Notification

×

Iklan

Iklan

Kisruh Tambak Udang, ARM Laporkan Bupati Ke Kejari

Monday, September 21, 2020 | September 21, 2020 WIB Last Updated 2021-04-01T17:20:11Z

 

Foto: Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lombok Timur,  L. Rasyid menerima laporan Aliansi Rakyat Merdeka (ARM)


Lombok Timur, Selaparangnews.com - Aliansi Rakyat Merdeka (ARM) didampingi langsung oleh kuasa hukumnya yaitu Young Law Asociate (YLA) melaporkan beberapa pihak ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur terkait keluarnya surat sakti atau surat rekomendasi Bupati Lotim kepada PT. Lautan Emas Abadi untuk melakukan aktivitas tambak udang di kawasan Suryawangi. 

Sementara pihak yang dilaporkan oleh ARM adalah Bupati Lotim H. M. Sukiman Azmy selaku pemberi rekomendasi, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lotim yang mengeluarkan izin dan Direktur PT. Lautan Emas Abadi. Karena diduga berperan terlibat mengajukan "surat sakti" (rekomendasi) ke Kadis DPMPTSP agar izin eksplorasi segera dikeluarkan.

"Kami laporkan para pihak di sini, pertama Bupati Lotim, Kadis Perizinan, Karena kami mencurigai adanya penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya orang lain atau (abuse of power)," ucap Deni Rahman selaku kuasa hukum dari pelapor. Senin 21/09/2020.

Lanjut Deni, Ketiga pihak yang dilaporkan itu diduga pihak tersebut secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi, dalam proses penerbitan izin tambak udang di Suryawangi.

"Pejabat yang mengeluarkan izin tersebut patut di duga telah melanggar Pasal 57Junto 69 Junto 73 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruangan dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi, karena kuat diduga telah ada upaya mempergunakan jabatan dan kewenangan untuk memuluskan perizinan yang nyata bertentangan dengan peraturan yang ada," Imbuh Deni.

Sementara itu Ketua KSPN Lotim Muhyi selaku pelapor yang juga tergabung dalam ARM memberikan ultimatum kepada Kejari Lotim untuk mengatensi khusus terkait dengan laporan yang telah dilakukan.

"Kami berharap kejaksaan serius, karena kami menganggap Pemda banyak melakukan pelanggaran hukum di sini. Jika tidak serius diatensi oleh kejaksaan maka kami akan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran," Tegasnya.

Menjawab Tuntutan pelapor Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Lotim, L. Rasyid S.H, yang menerima langsung laporan itu, serta menyampaikan pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut, namun ia berjanji akan memberikan atensi lebih atas laporan ini. 

"Kami akan segera proses. Tapi tentu kami akan mengedepankan asas praduga tak bersalah, dengan perkembangan nantinya kami akan laporkan. Saya belum bisa memberikan keterangan sekarang," katanya.

Ia sendiri, nantinya akan memberikan penjelasan lebih lanjut terkait temuan yang didapati setelah masuknya laporan dari pihak ARM tersebut.

"Nanti kami akan kabarkan perkembangan dari kasus ini, intinya semua terbuka," kata Rasyid. (SN-04)
×
Berita Terbaru Update