Notification

×

Iklan

Iklan

62 Unit Motor Curian Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Lotim

Thursday, August 13, 2020 | August 13, 2020 WIB Last Updated 2021-04-13T10:06:13Z


Tengah Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Artanto, S.I.K., M.Si. mewakili Kapolda NTB dalam konferensi pers di Polres Lombok Timur
samping kanan Sekda Lombok Timur HM. Juaini Taofik, pojok kanan Komandan Kodim 1615/Lotim Letnan Kolonel Inf Agus Prihanto Donny, S.Sos.,
samping kiri Kapolres Lombok Timur AKBP Tunggal Irinanto
Lombok Timur, Selaparangnews.com – Tim PUMA Satreskrim Polres Lombok Timur berhasil mengamankan 62 barang bukti (BB) tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). “Ini sangat luar biasa dan harus dicontoh oleh Polres jajaran lainnya” ungkap Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Artanto, S.I.K., M.Si. mewakili Kapolda NTB dalam Konferensi Pers di Mapolres Lombok Timur. Rabu, (12/08/2020).

Pengungkapan kasus curanmor itu lanjut Artanto ialah tiada lain berkat kerja keras dan kerjasama Tim PUMA dengan Polsek jajaran, sehingga dari 36 Laporan Polisi yang diterima berhasil mengamankan 62 BB tindak pidana curanmor. “Sekali lagi, ini luar biasa,” Ucapnya.

Lebih lanjut Artanto menjelaskan bahwa pengungkapan kasus curanmor oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Timur itu adalah pengungkapan yang cukup spektakuler. Pasalnya, dari 62 kasus yang berhasil diungkap itu 36 di antaranya merupakan laporan yang diterima pihak Kepolisian.

Dikatakan Artanto, pada tanggal 24 Juli 2020 lalu Tim PUMA melakukan penangkapan terhadap dua pelaku inisial S alias Panjang dan M alias Percek atau Kajar. Selain itu, Tim PUMA Polres Lotim juga berhasil menangkap satu orang yang diduga sebagai penadah inisial LH.

“Kedua pelaku ini incarannya sepeda motor, yang diparkir pemiliknya di pinggir jalan persawahan dan ditinggal bekerja di sawah. Sementara LH adalah penadah barang hasil kejahatan dari kedua pelaku utama,” tuturnya.

Berdasarkan hasil penyidikan Satreskrim Polres Lombok Timur terhadap kedua pelaku dan terduga penadah itu, didapatkan informasi bahwa mereka juga terkait dengan dua penadah lain yakni inisial R dan E. Kedua terduga penadah hasil pengembangan tersebut ditangkap pada 29 Juli 2020.

“Dari hasil pengembangan kasus tersebut serta dengan berkoordinasi dengan Polsek Sembalun, sekitar pukul 22.00 Wita Tim PUMA melakukan penangkapan terhadap dua orang yang diduga penadah di Desa Sembalun,” jelas Kombes Artanto.

Dari lokasi penangkapan kedua penadah di Sembalun tersebut, berhasil diamankan 62 unit sepeda motor diduga hasil tindak pidana curanmor.

“Setelah disesuaikan dengan Laporan Polisi yang masuk di Polres Lombok Timur, 36 sepeda motor ada Laporan Polisinya dan 16 unit di antaranya adalah hasil kejahatan curanmor dua pelaku yang ditangkap. Sedangkan 26 sisanya belum diketahui pemiliknya,” ucapnya.

Karena itu, Kombes Pol. Artanto mengimbau kepada segenap masyarakat Provinsi NTB, yang merasa kehilangan sepeda motor agar segera melapor ke pihak Kepolisian terdekat, untuk selanjutnya dicocokkan dengan BB yang berhasil diamankan.

“Kami imbau kepada semua masyarakat agar bisa membantu pihak Kepolisian, dengan melaporkan ke Kepolisian terdekat dengan membawa bukti-bukti kepemilikan, sehingga motor yang masih belum diketahui pemiliknya bisa dikembalikan,” imbaunya.

Sementara Kapolres Lombok Timur, AKBP Tunggul Sinatrio, S.I.K., M.H., menyambung yang disampaikan Kabid Humas Polda NTB itu. Dia mengungkapkan bahwa BB ranmor yang belum diketahui pemiliknya, akan diumumkan dengan mencantumkan nomor mesin (nosin) dan nomor rangka (noka).

“Insya Allah, dalam waktu dekat kami akan umumkan termasuk melalui media, sehingga pemilik yang kehilangan ranmor mengetahui apakah motornya ada pada kami. Kami yakinkan kepada masyarakat bahwa pengambilan ranmor tidak dipungut biaya,” ungkapnya.

Adapun BB berupa alat yang biasa digunakan dalam curanmor yang diamankan, dari pelaku antara lain dua buah kunci leter T, sembilan buah mata kunci leter T, tang biasa, satu buah tang besar pemotong gembok, dan satu buah cungkit.

Sedangkan 62 unit sepeda motor hasil curanmor yang berhasil diamankan adalah SPM merek Honda Supra 18 unit, Honda Vario 14 unit, Yamaha Jupiter MX 7 unit, Honda Beat 6 unit, Yamaha Vega R 4 unit, Suzuki Satria FU 2 unit, Honda Revo 4 unit, Yamaha Mio 2 unit, Yamaha Jupiter 2 unit, Honda Scopy 1 unit serta Yamaha Shogun dan Vixion masing-masing 1 unit.

Terhadap pelaku, Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 480 dan 481 KUHP, dengan ancaman hukuman paling sedikit empat tahun dan paling lama tujuh tahun penjara.

Turut hadir dalam konferensi pers pengungkapan kasus curanmor tersebut, Sekretaris Daerah Lombok Timur Drs. HM. Juaini Taufik dan Dandim 1615/Lotim Letkol Inf. Agus Prihanto Doni. (SN-07)
×
Berita Terbaru Update