Notification

×

Iklan

Iklan

Kasta NTB Desak Kejari Selong Tangkap LM

Thursday, September 17, 2020 | September 17, 2020 WIB Last Updated 2021-04-01T17:29:32Z
Foto: puluhan masa aksi dari KASTA NTB


Lombok Timur, Selaparangnews.com - Puluhan masa yang tergabung dalam organisasi KASTA NTB menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur, dengan membawa berbagai macam atribut yang di tujukan kepada seorang pejabat inisial LM.


"LM dan rekanan proyek pasar Sambelia statusnya sudah ditetapkan menjadi tersangka sejak bulan Desember 2019 lalu". Ucap Lalu Wink Haris, Ketua Kasta NTB. Kamis, 17/09/2020


Pada aksi tersebut, Haris menekankan Kejari Selong agar segera menjebloskan tersangka LM dan rekanannya ke dalam jeruji besi.


“Kami minta kejaksaan segera penjarakan Kepala Dinas PUPR Lotim dan rekanan proyek pasar Sambelia yang sudah lama ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya 


Menurut Haris, korupsi termasuk dalam kategori kejahatan luar biasa (Extra ordinary crime) yang dimana dalam pandangannya, penanganan kasus tersebut harus cepat. 


"Aparat penegak hukum terutama Kejari Selong harus serius menuntaskan kasus dugan korupsi proyek pasar Sambelia tahun 2015 lalu karena itu termasuk extra ordinary crime". Ucapnya 


Ia melanjutkan, ketika sudah menetapkan tersangka seharusnya di tangkap jangan kemudian Covid-19 menjadi alasan tidak dilakukannya penangkapan terhadap tersangka LM dan Rekanan.


Hal itu ia ungkapkan bukan tanpa sebab. Karena menurutnya kasus yang sama bahkan lebih besar dari ini dalam jangka waktu 3 bulan tersangka sudah di tangkap oleh Aparat Penegak Hukum (APH).


Ia menyayangkan, status yang sudah di labelkan kepada tersangka, namun sampai detik ini belum di tahan .


"Kami sangat heran dan sayangkan karena Kejari mengeluarkan statmen tentang tersangka kasus pasar Sambelia tapi belum di lakukan penahanan terhadap tersangka. Kami menduga jangan sampai ada yang sembunyi di balik empuk kursi kekuasaan". Imbuhnya 


Dalam kesempatan tersebut ia juga menyampaikan bahwa tidak ada alasan pihak Kejari tidak menahan tersangka pada kasus pasar Sambelia sebab sudah ada 2 alat bukti yang menetapkan LM menjadi tersangka. 


“Tidak ada alasan lagi bagi kejaksaan untuk tidak segera memenjarakan LM yang sudah ditetapkan tersangka,”kata Haris dengan nada yang agak keras. 


Senada dengan itu Eko Rahadi sebagai orator juga menyampaikan orasinya meminta Kejari agar serius dalam menangani kasus proyek pasar Sambelia. 


“Masak sudah lengkap dua alat bukti untuk menetapkan tersangka akan tetapi tersangkanya tidak langsung ditahan. ada apa ini? ,” sentil Eko dengan nada yang agak tinggi 


Massa aksi ditemui langsung oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lotim, Lalu Rasyidi dan Kasi Pidsus, Wasita Triantara. Dalam kesempatan tersebut, Kasi Intel menyampaikan bahwa terkait dengan kasus pasar Sambelia sedang dalam proses hukum.


Namun saat ini pemanggilan terkendala dengan penyakit menular yakni Covid-19. Ia juga menjelaskan bahwa itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) dari Jaksa Agung tentang penanganan Covid-19. Oleh karenanya itulah yang menjadi dasar tidak dibolehkan melakukan pemanggilan tersangka dan juga dengan pemeriksaan. 


"Yang jelas kasus ini tetap berproses dan tidak ada penghentian, silahkan teman-teman untuk mengawal kasus ini,” kata Kasi Intel.


Sebagai informasi bahwa masa aksi memberikan tenggang waktu selama satu bulan kedepan kepada pihak kejaksaan untuk memenjarakan tersangka kasus proyek pasar Sambelia


Setelah itu, masa membubarkan diri dengan tertib serta berjanji akan melakukan aksi yang mengundang masa lebih banyak lagi kalau, apa yang menjadi tuntutan tidak direspon.‎ (SN-07)

×
Berita Terbaru Update