![]() |
Marhaban (Kiri), Iskandar Zulkarnaen (Tengah), Indar Jaya Kusuma (Kanan) |
Lombok Timur, Selaparangnews.com – Tarif retribusi parkir yang dikelola oleh Dinas Perhubungan Lombok Timur di sekitar tanam rinjani dan tanam tugu Selong saat ini masih bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Lotim, “Setoran LHK cuma 500 ribu perbulan kepada kita,” kata Iskandar Zulkarnaen selaku Kepala Bidang Hubungan Darat Dinas Perhubungan Lombok Timur. Kamis, (06/08/2020).
Ia sendiri mengatakan jika
nominal 500 ribu perdua taman yang disetorkan itu tidak logis, sebab jika dihitung
satu taman saja setorannya 250 ribu. Padahal jika dilihat secara langsung,
intensitas kendaraan yang terparkir di taman rinjani perhari bisa mencapai
lebih dari 250 ribu jika di hari weekend.
Selama ini yang menjadi kendala,
karena belum adanya Peraturan Bupati (Perbub) yang mengatur tentang skema
kerjasama antara Dishub dan DLHK. Dalam pengelolaan lahan parkir yang ada di
taman tugu dan taman rinjani Selong.
“Kita memang lemah diregulasi,”
ungkap Iskandar. Sehingga saat ini Dishub sudah mengajukan agar Bupati bisa
memberikan peraturan yang jelas terkait dengan lingkup kerjasama tersebut. Agar
potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga bisa terstruktur dengan baik.
Informasi yang Iskandar terima
saat menjadi Kabid Hubdat bahwa adanya kesepakatan atau Memorandum of
Understanding (MoU) antara Dishub dengan DLHK mengenai mekanisme kerjasama
dalam hal retribusi parkir. Akan tetapi ia sendiri tidak menemukan bukti yang
otentik tentang kerjasama tersebut.
“Ternyata itu hanya berbentuk
lisan saja, bukan berbentuk tulisan,” ulas Iskandar. Untuk itulah ia meminta
agar secepatnya regulasi yang Dishub usulkan segera disetujui oleh Bupati.
Selain itu, ia menyebutkan
penarikan tarif parkir juga sudah tertera dalam usulan tersebut, “jadi jelas,
kalau ada yang memungut tidak sesuai aturan maka ada sanksinya,” sebut
Iskandar. Ia menambahkan tukang parkir yang resmi dari Dishub mempunyai baju
dan tanda pengenal, sehingga mereka tidak bisa melakukan tindakan diluar batas
ketentuan yang ada.
Terpisah, Kepala DLHK Lotim
Marhaban membenarkan jika saat ini DLHK dan Dishub Lotim sudah melakukan
kerjasama untuk retribusi parkir yang ada ditaman tugu dan taman rinjani
Selong. “Kita masih pelajari yang 500 ribu, itu hanya sementara,” tutur
Marhaban ketika ditemui disela-sela kesibukannya.
Dia juga mengakui jika dari dulu
memang DLHK dan Dishub sudah ada kesepakatan, ke depannya ia tidak bisa
memperediksi apakah intensitas kendaraan khususnya di taman rinjani akan tetap
ramai dikunjungi oleh warga jika sudah 3 bulan ke depan.
“Jangan sampai kita sudah
naikkan, tapi malah intensitas pengunjung berkurang ketika bulan depan,”.
Sehingga menurut Marhaban kondisi demikian harus disesuaikan dengan keadaan ke
depannya, jika kondisinya semakin baik maka DLHK juga tidak takut untuk
menaikkan setorannya ke Dishub.
Kepala Bidang Pertamanan dan RTH
Indar Jaya Kusuma memperjelas jika DLHK hanya mengelola parkiran yang ada di
lingkup taman, “jika di samping jalan seperti depan Bank BRI itu tetap dikelola
langsung oleh Dishub,” jelasnya ketika ditemui diruangannya.
Dia juga membenarkan jika yang
500 ribu itu dari dulu disetorkan ke Dishub Lotim. “Nanti kita akan tingkatkan
tapi terlebih dahulu akan kita lakukan tahap uji petik,” terang Indar. Sehingga
diharapkan nantinya dari hasil uji petik itu akan tercapai kesepatakan baru
dengan Dishub.
Indar juga tidak mengelakkan jika
pontensi ke depannya setoran ke Dishub itu bisa bertambah jika melihat kondisi
sekarang. Akan tetapi terlebih dahulu DLHK akan mensurvei dan menganalisa
sebelum menetapkan setoran baru.
Perekrutan tukang parkir yang
resmi, tetap diusulkan oleh DLHK akan tetapi yang menentukan nantinya Dishub,
“karena Dishub yang memberikan kewenangan seperti Id Card dan baju kepada
tukang parkir,” tandas Indar. (SN-06)