Notification

×

Iklan

Iklan

Pemdes dan Camat Pertanyakan Izin Ritel Modern di Lotim

Friday, July 3, 2020 | July 03, 2020 WIB Last Updated 2021-04-23T18:21:31Z
Foto: ilustrasi (dok. BEKASIPEDIA)

Lombok Timur, Selaparangnews.com - Sebagian ritel modern di Lombok Timur telah ditertibkan oleh Pemerintah Daerah, karena tidak memenuhi persyaratan izin operasional sesuai dengan standar Pemda Lombok Timur. Salah satunya ritel modern milik Indomaret yang berada di Jl. Soekarno Hatta No. 16 Desa Moyot, Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur, terpaksa ditutup sebab belum memenuhi izin.

"Kemungkinan itu belum memenuhi izin, untuk itulah Pemda menghentikan operasionalnya", terang Ahmad Subhan selaku Camat Sakra. Jum'at, (3/7/2020)

Ia melanjutkan, seharunya pihak ritel modern yang ingin beroperasi harus faham kewajiban mereka, karena masing-masing Daerah memiliki aturan berbeda.

Terlebih lagi salah satu syarat dari operasional ialah adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dimana dalam penerbitan IMB, harus mempunyai rekomendasi dan keterangan domisili dimana tempat bangunan itu berdiri.

"Yang membuat rekomendasi dan domisili itu dari Kecamatan dan Desa, jadinya itu harus lengkap agar tertib administrasi yang ada diaturan perizinan juga tidak dilanggar", tandas pria yang akrab dipanggil Subhan tersebut.

Terpisah, Sekretaris Desa (Sekdes) Moyot Haji Haruman, memberikan keterangan bahwa Ia tidak pernah membuatkan surat keterangan domisili terhadap ritel modern seperti Indomaret sepanjang Ia menjabat sebagai Sekdes.

"Selama saya menjabat sebagai Sekdes disini, saya tidak pernah membuatkan keterangan domisili, apalagi terhadap ritel modern itu", jelasnya.

Samiyah selaku Kepala Desa Moyot juga mempertegas bahwa selama ini tidak ada dari pihak Pemerintah Desa (Pemdes) yang memberikan atau membuatkan surat rekomendasi dan keterangan domisili terhadap keberadaan bangunan Indomaret tersebut. 

"Kami tidak pernah memberikan keterangan domisili ataupun rekomendasi terhadap ritel modern yang di dekat SPBU itu", tegasnya via telpon saat dihubungi oleh Sekdes.

Sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI No. 32 tahun 2010 tentang pedoman memberikan izin bangunan, itu juga diatur keseluruhan spesifikasi bentuk bangunan dan komponen administrasi yang lainnya.

"IMB itu harus ada juga surat rekomendasi tempat dimana bangunan itu berdiri, itu juga fungsinya sebagai penghormatan terhadap masyarakat atau pemerintahan sekitar tidak merasa dilangkahi", tutur Muksin, S.KM, MM., selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Lombok Timur.

Ia juga menambahkan apapun bentuk bangunan tersebut baik sebagai hunian pribadi ataupun untuk usaha, jika tidak terlalu beresiko ataupun tidak terlalu menimbulkan masalah di tengah masyarakat, itu bisa di kategorikan sebagai bangunan biasa.

"Tapi jika lokasi usahanya tidak terlalu menimbulkan resiko dan tidak luas bangunannya, bisa langsung kita hitung luasan bangunan yang ada", tulisnya. (SN-06)
×
Berita Terbaru Update