedangkan untuk yang 30 titik ini sedapat mungkin dia lengkapi dulu persyaratan-persyaratannya baru dia mulai beraktivitas". Sebutnya

Aktivitas ritel ini tidak serta merta jalan, "dia harus mulai membangun, ada IMB yang harus di urus, kita berikan izin lokasi, izin lokasi ini bukan menjadi izin dia untuk beroperasional. 

"Sekali lagi untuk yang 30 titik ini masih dalam proses, tapi untuk bisa memancing atau menarik para investor masuk ke daerah maka di buatkanlah surat itu" Ucapnya

Oleh karena itu Jangan ada gangguan, jangan ada hambatan sebab "Kalau tidak banyak orang kaya masuk ke daerah kita maka kita tidak akan sukses". Tuturnya
Kalaupun ada statmen pak bupati yang mengatakan bahwa tidak akan memperpanjang izin ritel modern namun akan lebih mengembangkan bumdes, inikan perubahan konsep perizinan, perubahan konsep terhadap investor. Itulah yang membuat konsep pengambil kebijakan kita disini mengikuti konsep yang ada di pusat itu. 

"Jadi jangan di permasalahan kenapa kemarin disampaikan begini kenapa sekarang lain. Ya begitulah aturan. Jangan bilang tidak komitmen inikan kepatuhan kepada aturan" Tutupnya. 

Sementara itu menurut ketua komisi I DPRD Lombok Timur Muallani, SE menyayangkan tindakan yang di ambil oleh Dinas PMPTSP, menurutnya Ritel di Lombok Timur ini sudah banyak, yang sudah ada saja 60 titik di tambah lagi dengan izin 30 titik ini membuat banyak masyarakat mengeluh dengan kondisi ini. 

"Dengan adanya izin 30 titik Ritel baru menjadi persoalan di tengah masyarakat seperti masyarakat di Kecamatan Suralaga dan Lendang Nangka, sebenarnya Pemerintah Daerah dalam menghadapi kondisi ini harus pro rakyat". Ucapnya 

Ia melanjutkan bahwa ritel-ritel modern di Lombok Timur ini harus di batasi keberadaannya. Artinya titik-titik itu harus di tentukan jangan sampai dia masuk ke pelosok. Kita tidak melarang tapi di batasi , okelah mungkin yang sudah terlanjur silahkan diselesaikan. 

Selain itu menurutnya  ritel-ritel ini tidak ada asas manfaatnya bahkan mematikan usaha kecil masyarakat kita. Dilihat dari satu sisi banyak masyarakat kita yang mengeluh para pedagang, para pengusaha kecil menengah dengan keberadaan ritel ini.  Namun banyaknya ritel yang akan kembali dibangun dibeberapa titik itu menjadi masalah baru karena yang sudah lama saja masih belum diselesaikan 

"Sebenarnya harus sesuai dengan visi/misi Bupati yakni berpihak kepada rakyat jangan di perlonggar lagi ritel-ritel ini.  Apa lagi dengan adanya informasi izin sudah di buat untuk semua titik ini menjadi masalah. Yang ada saja belum selesai masak mau buat yang baru lagi". Tegasnya

dalam hal ini Bupati harus bisa tegas mengambil sikap untuk menjaga kondusifitas ekonomi masyarakat kita. Artinya harus memberdayakan masyarakat kecil menengah jangan kemudian di carikan saingan-saingan yang tidak sesuai seperti ritel-ritel yang ada ini. 

"Harapan kita dari komisi satu akan mempertanyakan lagi didinas PMPTSP  permasalahan 30 titik itu. Apa sebab-sebabnya sehingga di keluarkan izin lagi" harapnya

Jadi perlu selektif Pemda itu kalau dilihat semua dijual sama ritel, semua item di jual. Sementara itu izinnya tidak jelas, jadi tidak semerta jugaPpemda mengeluarkan izin. Karena banyak sekali masyarakat kita mengeluh dengan keberadaan ritel-ritel modern ini. Sebenarnya ada atau tidaknya ritel ini kebutuhan masyarakat tetap bisa terpenuhi juga dengan UKM/IKM yang ada. 

"Intinya Dinas PMPTSP ini hanya memikirkan bagaimana mendapatkan uang tidak pernah memikirkan masyarakat nya. Bahkan tidak pernah memikirkan dampak akibat dari banyaknya ritel-ritel modern ini. 

Iapun sempat menyataka,  kalau melawan orang yang sudah punya uang semuanya lancar" tutupnya (SN-07)
×
Berita Terbaru Update