Notification

×

Iklan

Iklan

Perbup Covid Dinilai Tidak Pas, Praktisi Hukum Angkat Bicara

Tuesday, August 25, 2020 | August 25, 2020 WIB Last Updated 2021-04-13T09:39:19Z
Foto: Deny Rahman, Sekjend Lombok Coruption Watch (LCW)

Lombok Timur, Selaparangnews. com - Publik kembali di hebohkan dengan keluarnya Peraturan Bupati (Perbup)  Lombok Timur No 39 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease (Covid-19) yang dinilai tergesa-gesa sehingga menghasilkan Perbup yang tidak berkualitas.

Sebagaimana yang dikatakan oleh Sekjen Lombok Coruption Wacth (LCW) Deny Rahman, bahwa sanksi yang dibuat dalam perbup itu tidak memiliki landasan produk  bersama-sama legislatif.

"Minimal harus memiliki landasan Perda baik Perda Provinsi atau Perda Kabupaten, namun kenyataannya Perbup ini, tidak memiliki landasan dari Perda. Sehingga sanksi yang ada dalam Perbup tidak pas kalau dilihat dari segi norma". Terangnya ketika di mintai tanggapan oleh awak media, Selasa 25/8/2020.

Deny melanjutkan bahwa ada beberapa pasal yang mengatur hal yang sifatnya pribadi, seperti cuci tangan, seharusnya itu tidak dimasukan dalam pasal karena pelaksanaan dilapangan akan multitafsir dan tidak jelas.

"Soal pasal 4 ayat 3 terkait sosial distancing seharusnya ada pengecualian terhadap kerumunan yg mendapatkan izin, dikecualikan untuk diberikan sanksi. Namun dalam Perbup ini tidak mengatur". Sambungnya

Iapun kembali menegaskan, bahwa Perbup boleh dibuat oleh bupati dengan syarat ada delegasi kewenangan dari peraturan diatasnya. Selain itu ia menyayangkan tindakan yang diambil Pemda lotim terhadap Surat Edaran (SE) dari kementerian yang dengan gamangnya di pakai menjadi landasan membuat Perbup. "padahal ada Perda Provinsi mengatur masalah yang sama kenapa tidak dinaikan sebagai landasan yuridis pembentukan perbup ini". Sebutnya

Dalam tata cara penyusunan peraturan, tetap harus mengacu pada perudang-undangan bukan pada sepucuk surat. Surat edaran kementerian itu hanya bersifat untuk mengatur secara internal pemerintah tidak untuk umum.

"Contohnya ya, Perda provinsi  tentang penanggulangan covid kan ada perdanya bukan langsung dibuat Perbup, saya yakin surat intruksi presiden itu tidak langsung memerintahkan bupati membuat Perbup". Ungkapnya

Lebih lanjut sebagai pakar hukum Deny menjelaskan, seharusnya intruksi itu jangan diartikan sempit, setiap surat intruksi itu memang tetap harus dilaksanakan, akan tetapi tetap menggunakan jalur normatif yg tersedia, sehingga produk hukum yang di hasilkan nantinya berkualitas.

Tetapi sebaliknya jika kondisinya sudah terlanjur maka tindakan yang bisa diambil adalah membatalkannya. "Pemda silahkan gunakan mekanisme pembentukan norma yg lebih sahih sehingga substansi dan daya ikatnya lebih maksimal". Pungkasnya (SN-07)
×
Berita Terbaru Update