Notification

×

Iklan

Iklan

Tingkatkan Pemahaman Tentang Cagar Budaya, Dikbud Lotim Gandeng Guru dan Ahli

Thursday, August 6, 2020 | August 06, 2020 WIB Last Updated 2021-04-15T10:35:05Z
Kepala Dikbud Lotim, Ahmad Dewanto Hadi (Tengah) bersama Kepala Bidang Kebudayaan, Moh. Zulfan (sebelah kiri Kadis) dan juga Tim Ahli


Lombok Timur, Selaparangnews.com - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lombok Timur mengadakan pertemuan dengan sejumlah Guru dan Pemerhati Sejarah di SMPN 4 Selong, Kecamatan Selong, Lombok Timur pada Kamis, 6 Agustus 2020. 

Kepala Bidang Kebudayaan pada Dikbud Lotim, Moh. Zulfan mengatakan bahwa pertemuan yang mengusung tema Pembinaan dan Pengembangan Situs Cagar Budaya itu dilakukan dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai situs-situs dan benda-benda bersejarah di Lotim.

"Pertemuan ini dilakukan dalam rangka memberikan pemahaman mengenai arti penting dan nilai sejarah tentang Cagar Budaya" Ungkapnya. Kamis (06/08/2020) saat ditemui di sela-sela acara.

Menurutnya, kegiatan itu perlu dilakukan mengingat pemahaman masyarakat mengenai nilai sejarah dan cagar budaya masih rendah di Lotim. Karena itu, dia berharap dengan adanya kegiatan itu akan menjadi jelas mana situs-situs sejarah yang termasuk cagar budaya dan mana yang tidak.

"Tidak semua situs-situs bersejarah bisa dimasukkan sebagai cagar budaya" ujarnya sembari mengatakan bahwa ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi sehingga bisa dimasukan sebagai cagar budaya.

Dia berharap, dengan adanya kegiatan itu, dapat menambah wawasan para guru sejarah di sekolah mengenai cagar budaya di Lombok Timur.

Tidak hanya itu, Moh. Zulfan juga mengatakan bahwa Dikbud Lotim akan mendorong sekolah untuk memasukkan materi-materi tersebut sebagai bahan pembelajaran di sekolah. "Potensi Cagar Budaya kita di Lombok Timur itu cukup banyak yaitu sekitar 357" ucapnya sambil mengatakan bahwa hanya dua situs yang sudah terdaftar di tingkat Nasional.

"Yang dua itu ialah Masjid Raudatul Jannah Kota Raja dan Makam Selaparang yang ditetapkan pada tahun 2007 lalu." Sebutnya. Dan pasca itu maka keluarlah Undang-undang nomor 11 tahun 2010 yang memberikan wewenang bagi daerah untuk menetapkan cagar Budayanya sendiri. 

Berdasarkan hal itulah, lanjut Moh. Zulfan betapa pentingnya kemudian menata kembali situs-situs sejarah yang ada di Lombok Timur yang tidak hanya sarat dengan nilai edukasi, namun juga bisa menghasilkan pundi-pundi keuangan bagi daerah jika dikelola dengan baik.

Ditambahkan oleh Lalu Malik Hidayat, salah seorang pemerhati sekaligus Guru sejarah yang  juga hadir dalam kegiatan itu mengatakan bahwa sebuah situs atau benda bersejarah bisa dikatakan sebagai cagar budaya, setidaknya harus memenuhi beberapa kriteria, di antaranya ialah usianya minimal 50 Tahun, memiliki nilai di masyarakat dan menjadi satu kesatuan antara situs itu dengan masyarakat sekitar.

"Benda-benda Arkeologi itu kan tidak hanya dilihat dari bendanya saja sebagai sebuah peninggalan melainkan juga dari keterkaitannya dengan kehidupan sosial masyarakat" terangnya. (SN-05)
×
Berita Terbaru Update