Notification

×

Iklan

Iklan

Awaluddin Hidayat: Blanko Paspor 24 Lembar Sudah Berhenti Dicetak

Thursday, August 6, 2020 | August 06, 2020 WIB Last Updated 2021-04-15T10:35:55Z
Awaluddin Hidayat, Kepala Unit Layanan Paspor Kelas 1 Imigrasi Mataram, Lombok Timur saat ditemui di ruangannya


Lombok Timur, Selaparangnews.com
– Blanko paspor yang dulunya ada dua jenis, 24 lembar dan 48 lembar, kini yang dikeluarkan oleh Imigrasi Pusat hanya yang 48 lembar, “Tidak ada 24 lembar lagi,” kata Awaluddin Hidayat selaku Kepala Unit Layanan Paspor Kelas 1 Mataram Lombok Timur saat ditemui di ruangannya. Kamis, (06/08/2020).

Dia meyakini bahwa pada prinsipnya perubahan yang dilakukan semata-mata untuk meminimalisir penyalahgunaan paspor oleh segelentir orang. Rata-rata penyalahgunaan paspor dilakukan oleh orang yang notabenenya ingin ke luar Negeri untuk mencari pekerjaan.

“Modusnya rata-rata mereka mengatakan ingin berpariwisata ke luar negeri,” Jelas Awaluddin. Akan tetapi pihaknya juga tidak lengah dalam hal ini. Terbukti dengan ketatnya penjaringan pada proses seleksi penerbitan paspor di Imigrasi.

Ia menjelaskan jika skema awal yakni terlebih dahulu orang yang ingin membuat paspor harus menyiapkan minimal beberapa berkas seperti KTP, kartu keluarga, akta kelahiran atau ijazah, surat izin dari keluarga, buku nikah bagi yang sudh menikah.

Selain itu, beberapa tahap juga akan dilewati dari registrasi, pemeriksaan berkas, kemudian wawancara, “di tahap wawancara itulah nanti kami perketat untuk meminimalisir human trafficking,” tegas Awaluddin.

Ia mengakui bahwa pembuatan paspor umum untuk saat ini hanya pendidikan, umroh dan perpanjangan paspor dengan syarat bisa menunjukkan surat cuti. Adapun untuk pembuatan paspor tersebut, ULP Imirgasi kelas 1 Mataram Lombok Timur saat ini maksimal ditargetkan 25 orang perhari untuk registrasi membuat paspor.

“Itupun cuman 2 sampai 3 orang yang datang perhari disini,” tandasnya. Jika dibandingkan dengan sebelum pandemi Covid-19 Awaluddin menuturkan yang dulunya perhari bisa sampai dengan 70 orang.

Perlu diperhatikan untuk masyarakat yang ingin membuat paspor kerja, tidak bisa dibuat di ULP Imigrasi kelas 1 Mataram Lombok Timur. Sistemnya satu pintu untuk pembuatan paspor kerja yakni di Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) yang ada di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lombok Timur.

Pada prinsipnya Awaluddin menyebutkan faktor jumlah lembaran yang ada di paspor bukan sebagai penentu orang bisa legal atau ilegal ke luar negeri, “tapi yang menentukan nanti visanya itu,” ujarnya. (SN-06)


×
Berita Terbaru Update