Notification

×

Iklan

Iklan

Milad ke-56, Bank NTB Syari'ah Berikan Keringanan Bagi Nasabah di Masa New Normal

Thursday, July 9, 2020 | July 09, 2020 WIB Last Updated 2021-04-20T13:16:12Z

Foto:  Lalu Syamsul Hadi, Pimpinan Bank NTB Syari'ah Cabang Selong

Lombok Timur, Selaparangnews.com
- Dalam rangka memperingati hari ulang tahun Bank NTB Syari'ah Cabang Selong memberikan angin segar bagi nasabah ataupun pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) khususnya di wilayah Lombok Timur.

Ditemui di ruangannya, Lalu Syamsul Hadi selaku Pimpinan Kantor Bank NTB Syari'ah Cabang Selong menuturkan bahwa saat ini masyarakat khususnya pelaku UMKM sangat membutuhkan penambahan modal untuk meningkatkan pendapatannya di tengah wabah pandemi Covid-19.

"Alhamdulillah, kami selalu mendorongan UMKM kita agar tetap bertahan disituasi pandemi saat sekarang ini. Untuk itulah, kami hadir dengan cara menstimulus permodalan pelaku UMKM agar tetap menunjukkan eksistensinya saat ini", tuturnya. Rabu (8/7/2020)

Ia melanjutkan, new normal di Lotim bisa mempengaruhi pelaku UMKM agar bangkit lagi di tengah keterpurukan yang melanda. Dengan mengambil beberapa kebijakan seperti ditangguhkannya angsuran bagi nasabah selama satu tahun penuh.

"Kami juga harus mempunyai kebijakan dalam hal ini, dengan menerapkan skema pembiayaan berupa keringanan untuk memberikan masa tenggang (grace periode) selama satu tahun penuh dan dibayarkan mulai tahun kedua agar nasabah tidak dibebankan selama satu tahun itu", lanjutnya

Tidak hanya itu, ada beberapa skema yang lainnya disiapkan agar bisa membantu nasabah secara menyeluruh tanpa terkecuali.

Skema sinking fund yang dikhususkan untuk kontraktor atau vendor pengadaan barang atau jasa dari Pemerintah Daerah maupun Provinsi berupa keringanan dana cadangan hanya dengan 10% dari nilai pembiayaan.

Ia menambahkan, bagi nasabah Non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengalami kesulitan pembiayaan karena dampak pandemi Covid-19 khususnya pada sektor perdagangan, pertanian, pengolahan pariwisata dan yang lainnya akan diberikan relaksasi berupa penundaan pembayaran pokok selama 6 sampai dengan 12 bulan lamanya. Atau dengan melihat  penyesuaian dengan kondisi yang dialami oleh nasabah tersebut.

Namun ia juga memaparkan jika sisa dari jangka waktu pembiayaan tidak mengalami perubahan.

"Pengembalian akumulasi dari angsuran pokok itu dilaksanakan secara merata dari sisa jangka waktu pembiayaan yang berjalan, dikurangi dengan jangka waktu penundaan dan ini diperuntukkan bagi nasabah fix income atau non fix income", paparnya.

Melihat keadaan sekarang yang sudah mulai bangkit dan pulih kembali, Bank NTB Syari'ah sebagai Bank Daerah juga mengalami hal yang sama. Sebagai Lembaga Keuangan Daerah yang besar harus mampu memberikan solusi bagi masyarakat. Sehingga Visi dan Misi dari Bank NTB Syari'ah tersebut juga bisa direalisasikan dengan baik dan benar.

"Sebagai Bank Daerah kami harus mampu melayani sesuai standar walaupun dalam keadaan pandemi saat ini. Visi Misi akan tetap kami jalankan yakni menjadi Bank umum Syari'ah yang amanah dan terkemuka sehingga bisa menjadi pilihan masyarakat luas", tutupnya. (SN-06)
×
Berita Terbaru Update