Notification

×

Iklan

Iklan

DLHK: Tambang Rakyat Jangan Jadi Tameng Pengusaha

Monday, September 7, 2020 | September 07, 2020 WIB Last Updated 2021-04-01T17:56:04Z
Foto: H. Marhaban, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Lombok Timur

Lombok Timur, Selaparangnews.com - Penambangan untuk sebatas kebutuhan masyarakat memang diperbolehkan.  Yang dilarang adalah ketika penambangan dilakukan dengan menggunakan alat berat untuk kepentingan bisnis tanpa mengantiongi izin. Tapi jangan sampai tambang rakyat justeru menjadi tameng oknum pengusaha. Mereka melakukan penggalian dan pengerukan untuk diperjualbelikan. Demikian dikatakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Lombok Timur, H. Marhaban, Senin, 07/09/2020

Pernyataan tersebut disampaikan Marhaban melihat maraknya penambangan yang terjadi di wilayah Lombok Timur, terutama yang berada di Aik Prapa dan Desa Toya Kecamatan Aikmel, Lombok Timur. 

Menurutnya, penambangan tersebut merupakan pemanfaatan sedimentasi. Sedimentasi adalah proses pengendapan material hasil erosi di suatu tempat tertentu. Pengendapan material dapat diakibatkan oleh air, angin, es atau gletser pada suatu cekungan yang kemudian membentuk jenis batuan baru yang dinamakan batuan sedimen. 

“Selama itu bermanfaat bagi masyarakat tidak apa-apa. Akan tetapi ketika memakai alat berat dan diperjualbelikan, maka itulah yang kemudian menjadi permasalahan,” terangnya. 

Meskipun demikian pihaknya tetap mengkhawatirkan dampak yang diakibatkan dari tambang rakyat itu sendiri.  Penambangan bisa beresiko banjir bandang nantinya. 

Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (PMPTS) Lombok Timur, Muksin, menyebutkan membenarkan bahwa itu adalah tambang rakyat dan tidak berizin. Akan tetapi selama mereka memakai alat berat, maka itulah yang tidak dibolehkan dan harus memiliki izin tambang. 

"Jadi tambang yang disana itu juga belum ada izinnya. Namun terkait dengan usaha jual beli pasir itu maka dia juga harus memiliki izin perdagangan supaya ada yang menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) nantinya," sebut Muksin.

Plt. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur, Azlan juga menyebutkan, pihaknya akan segera melakukan monitoring bersama dinas perizinan. 

Sementara itu Kepala Bidang Penegakan Perda pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Timur, M. Anwar Ikroman  mengungkapkan bahwa sampai detik ini belum ada laporan pelanggaran terkait aktivitas tambang yang ada di Desa Aik Perapa dan Desa Toya.

"Jika ada yang melanggar Perda maka kami akan segera mengambil tindakan dengan memberikan sanksi administrasi dan teguran lisan,” sebutnya singkat (SN-07).
×
Berita Terbaru Update