Notification

×

Iklan

Iklan

H. Sukiman Tegaskan, Pengadaan Foto dan Banner di Sekolah Bukan Perintahnya

Saturday, August 1, 2020 | August 01, 2020 WIB Last Updated 2021-04-01T19:01:13Z


Lombok Timur, Selaparangnews.com – Pengadaan satu pasang foto Bupati dan Wakil Bupati di sekolah-sekolah tingkat SD dan SMP di Lotim, ternyata bukanlah perintah Bupati.

Hal itu diakui sendiri oleh Bupati Lombok Timur, H.M. Sukiman Azmy pada saat memberikan arahan kepada semua kepala Sekolah SD dan SMP, baik Negeri mupun Swasta yang ada di Lombok Timur terkait penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Sekolah pada Rabu 29 Juli 2020 di Masjid Kantor Bupati.

Dengan tegas Sukiman mengatakan bahwa dirinya tidak pernah memerintahkan supaya membuat foto Bupati dan Wakil Bupati di sekolah. “Tidak pernah juga ada instruksi memasang baliho di tiap sekolah yang bertuliskan memerangi Covid-19” jelasnya. Sabtu, (01/08/2020).

Dia mengaku paling benci jika memampangkan fotonya di sana, apalagi dilakukan tanpa izin. Tidak hanya itu, H. Sukiman juga melontarkan sindirian yang cukup pedas terhadap oknum yang menginisiasi hal itu.  Dia mengaku salut  sama mereka lantaran kepandainnya dalam menghasilkan uang meskipun dengan cara yang tidak benar.

“Saya itu salut dengan orang-orang Dikbud ini, pintar sekali mereka nyari uang, sesuatu yang tidak perlu dijual malah dijual, yang tidak perlu dipotong malah dipotong, sesuatu yang tidak perlu pakai biaya jadi berbiaya” Sindirinya, sembari bertanya kepada kepala sekolah yang hadir apakah praktik-praktik semacam itu betul atau tidak. Terhadap pertanyaan itu, serentak dijawab betul oleh para kepala sekolah.

Akan tetapi, H. Sukiman tidak menyampaikan apa yang akan dilakukan selanjutnya terhadap oknum-oknum tersebut. Dia hanya memberikan himbauan kepada para kepala sekolah dan kepala Dikbud  untuk segera mengentikannya. “Saya perintahkan pak Kadis untuk mengehentkan semua itu” tegasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lotim, Ahmad Dewanto Hadi ketika ditanya terkait hal itu mengatakan bahwa dirinya belum berani memberikan komentar lantaran masih baru menjabat. “Kalau tentang foto itu saya belum tahu persis persoalannya,” ucapnya singkat. Namun dia berjanji akan mengevaluasi hal itu supaya tidak terulang lagi di kemudian hari..

Sementara itu, Inspektur Inspektorat Lombok Timur, Slamet Alimin kita ditanya apakah pengadaan foto dan banner yang dilakukan tanpa spengetahuan Bupati itu memilki konsekuensi hukum atau tidak, dia juga memberikan jawaban yang sama bahwa dirinya juga belum bisa memberikan komentar. “Kita akan kaji dulu” kata dia.

Pasalnya, berdasarkan keterangan beberapa Kepala Sekolah yang pernah ditemui media ini sebelumnya, pengadaan Foto Bupati dan Wakil Bupati itu dibayar dari dana BOS, dengan nominal sekitar RP. 120. 000 untuk satu pasang foto lengkap dengan bingkainya. 

Namun ada juga sekolah yang hanya membeli fotonya saja satu pasang, dengan harga Rp. 50. 000, sebagaiman diakui oleh salah satu Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang ada di Kecamatan Labuhan Haji. Kepala sekolah itu juga mengatakan bahwa pengadaan foto itu wajib bagi sekolah untuk memasang di tiap-tiap kelas. “ya kalau kita punya 6 kelas berarti kita beli 6  pasang” katanya.

Berdasarkan keterangan Kepala Dikbud Sebelumnya, H. Zaenuddin bahwa pengadaan Foto  itu sudah dihentikan setelah banyak yang mempermasalahkannya. “itu sudah dihentikan kok” jelasnya belum lama ini. (SN-05)
×
Berita Terbaru Update