![]() |
H. Zainul Arqam, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah pada Kantor kementerian Agama, Kabupaten Lombok Timur |
Lombok Timur, Selaparangnews.com – Data Siswa penerima bantuan
Program Indonesia Pintar (PIP) dari pemerintah pusat untuk madrasah di
Kabupaten Lombok Timur, ternyata tidak pernah diperbarui, sehingga siswa yang
menerima bantuan tersebut adalah orang yang sama tiap tahun.
‘’Ya kalau itu tetap dilakukan
tiap tahun, cuma kendalanya yang dapat hanya itu-itu saja’’ Ungkap H. Zainul
Arqam, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten
Lombok Timur. Jum’at, (14/08/2020) saat dikonfirmasi mengenai pencairan bantuan
PIP di tahun 2020 ini.
Dia menduga, hal itu terjadi lantaran pemerintah pusat tidak pernah
melakukan pembaruan terhadap data penerima. Pasalnya, kata Zainal Arqam, tiap tahun pihak madrasah
selalu mengusulkan penerima baru, yang lebih relevan dan layak untuk
mendapatkan bantuan itu.
‘’Pembaruan dari Pusat itulah
yang tidak ada, makanya kita susah di sini’’ keluhnya sambil menjelaskan bahwa
yang dapat bantuan tersebut justru anak-anak yang sudah tamat, pindah, dan
bahkan yang sudah meninggal.
Akan tetapi, lanjutnya, apabila
ada siswa yang sudah tidak layak untuk mendapatkan bantuan PIP, maka bisa
segera ditolak melalui pusat data lembaga-lembaga yang ada di bawah Kementerian
Agama bernama EMIS (Education Management Information System) sehingga uang
tersebut secara otomatis akan kembali.
Zainul Arqam mengaku kerap
dihubungi pihak madrasah lantaran siswa mereka tetap mendapatkan bantuan
meskipun sudah tamat sekolah. Terhadap pertanyaan itu, lanjut Zainul Arqam, dia
selalu menjawab bahwa pembaruan data bukan kewenangan kantor kementerian agama
kabupaten, melainkan merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian
Sosial. Karena itulah, dia mengaku, pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa
terhadap hal itu.
Ditambahkan oleh Taufikurrahman,
salah satu petugas Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Lotim
yang khusus mengurus PIP itu bahwa data penerima diambil dari basis data yang
ada di Kemensos. Dan berdasarkan keterangan Taufikurrahman itu, ternyata siswa
madrasah yang bisa mendapatkan bantuan PIP adalah siswa yang memiliki Kartu
Indonesia Pintar (KIP), maka tidak heran jika banyak siswa yang tidak dapat,
karena memang tidak memiliki KIP.
Taufikurrahman melanjutkan, tugas
Kantor Kemenag hanyalah melakukan verifikasi terhadap data yang didrop oleh
Kementerian Agama yang diambil dari data Kemensos. ‘‘Tugas kita hanya
verifikasi data yang diusulkan sekolah melalui aplikasi Emis itu, lalu
kementerian Agama mengambilnya dari sana yang kemudian dipadukan dengan data yang
ada di Kemensos’’ paparnya.
Mengenai nominal bantuan yang
didapatkan oleh masing-masing penerima, Taufikurrahman mengatakan bahwa tiap
jenjang pendidikan menerima besaran jumlah yang berbeda-beda. ‘’Untuk Madrasah
Ibtidaiyah (MI) sebanyak Rp. 450. 000, MTs Rp. 750. 000 dan MA sebanyak Rp. 1.000.000.
‘’Nominal itu adalah jumlah yang didapatkan per tahap’’ jelas Taufikurrahman
sambil menambahkan bahwa tiap tahun pencairan untuk bantuan itu dilakukan dalam
tiga tahap, atau tiap empat bulan sekali.
Salah satu Kepala Sekolah
Madrasah Ibtidaiyah yang ada di Lotim membenarkan dugaan Zainal Arqam dan
Taufikurrahman mengenai pembaruan data di atas. ‘’Betul’’ jawab kepala madrasah
yang enggan disebut namanya itu saat ditanya apakah benar bahwa itu merupakan
kelalaian pemerintah pusat yang tidak pernah melakukan pembaruan data penerima.
(SN-05)