Notification

×

Iklan

Iklan

Kadis Demisioner Dikbud Bantah Telah Melanggar Prosedur Realisasi DAK Fisik Sekolah dan Persilahkan APH Mengusutnya

Tuesday, August 4, 2020 | August 04, 2020 WIB Last Updated 2021-04-01T18:59:47Z
H. Moh. Zainuddin, Mantan Kepala Dikbud Lotim. Sekarang menjabat sebagai Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Lombok Timur.

Lombok Timur, Selaparangnews.com  –  Informasi mengenai realisasi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik Sekolah SD dan SMP di Lombok Timur yang diduga telah menyalahi prosedur di mana yang seharusnya dilakukan secara swakelola oleh sekolah namun belakangan diketahui telah diambil alih oleh rekanan. Dan hingga saa ini persoalan itu masih belum jelas siapa pihak ketiga yang mengambil alih pengerjaan renovasi fisik sekolah itu.

Pasalnya, Para pejabat yang berkaitan langsung dengan persoalan itu mengaku telah mengikuti prosedur yang berlaku yakni memberikan hak kepada pihak sekolah untuk mengerjakan sendiri proses renovasi sekolahnya masing-masing sebagaimana tertuang dalam surat MoU  (Memorandum of Understanding) yang mereka tanda tangani bersama pihak sekolah.

Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lotim, H. Muhammad Zaenuddin mengaku bahwa surat kesepakatan yang ditandatangani terkait DAK fisik sekolah tersebut ialah surat yang menyatakan bahwa proses renovasi dilakukan secara Swakelola sesuai dengan arahan pemerintah pusat.  Adapun jika diketahui bahwa hal itu dikerjakan oleh pihak ketiga maka itu berada di luar sepengetahuanya.

‘’Kalau memang ada yang begitu ya itu di luar sepengetahuan saya dan silahkan saja cari pihak ketiga itu biar jelas’’ tuturnya. Selasa (04/08/2020) saat dikonfirmasi via telepon. 

Lagi pula lanjutnya, mekanisme pengerjaan renovasi sekolah itu dimulai setelah pencairan DAK, sementara dirinya dimutasi dari Dikbud sebelum proses pencairan itu terjadi.  Makanya dia mengaku tidak tahu apakah ada sekolah yang sudah memulai melakukan pengerjaan atau tidak karena memang dia sudah tidak lagi menjabat. 

Ketika media ini mencoba mempertanyakan keberadaan fasilitator yang bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan terhadap proses pembangunan itu, termasuk yang menyusun RAB dan juga membuat gambar bangunan sekolah yang akan dibangun, H. Zainuddin mengatakan bahwa tugas fasilitator ialah melakukan pemantauan dan pengawasan secara langsung terhadap Gambar dan RAB yang sudah disusun. ‘’apakah sesuai atau belum dengan realisasinya di lapangan’’ kata dia. 

Perlu diketahui bahwa fasilitator tersebut diangkat langsung oleh Kepala Dinas, termasuk juga PPK. Akan tetapi, lanjut H. Zainuddin, terkait DAK fisik sekolah yang dikerjakan oleh pihak ketiga itu benar-benar di luar tanggungjawabnya. 

‘’Setelah ditandaangani surat itu kita serahkan ke kepala sekolah dan Panitia Pembangunan Sekolah (P2S), bahkan kita juga belum melakukan supervisi  ke sekolah karena duluan dimutasi’’ ucapnya sembari megatakan bahwa setelah pencairan dan proses pengerjaan mulai dilakukan maka saat itulah Dinas akan turun melakukan pemantauan. ‘’Tapi kan pencairannya itu hari senin kemarin, setelah saya tidak menjadi pejabat  di sana’’ tambahnya.

Terkait adanya isu bahwa dirinya dipanggil oleh kejaksaan, H. Zainuddin mengatakan itu tidak benar, meskipun dia mengaku bahwa ada Aparat Penegak Hukum (APH) dan dari Kejaksaan Tinggi yang sempat bertanya kepadanya. 

‘’Tidak ada pemanggilan, hanya klarifikasi saja dengan teman-teman APH dan juga kejaksaan tinggi’’ kata dia.

Dia mengatakan bahwa dirinya mempersilakan bagi aparat untuk membongkar hal itu supaya jelas. ‘’kalau memang terjadi seperti itu, ya sialakan cari siapa yang punya rekanan’’ tutupnya. (SN-05)
×
Berita Terbaru Update