Notification

×

Iklan

Iklan

Kades MUB Minta BUMDes Jadi Agen BPS, Camat Masbagik: Masih Tahap Usulan

Friday, September 25, 2020 | September 25, 2020 WIB Last Updated 2021-04-01T17:14:42Z

 

Foto: Khaerul Ihsan, Kepala Desa Masbagik Utara Baru, dan background ketika pertemuan seluruh Kepala Desa Kecamatan Masbagik yang berlokasi di Kantor Camat Masbagik, Lombok Timur.


Lombok Timur, Selaparangnews.com – Masih tumpang tindihnya persoalan Agen dan Suplayer pada Bantuan Program Sosial (BPS) di Lombok Timur, membuat beberapa pihak menginginkan sistem penyaluran yang baik pada BPS tersebut.

Tak terkecuali Kepala Desa Masbagik Utara Baru Khaerul Ihsan, yang menginginkan supaya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) menjadi Agen pada BPS. Akan tetapi, hal itu masih dalam proses pengusulan nantinya melewati pihak kecamatan setempat.

“Kami tekankan sekarang, agar 2020 dan 2021 nantinya BUMDes boleh menjadi agen dalam program BPS itu,” tegas Khaerul Ihsan, Kepala Desa Masbagik Utara Baru ketika ditemui selesai acara pertemuan dengan seluruh Kepala Desa yang berada di Kecamatan Masbagik, di kantor Camat Masbagik. Jum’at, 25/9/2020.

Adapun pertemuan yang berlangsung pada pagi hari ini (25/9) di kantor camat Masbagik tersebut, dihadiri oleh 10 Kepala Desa (Kades) sekecamatan Masbagik beserta beberapa pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).

Khaerul menjelaskan, penekanannya pada pertemuan kali ini yaitu membahas tentang pendistribusian dari BPS tersebut. Terutama sering terjadi persoalan pada komoditas yang disalurkan, yang menurutnya sampai dengan saat ini penyaluran BPS kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) masih carut marut.

Jika melihat pada Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 20 Tahun 2019, ia berpandangan jika BUMDes boleh menjajaki jabatan sebagai Agen pada BPS.

“Permensos 20 Tahun 2019 memang sangat longgar, dikatakan disitu bahwa BUMDes boleh menjadi Agen,” katanya dengan nada lugas.

Dikatakannya, bahwa Agen nantinya berhak menentukan siapapun yang akan menjadi Suplayernya. Akan tetapi berbeda hal dengan fakta di lapangan saat ini yang ia temukan, justru kebijakan yang di turunkan oleh Dinas Sosial (Dinsos) Lombok Timur dianggapnya memonopoli bahan komoditi yang akan disalurkan ke KPM.

“Inilah yang kami sayangkan, sehingga tahun ini sudah tegas diatur oleh Kementerian Sosial kalau BUMDes itu boleh menjadi Agen selama memenuhi aturan-aturan yang ada,” imbuhnya.

Selama BUMDes bisa memenuhi kriteria dari Agen tersebut yaitu 6T (Tepat jumlah, Tepat kualitas, Tepat Harga, Tepat Waktu, Tepat sasaran, dan Tepat administrasi), Khaerul mengatakan tidak ada salahnya dengan hal yang demikian.

Adapun menurutnya pada pedoman umum yang digunakan oleh pihak tertentu di Dinsos untuk mencegat BUMDes menjadi agen, merupakan salah satu bentuk penyelamatan kebijakan yang sudah berjalan saat ini, yang terkesan suplayer itu memonopoli.

“Kita maunya dari pihak Desa itu diberdayakan, jika memang BUMDes tersebut mampu mememuhi persyaratan dan ketentuan yang ada,” lanjut Khaerul. Karena, sepanjang dari BUMDes tersebut mampu memenuhi ketentuan yang berlaku serta bisa memenuhi keriteria 6T tersebut, tidak ada salahnya menjadi Agen.

“Jadi yang bebas memilih Suplayer itu adalah Agen, bukan di tentukan oleh kebijakan atau rekomendasi dari Dinsos Lotim,” tuturnya.

Selama ini menurut Khaerul, Kades tidak mengetahui persoalan Perjanjian Kerjasama (PKS) yang dilakukan antara Suplayer dengan Agen. Oleh sebab itulah, ia heran kenapa salah satu Asosiasi tersebut mensomasi dua Kades yang ada di wilayah kecamatan Masbagik.

“Itu salah tembak namanya,” kata Khaerul. Karena menurutnya Kepala Desa tidak mengetahui bentuk Perjanjian Kerjasama yang dilakukan antara Agen dan Suplayer.

“Kalau mau penyaluran ini tertib, silahkan diserahkan pada roh aturan mainnya. Jangan sampai kita saling sikut sana sini,” peringatnya.

Ia menegaskan lagi, bahwa dirinya bersama rekan Kades lainnya menginginkan supaya BUMDes nantinya yang menjadi Agen pada progran BPS teresebut. Yang tentunya, Agenlah nanti yang akan menentukan Suplayernya sendiri.

Di tempat yang sama, Camat Masbagik H. Muhidin menjelaskan pertemuannya pada pagi hari ini (25/9) merupakan agenda lanjutan dari arahan Bupati H. M. Sukiman Azmi bersama dengan jajaran dari Dinsos Lotim di hari sebelumnya yang sudah melakukan monitoring terkait dengan BPS.

Dalam pertemuan tersebut, Pak Camat menekankan tiga hal yaitu data, komunikasi dan koordinasi pihak Desa dengan pendamping serta Agen, dan masih dalam tahap usualan nantinya jika disetujui BUMDes yang akan menjadi agen.

“BUMDes yang menjadi agen masih tahap usulan,” tandasnya. Sebab, Muhidin mengatakan jika saat ini masih ditemukan tentang ketimpangan data penerima pada BPS. Untuk itulah, ia mengadakan pertemuan dengan seluruh Kades sekecamatan Masbagik supaya meluruskan hal tersebut.

“Bagaimana mengkomunikasikan antara Pendamping PKH, TKSK dan Pemerintah Desa nantinya,” ujar Muhidin.

Data yang ada kadang-kadang tidak diketahui oleh Desa, sehingga antara penerima KPM yang satu dengan yang lainnya itu tidak di ketahui oleh pihak Desa.

“BUMDes itu nantinya masih dikaji untuk menjadi Agen, Bukan suplayer,” katanya. Karena menurutnya kalau badan usaha itu diperbolehkan untuk menjadi Agen.

Pemerintah Desa ia akui akan mampu nantinya, jika di tunjuk untuk menjadi Agen. Dan satu hal perlu ia tekankan jika yang akan menjadi agen itu adalah BUMDes, bukan Kepala Desanya.

“tidak menyalahi itu,” kata camat ketika SN menanyakan tentang boleh atau tidaknya BUMDes menjadi Agen jika dilihat dari segi pedoman umum program BPS.

Lanjut Muhidin, berdasarkan penjelasan Bupati Lotim pada pertemuan sebelumnya bersama dengan Dinsos, BUMDes itu diperbolehkan menjadi Agen. Karena pada pertemuan monitoring sebelumnya, Bupati beserta Dinsos menginsturksikan agar BUMDes menjadi Agen pada program BPS tersebut nantinya.

“Pemanfaatan pengusaha lokal tujuan dari Pak Bupati kemarin, dalam artian kalau BUMDes nantinya di berdayakan dan mempunyai modal menurutnya itu tidak menjadi masalah,” tuturnya. (fgr)

×
Berita Terbaru Update