Notification

×

Iklan

Iklan

Jaksa Temukan Indikasi Pungli dalam Kasus TORA Desa Sekaroh Jerowaru

Kamis, 05 Februari 2026 | Februari 05, 2026 WIB Last Updated 2026-02-05T10:15:03Z

I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati, Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur dalam acara Silaturahim dengan Awak Media Lombok Timur di Kantornya

SELAPARANGNEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur resmi menaikkan penanganan kasus Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Desa Sekaroh, Kecamatan Jerowaru, ke tahap penyidikan. Langkah tegas ini diambil setelah jaksa menemukan indikasi pungutan liar (pungli) dalam proses penyelesaian penguasaan tanah pada program Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) tahun 2023.


Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur, I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati mengungkapkan peningkatan status perkara tersebut telah ditetapkan sejak 3 Februari 2026.


“Kami telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi oleh aparatur Pemerintah Desa Sekaroh dalam penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka PPTPKH tahun 2023,” jelasnya kepada wartawan di Kantornya. Kamis, (05/02/2026).


Dalam proses penyelidikan, jaksa menemukan dugaan praktik pungutan terhadap masyarakat yang mengajukan permohonan penggarapan lahan di kawasan hutan. 


Pungutan tersebut dilakukan oleh oknum perangkat desa dengan dalih sebagai biaya awal pengurusan PPTPKH yang nantinya akan diusulkan menjadi TORA hingga diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM).


“Besaran pungutan yang dibebankan kepada masyarakat berkisar antara Rp.350 ribu hingga Rp.1 juta per persil,” ungkap Kajari.


Ia menjelaskan, jumlah pemohon program TORA di Desa Sekaroh mencapai sekitar 1.182 orang. Namun pungutan yang dilakukan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan dinilai bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pada tahap penyelidikan, Kejari Lombok Timur telah memeriksa sebanyak 35 orang saksi. Mereka terdiri dari perangkat desa, aparatur sipil negara pada dinas terkait, hingga pihak kementerian yang memiliki keterkaitan dengan program tersebut.


Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lombok Timur, Ida Bagus Putu Swadharma Diputra menyampaikan bahwa meskipun perkara telah naik ke tahap penyidikan, pihaknya masih melakukan persiapan lanjutan.


“Kami segera melakukan penyidikan secara intensif dan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara ini,” ujarnya.


Hal senada disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur, Ugik Ramantyo. Ia menegaskan bahwa berdasarkan keterangan para pihak, pungutan yang dilakukan oleh pemerintah desa kepada masyarakat calon penggarap lahan tersebut tidak memiliki dasar aturan yang jelas, apalagi jika menjanjikan masyarakat untuk membuatkannya SHM. 


Ia menyebutkan, berdasarkan keterangan para pihak, terutama BPN bahwa memang benar sudah ada masyarakat yang sudah mengusulkan jumlahnya sekitar 500 an permohonan. 


"Tapi berdasarkan sampling yang kami lakukan dalam proses pemeriksaan ada 100 an KK yang sudah diambil pungutan," pungkasnya. 


Kasus dugaan pungli TORA Desa Sekaroh ini mencuat ke publik setelah adanya laporan masyarakat ke Kejaksaan Negeri Lombok Timur pada tahun 2025. Kejari Lombok Timur memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan sebagai bentuk komitmen penegakan hukum serta perlindungan hak masyarakat. (Yns)

×
Berita Terbaru Update