Notification

×

Iklan

Iklan

Curi Toa Mushalla, 2 Pemuda Lombok Timur Ditangkap Polisi

Sunday, August 16, 2020 | August 16, 2020 WIB Last Updated 2021-04-13T10:00:54Z


Foto: Ilustrasi
Lombok Timur, Selaparangnews.com - Dua pelaku pencurian pengeras suara (Toa) dan amplifier berhasil di bekuk di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan oleh anggota Polsek Jerowaru, Jum'at (14/08/20) setelah mencuri di sebuah Musholla Dusun Montong Paling, Desa Batu Nampar, Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur.  

"Keduanya langsung digelandang ke sel tahanan Polres Lotim guna menjalani proses hukum lebih lanjut" Kata Kasubag Humas Polres Lotim, Iptu L Jaharuddin ketika di konfirmasi oleh media ini, Minggu, 16/08/2020

Lebih lanjut di jelaskan bahwa kedua pelaku tersebut ialah Bikan alias Ikan (27) warga Batu Nampar dan Maman alias Aman (19) warga Pene, Kecamatan Jerowaru. "Pelaku bersama barang bukti dibawa ke kantor polisi guna proses hukum". Sebutnya

Marbot musalla kaget saat akan mengumandangkan adzan, pengeras suara, ampli dan Mic ditemukan tidak ada. "Marbot musalla (pelapor) mengetahui Toa, ampli dan mic milik musalla hilang, ketika akan melaksanakan shalat Subuh," Tuturnya.

Mengetahui hal tersebut marbot langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Jerowaru. Berdasarkan laporan warga tersebut, Polsek Jerowaru bergerak cepat dan berhasil mengungkap kemudian menangkap pelaku.

"Dengan Adanya laporan itu, maka Polsek langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap serta menangkap pelaku," Sebutnya.

Atas kasus tersebut, pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman diatas tujuh tahun "Dalam kasus ini pelaku di jerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun," tutupnya. (SN-07).

×
Berita Terbaru Update