Notification

×

Iklan

Iklan

Senin Mendatang Yang Tidak Pakai Masker Siap – Siap Didenda

Thursday, September 10, 2020 | September 10, 2020 WIB Last Updated 2021-04-01T17:47:12Z


Sekda Lotim, H. M. Juaini Taofik saat melakukan razia dan pembagian masker di simpang 4 BRI cabang Selong
Lombok Timur, Selaparangnews.com - Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di Lombok Timur, merujuk Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2020 tentang penggunaan masker, maka Pemda harus benar-benar memastikan peraturan tersebut berjalan maksimal, sehingga diberlakukan denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker.

Sekertaris Daerah kabupaten Lombok Timur, H. Juaeni Taofik menyampaikan dalam menghadapi kondisi new normal dan menciptakan daerah bersih yang ada di Lombok Timur, Pemda bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melakukan razia masker sekaligus memberikan masker kepada masyarakat Lombok Timur, guna menciptakan daerah bersih dan bebas dari Covid-19.

‘’Perda ini berlaku serentak di wilayah Nusa Tenggara Barat, jadi yang tidak menggunakan masker akan didenda,’’ katanya. Kamis, 10/09/2020

Ia juga melanjutkan, bukan hanya masyarakat saja yang akan didenda, ASN yang tidak pakai masker juga akan didenda dua kali lipat. 

''Jadi, pada Senin mendatang, masyarakat yang tidak pakai masker akan didenda sebanyak Rp.100.000 dan ASN dendanya Rp. 250.000''. Terangnya.


Kapolres Lombok Timur, AKBP. Tunggul Sinatrio yang turut hadir dalam razia masker tersebut menyampaikan, pembagian masker ini dipusatkan di tiap kecamatan, dengan jumlah masker sebanyak  5.000. 


''Akan kita bagi 250 masker perkecamatan dan khusus di kota Selong sebanyak 500 masker untuk masyarakat dan pengguna jalan'' tutupnya. (SN-04)

×
Berita Terbaru Update