Notification

×

Iklan

Iklan

Koperasi Nakal di Lotim Akan Disikat, Jika Tak Taati Prinsip

Sunday, July 26, 2020 | July 26, 2020 WIB Last Updated 2021-04-19T16:26:22Z
Foto: M. Irwan Khair, Kabid Binwas Koperasi Lombok Timur

Lombok Timur, Selaparangnews.com - Koperasi yang berada di wilayah Lombok Timur akan di cabut operasionalnya jika tidak mematuhi prinsip-prinsip yang ada di dalam perkoperasian sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) No. 25 tahun 1992 setelah sebelumnya No. 17 tahun 2012 dianggap kurang memenuhi asas kekeluargaan maka dari itu pada dasarnya koperasi harus patuh terhadap prinsip yang tertera dalam aturan, "kalau ada koperasi yang tidak sesuai dengan prinsip dan asas, kami akan cabut legalitasnya," tegas M. Irwan Khair selaku Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Koperasi Lotim. Minggu, (26/07/20).

Pada dasarnya prinsip perkoperasian di Indonesia secara umum wajib memiliki minimal 20 orang anggota sebelum koperasi tersebut dibentuk. Aspek pembentukan biasanya akan meliputi AD, ART, skema, sistem, pengurus, pengawas, jumlah anggota minimal 20 orang, dan jangka waktu kegiatan operasional.

Itulah yang kemudian nantinya jika sudah dianalisa dan melewati berbagai macam pertimbangan, barulah badan hukum kopersi tersebut akan di keluarkan oleh Kementerian Hukum dan Ham melalui tinjauan Dinas Koperasi Daerah.

"Yang menjadi titik fokus tugas kami disini membina dan mengawasi koperasi yang tidak sesuai standar," ucap Irwan

Pria yang dulunya aktif mengajar sebagai Dosen disalah satu Institut swasta di Lotim ini juga menjelaskan, adanya oknum yang mengaku sebagai perusahaan koperasi tapi tidak pernah menjalankan prinsip koperasi, maka secara otomatis mereka tidak bisa dikatakan sebagai bagian dari koperasi.

"Bisa jadi mereka mengaku sendiri tapi tidak pernah terdata oleh kami," ungkap Irwan dengan nada menyindir.

Adapun tindakan tegas akan ia lakukan jika menemukan koperasi nakal dan perusahaan yang mengaku-ngaku sebagai koperasi. Dengan membentuk tim terpadu yang meliputi Dinas Koperasi, Pemda, Kodim, kepolisian dan kejaksaan nantinya akan bertugas di lapangan untuk mencegah kejahatan oknum yang sering mengatasnamakan koperasi. "Jika tahun ini tidak bisa dibentuk, maka saya pastikan tim terpadu itu tahun depan akan terlaksana," jelas Irwan.

Rapat Anggota Tahunan (RAT) juga menjadi salah satu barometer penilaian pada koperasi, mengingat skema yang dijalankan koperasi harus menghimpun dana dan menyalurkannya. Agar koperasi tersebut bisa berpredikat sebagai koperasi yang sehat.

"Jika koperasi tidak RAT 3 tahun berturut-urut maka kami akan melakukan pemanggilan dan sanksi paling tinggi itu bisa kami bubarkan," ulas Irwan

Terpisah, Marjan, SH.I selaku pimpinan umum Baitul Maal Wattamwil (BMT) Permata Hidayatullah merincikan bahwasanya prinsip dalam dunia perkoperasian itu adalah dari anggota, untuk anggota, dan untuk anggota. Jika prinsip itu tidak di jalankan maka itu bukan koperasi.

"Jika koperasi tersebut hanya menyalurkan dana tanpa menghimpun, berarti perlu dipertanyakan. Itu koperasi atau lembaga mikro perseorangan," sahut Marjan.

Adanya oknum koperasi yang tidak beroperasional sesuai dengan yang ada di notarisnya itu merupakan kesalahan fatal menurut Marjan. Sebab, jika koperasi tidak bekerja sesuai sistem zonasi maka kemungkinan besar itu akan menimbulkan masalah dikemudian hari seperti asas kredibilitas akan luntur jika itu dilanggar, tuturnya. (SN-06)
×
Berita Terbaru Update