Notification

×

Iklan

Iklan

Turut Jadi Pelapor Dugaan Pungli Desa Sekaroh, PMII Lotim Apresiasi Kejari dan Yakin Keadilan Pasti Menang

Kamis, 05 Februari 2026 | Februari 05, 2026 WIB Last Updated 2026-02-05T14:03:08Z

Yogi Setiawan, Ketua Umum PMII Lombok Timur

SELAPARANGNEWS.COM - Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Lombok Timur menyatakan keyakinannya bahwa keadilan akan ditegakkan dalam penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli) program Penataan Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) Tahun 2023 di Desa Sekaroh, Kecamatan Jerowaru.


Keyakinan tersebut disampaikan Ketua Umum PMII Lombok Timur, Yogi Setiawan, menyusul langkah Kejaksaan Negeri Lombok Timur yang secara resmi menaikkan statusnya ke tahap penyidikan.


Kasus dugaan pungli tersebut, kata Yogi, merupakan laporan resmi PMII Lombok Timur bersama masyarakat Desa setempat ke Kejari Lotim pada September 2025 lalu, dengan oknum Pemerintah Desa Sekaroh sebagai pihak terlapor.


Karena itu, Yogi menyampaikan apresiasi atas langkah tegas yang diambil Kejari Lotim dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan mahasiswa tersebut. 


“Sebagai salah satu pihak pelapor, saya dan sahabat-sahabat PMII tentu menyampaikan apresiasi atas kinerja yang dilakukan Kejaksaan Negeri Lombok Timur hari ini,” ucapnya menjawab Selaparangnews.com. Kamis, (05/02/2026). 


Yogi menegaskan, PMII Lombok Timur akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas, sembari tetap menghormati dan mempercayakan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada lembaga yang berwenang.


“Tentu kami akan terus mengawal dengan tetap melakukan koordinasi. Kami harus katakan bahwa profesionalitas dan integritas Kejaksaan menjadi faktor penentu dalam persoalan ini,” tukasnya.


Yogi juga menyampaikan optimisme bahwa proses hukum akan berjalan secara adil dan transparan demi kepentingan masyarakat yang dirugikan. “Kami optimis, keadilan pasti menang,” singkatnya tegas. 


Sebelumnya, Kepala Kejari Lombok Timur I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati menjelaskan bahwa kasus itu resmi naik penyidikan pada 3 Februari 2026 kemarin. 


Hal itu diungkapkan dalam acara silaturahim perdana dengan insan media pada Kamis siang, 5 Februari 2026 di kantornya, setelah resmi memimpin Kejari Lotim sejak 9 Januari 2026 lalu. 


Dalam kesempatan itu, Kajari memaparkan perkembangan penegakan hukum terhadap sejumlah perkara yang tengah ditangani, salah satunya adalah kasus dugaan pungli PPTPKH di Desa Sekaroh.


I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati menegaskan, perkara tersebut telah memenuhi unsur untuk ditingkatkan statusnya dan selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


“Kami telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi oleh aparatur Pemerintah Desa Sekaroh dalam penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka PPTPKH tahun 2023,” jelasnya kepada wartawan.


Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Lombok Timur masih mempersiapkan langkah penyidikan lanjutan, termasuk pemanggilan pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan guna mengungkap secara terang dugaan pungli dalam program TORA Desa Sekaroh tersebut. (Yns) 

×
Berita Terbaru Update