Notification

×

Iklan

Iklan

AGRA NTB Sebut Dewan Lotim Ragu Dukung Pembebasan Petani Elong-Elong

Friday, August 28, 2020 | August 28, 2020 WIB Last Updated 2021-04-13T09:34:31Z
Foto: Tuntut Pembebasan Empat Petani Elong-Elong, Desa Bilok Petung, Kecamatan Sembalun, Sejumlah Aktivis Front Pembela Rakyat, Aliansi Gerakan Reforma Agraria dan Warga setempat Hearing ke Kantor DPRD Lotim.
Lombok Timur, Selaparangnews.com - Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) kecewa dengan sikap Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur lantaran tidak mau membubuhkan tandatangan pada surat dukungan pembebasan empat petani Elong-Elong, Desa Bilok Petung, Kecamatan Sembalun yang diajukan.

AGRA bersama Front Pembela Rakyat (Rakyat), sejumlah warga dan keluarga petani tersebut mendatangi Kantor DPRD Lotim, pada Rabu, (26/08) guna meminta dukungan mereka agar empat petani yang ditahan di Markas Polisi Resor (Mapolres) Lotim itu segera dibebaskan.

"Menurut kami, pihak DPRD terkesan masih ragu-ragu memberikan dukungan atas tuntutan masyarakat" ucap Toni, Perwakilan AGRA wilayah NTB. Jum'at, 28/08/2020.

Toni melanjutkan, pihaknya sangat menyayangkan sikap DPRD tersebut. Padahal menurutnya, yang diminta masyarakat petani Elong-Elong hanyalah dukungan saja. "Kami hanya minta dukungan saja, tidak lebih, karena kita juga tahu kapasitasnya sebagai dewan" jelasnya.

Toni mengatakan, dari sikap dewan yang seperti itu, dia berkesimpulan bahwa sudah jelas kemana arah DPRD berpihak dalam kasus itu. "Dari situ kita dapat gambaran bahwa pemerintah saat ini tidak berada pada posisi mendukung rakyat, melainkan lebih mementingkan investor dan investor" tegasnya.

Sementara itu, ketua komisi I DPRD Lotim, Muallani menepis tuduhan pihaknya dianggap tidak mau tanda tangan pada surat tuntutan tersebut. "Bukan tidak mau tanda tangan, sebenarnya kami setuju, tapi kan kita ini lembaga, punya pimpinan maka harus koordinasi dulu" ucapnya.

Menurutnya, masalah penangkapan petani Elong-Elong itu merupakan persoalan hukum yang harus dilihat dari perspektif hukum juga. Lagi pula menurut Muallani, tidak mungkin kepolisian melakukan penangkapan tanpa dasar hukum yang jelas.

Karena itulah, dia mengajak supaya persoalan itu diselesaikan secara bertahap, sesuai dengan prosedur yang berlaku. "Nanti kita kroscek kembali bersama-sama" ajaknya.

Perlu diketahui, penangkapan terhadap empat petani Elong-Elong oleh kepolisian Lombok Timur karena dianggap merusak tembok beton pembatas jalan yang dibuat oleh PT. Kosambi Victorylac.

Akan tetapi menurut pihak petani, lokasi tembok pembatas  itu telah menutup akses jalan yang sudah dilalui oleh para petani dan nelayan selama ini.

Terhadap hal itu, Muallani mengatakan, kalau masalah pembukaan jalan itu harusnya berkoordinasi dengan pemerintah desa dan kecamatan setempat. "Kalau sudah berkordinasi dengan baik saya pikir tidak akan ada masalah" kata dia sembari mengatakan bahwa saat ini pemerintah juga sedang menggalakkan pembukaan jalan. (SN-05)
×
Berita Terbaru Update