![]() |
Foto: H. M. Juaini Taofik Sekretaris Daerah Lombok Timur. |
Lombok Timur, Selaparangnews.com - Riak mutasi pejabat Tinggi Pratama eselon II lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur, Rabu, 22 Juli 2020 kian menuai tanggapan dari berbagai kalangan. Melihat hal itu, Pemerintah Daerah Lombok Timur melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lombok Timur, H. M. Juaini Taofik, saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa sebelum pandemi Covid-19 memang regulasinya 2 tahun, namun sejak pandemi Covid-19 dibolehkan mutasi dilakukan dalam kurun waktu 1 tahun.
"Sebelum Covid memang regulasinya paling cepat 2 tahun, namun demikian dalam pandemi Covid diperbolehkan mutasi dalam kurun waktu 1 tahun dalam jabatan Tinggi Pratama artinya benar atau salah sangat tergantung norma yang berlaku," paparnya. Jum'at (24/07/20)
Taofik juga menjelaskan bahwa di dalam substansi surat Lotim tidak termasuk daerah yang menggelar Pilkada. "Substansi surat sudah jelas bahwa Lotim tidak termasuk daerah yang menggelar Pilkada serentak, dan batas waktunya sudah sesuai aturan yang ada,"lanjutnya.
Pemda mengikuti konsideran mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama, merujuk pada Rekom Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang ada.
"Konsideran mutasi PPT Pratama merujuk pada Rekom Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), " jelasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Ketua DPD II Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Lotim, M. Habiburrohman, menilai mutasi yang dilakukan Pemkab Lotim dibawah kepemimpinan Sukiman-Rumaksi (SUKMA) janggal dan sarat kepentingan bahkan cacat hukum.
Hal itu dikatakan, karena dalam proses penempatan pejabat hasil uji kompetensi beberapa waktu lalu tidak sesuai dengan regulasi yang ada.“Ada pejabat yang belum sampai 2 tahun menempati jabatannya sudah digeser. Padahal itu sudah ada aturannya,” katanya. (SN-07)