Notification

×

Iklan

Iklan

Suhartini Ikhlaskan Lahan Yang Diklaim Untuk Dibangun Lintasan Sirkuit MotoGP Mandalika Lombok

Sunday, September 13, 2020 | September 13, 2020 WIB Last Updated 2021-04-01T17:39:15Z

 

Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

Lombok Tengah, Selaparangnews.com – Upaya negosiasi berbagai pihak yang terlibat dalam proses land clearing lintasan Sirkuit MotoGP Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang diklaim warga mulai menunjukkan hasil yang positif.

Memasuki hari ketiga proses land clearing, Suhartini yang mengklaim salah satu titik lintasan sirkuit sebagai lahan miliknya, mengikhlaskan dilakukan land clearing guna pembangunan lintasan Sirkuit MotoGP Mandalika.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Artanto, S.I.K., M.Si. didampingi Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Setyo Nugroho, yang menemui Suhartini dan suaminya, mengapresiasi keputusan dan sikap Suhartini yang memberikan lahan, untuk dilakukan land clearing tersebut.

“Alhamdulillah, atas nama Kapolda NTB, kami mengapresiasi keputusan keluarga Ibu Suhartini yang sudah mau diajak bekerjasama, sehingga proses land clearing hari ketiga dengan titik lahan yang diklaim Suhartini bisa terlaksana tanpa gangguan dan halangan,” ungkapnya Minggu, 13/09/2020 

Kombes Artanto melanjutkan, proses land clearing lahan yang diklaim Suhartini hari ini, bukan berarti menutup hak Suhartini untuk melakukan gugatan secara perdata melalui pengadilan. Pihaknya pun berjanji akan mengawal setiap proses manakala Suhartini menempuh jalur hukum.

“Jika Suhartini mengajukan gugatan kepada ITDC melalui pengadilan, itu adalah hak Suhartini sebagai warga negara yang dilindungi undang-undang,” tandasnya.

Dalam kesempatan silaturrahmi dengan keluarga Suhartini tersebut, Kabid Humas Polda NTB mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterima dari Ketua Tim Verifikasi Dokumen Percepatan Pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, dari 42 orang pemilik lahan enclave (dalam kawasan) Sirkuit MotoGP Mandalika, sesuai hasil verifikasi sebanyak sembilan pemilik lahan akan segera mendapatkan pembayaran dari PT ITDC.

“Total ada Rp. 16,9 milyar sudah didaftarkan untuk dilakukan transfer ke rekening Pengadilan Negeri Praya, untuk dilakukan pembayaran terhadap sembilan pemilik lahan enclave. Diharapkan warga yang memiliki hak konsinyasi, mendatangi Pengadilan Praya untuk mengambil haknya,” kata Kabid Humas.

Suhartini yang didampingi Adi suaminya, kepada media menyampaikan bahwa pihaknya mempersilahkan ITDC melakukan land clearing, atas lahan yang menurutnya adalah miliknya.

“Silahkan saja gusur lahan kami itu, ndak apa-apa, kami tidak akan menghalang-halangi. Tapi tolong selesaikan apa yang menjadi hak-hak kami,” kata Suhartini.

Sedangkan Adi yang mendampingi istrinya, di hadapan Kabid Humas Polda NTB dan Kapolres Lombok Tengah, menyampaikan terima kasih atas bantuan dan upaya pihak Kepolisian dalam melaksanakan tugas pengamanan tidak melakukan tindakan kekerasan.

“Iya, kita nggak akan menghalangi  Pak, silahkan saja land clearing" Katanya (SN-Red)

×
Berita Terbaru Update