Notification

×

Iklan

Iklan

Kampanye di Masa Pandemi, Tanggungjawab Siapa?

Monday, September 21, 2020 | September 21, 2020 WIB Last Updated 2020-09-21T05:59:42Z
Foto: Retno Sirnopati


Opini - Pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020 nanti menjadi peluang dan tantangan bagi peserta pemilu untuk kontestasi dan kompetisi yang sehat juga bagi penyelenggara pemilu dimasa pandemi covid-19 yang oleh undang-undang masuk kategori  bencana nonalam yaitu dengan adanya corona virus disease (Covid-19). 


Pemilihan sebagai sarana demokrasi harus mampu dilaksanakan secara berkualitas dan bermartabat dan sarana demokrasi untuk mewujudkan sitem pemerintahan yang berkedaulatan rakyat. Bawaslu pastinya tidak akan lengah dalam mengawasi masa-masa kampanye para pasangan calon kepala daerah karena kedisiplinan dalam mempatuhi protokol kesehatan saat berkampanye telah tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan peraturan pemerintah.


Peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 2020 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Pasal 201A ayat 2 disebutkan bahwa Pemungutan suara serentak yang ditunda sebagaimana ayat (1) dilaksanakan pada bulan Desember 2020. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 15 Tahun 2019 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota tahun 2020.


Selanjutnya KPU kembali mengeluarkan peraturan lewat PKPU nomor 10 tahun 2020 tentang perubahan atas PKPU nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota serentak lanjutan dalam Kondisi Bencana nonalam Corona virus disease 2019 (COVID-19).


Lewat peraturan ini KPU menentapkan bahwa pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020 dilaksanakan pada bulan Desember 2020. Dalam pasal 1 PKPU nomor 10 tahun 2010 menyebutkan bahwa pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota serentak lanjutan dalam Kondisi Bencana nonalam Corona virus disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 nomor 716).


Undang-Undang Republik Indonesia nomor 6 Tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undnag-Undang nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi Undang-Undang.


Peraturan pemerintah pengganti Undnag-Undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 2020 pada pasal 201A ayat (1) disebutkan “pemungutan suara serentak pada bulan September 2020 tidak dapat dilaksanakan sesuai jadwal karena ada bencana nasional pandemi Corona Virus Disease (COVID-19)”. Selanjutnya pada ayat (3) pasal yang sama disebutkan “Pemungutan suara serentak pada bulan Desember 2020 ditunda dan dijadwalkan kembali apabila tidak dapat dilaksanakan karena bencana nasional pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) belum berakhir”.


Tahapan pemilihan kepala daerah saat ini berbeda dengan tahapan sebelumnya (misalnya pilkada tahun 2018 maupun pemilu 2019), pilkada serentak 2020 tepatnya pada 9 Desember 2020 pesta demokrasi akan dilaksanakan dan tentunya Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu menyesuaikan pelaksanaan sesuai dengan protokol kesehatan atas perubahan undang-undang dalam kondisi bencana nonalam, dan yang terpenting aturan bagi para pasangan calon bupati dan wakil bupati dan walikota dan wakil walikota di Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam melaksanakan kampanye sesuai dengan perubahan PKPU dalam masa pandemi Covid-19 saat ini.


Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dalam menghadapi penyelenggara pilkada serentak tahun 2020 dengan melihat isu krusial di masa pandemi Covid-19 yang harus dihadapi ini perlu menjadi perhatian bersama  baik penyelenggara pemilihan, pemerintah dan masyarakat. Eraly warning Bawaslu juga untuk para pasangan calon dan partai politik pengusung, tim sukses serta pendukung agar tetap mematuhi protokol kesehatan.


Dalam pelaksanaan kampanye yang dijadwalkan oleh Komisi Pemilihan Umum akan menciptakan keadaan dan kondisi yang akan berdampak kepada massa (masyarakat) yaitu berkumpulnya massa dalam bentuk banyak sehingga frekuensinya harus diatur dan dibatasi oleh penyelenggara sesuai dengan protocol kesehatan “Komisi Pemilihan Umum dalam Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2020 pada Pasal 63 mengatur tentang kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf G yakni, dilaksanakan dalam bentuk rapat umum” dan diperkuat dalam perbawaslu misalnya perbawaslu no 4 tahun 2020 tentang pengawasan, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota serentak lanjutan dalam kondisi bencana nonalam corona virus disease 2019 (Covid-19).


Pada masa pandemi covid-19 ini salah satu kekhawatiran masyarakat bahwa pilkada serentak 2020 dapat menyebabkan munculnya klaster baru penyebaran covid-19, bahkan dapat menjadi bencana nasional. Hal itu didasari oleh penyelenggara, peserta, parpol dan bahkan masyarakat yang tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat pada saat berlansungnya tahapan pemilihan. Maka aspek pengawasan terhadap pelanggaran dalam penegakan hukum protokol kesehatan, jika terdapat laporan atau temuan, maka Bawaslu menindaklanjuti melalui mekanisme penanganan pelanggaran dan hasil kajiannya diteruskan kepada pihak terkait, misalnya jika pelanggaran dilakukan penyelenggara maka akan ditangani DKPP karena terkait pelanggaran kode etik dan jika pelanggaran dilakukan peserta pemilu maka akan ditangani bawaslu.


Bagi pasangan calon (paslon) kepala daerah yang mengumpulkan masa tanpa mengindahkan protokol kesehatan covid-19 akan diberikan sanksi tegas dan diserahkan kepihak yang berwenang untuk proses penegakan hukum atas dasar Intruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.


Sangsi tegas yang diserahkan kepada pihak terkait akan mengacu juga sesuai hasil rapat para penentu kebijakan yaitu panglima TNI, Kapolri, Mendagri, KPU, dan Satgas Covid-19 tentu juga bawaslu. Dalam rapat tersebut disepakati terbentuknya pokja Penegakan Hukum Covid-19 dalam tahapan pemilihan yang diketuai oleh Bawaslu. Pilkada serentak 9 Desember 2020 memiliki tantangan  tersendiri oleh karena itu pencegahan tersebarnya covid-19 terutama pada masa kampanye yang umumnya merupakan sebagai unjuk kekuatan massa maka pada saat ini harus dipertimbangkan unjuk kekuatan massa tersebut dengan kampanye dengan baliho/spanduk dengan jumlah yang sudah diatur, kampanye di media social dan media lainnya misalnya dengan tetap mengikuti peraturan yang sudah ada karena (pencegahan tersebarnya covid-19) menjadi tanggungjawab bersama, bukan hanya tanggungjawab penyelenggara pilkada/pemilu (bawaslu dan  KPU) tetapi juga peserta pemilu (partai politik, para calon) dan juga masyarakat.


Oleh : Retno Sirnopati (Ketua Bawaslu Lombok Timur)

×
Berita Terbaru Update