![]() |
Awaluddin Hidayat, Kepala Unit Layanan Paspor Kelas 1 Imigrasi Mataram, Lombok Timur saat ditemui di ruangannya |
Lombok Timur, Selaparangnews.com – Blanko paspor yang dulunya ada
dua jenis, 24 lembar dan 48 lembar, kini yang
dikeluarkan oleh Imigrasi Pusat hanya yang 48 lembar, “Tidak ada 24 lembar
lagi,” kata Awaluddin Hidayat selaku Kepala Unit Layanan Paspor Kelas 1 Mataram
Lombok Timur saat ditemui di ruangannya. Kamis, (06/08/2020).
Dia meyakini bahwa pada
prinsipnya perubahan yang dilakukan semata-mata untuk meminimalisir
penyalahgunaan paspor oleh segelentir orang. Rata-rata penyalahgunaan paspor
dilakukan oleh orang yang notabenenya ingin ke luar Negeri untuk mencari pekerjaan.
“Modusnya rata-rata mereka
mengatakan ingin berpariwisata ke luar negeri,” Jelas Awaluddin. Akan tetapi
pihaknya juga tidak lengah dalam hal ini. Terbukti dengan ketatnya penjaringan
pada proses seleksi penerbitan paspor di Imigrasi.
Ia menjelaskan jika skema awal
yakni terlebih dahulu orang yang ingin membuat paspor harus menyiapkan minimal
beberapa berkas seperti KTP, kartu keluarga, akta kelahiran atau ijazah, surat
izin dari keluarga, buku nikah bagi yang sudh menikah.
Selain itu, beberapa tahap juga
akan dilewati dari registrasi, pemeriksaan berkas, kemudian wawancara, “di
tahap wawancara itulah nanti kami perketat untuk meminimalisir human
trafficking,” tegas Awaluddin.
Ia mengakui bahwa pembuatan
paspor umum untuk saat ini hanya pendidikan, umroh dan perpanjangan paspor
dengan syarat bisa menunjukkan surat cuti. Adapun untuk pembuatan paspor
tersebut, ULP Imirgasi kelas 1 Mataram Lombok Timur saat ini maksimal
ditargetkan 25 orang perhari untuk registrasi membuat paspor.
“Itupun cuman 2 sampai 3 orang
yang datang perhari disini,” tandasnya. Jika dibandingkan dengan sebelum
pandemi Covid-19 Awaluddin menuturkan yang dulunya perhari bisa sampai dengan
70 orang.
Perlu diperhatikan untuk
masyarakat yang ingin membuat paspor kerja, tidak bisa dibuat di ULP Imigrasi
kelas 1 Mataram Lombok Timur. Sistemnya satu pintu untuk pembuatan paspor kerja
yakni di Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) yang ada di Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Lombok Timur.
Pada prinsipnya Awaluddin
menyebutkan faktor jumlah lembaran yang ada di paspor bukan sebagai penentu
orang bisa legal atau ilegal ke luar negeri, “tapi yang menentukan nanti
visanya itu,” ujarnya. (SN-06)