Notification

×

Iklan

Iklan

Terbakar Cemburu, IGW Bakar Berugak Sang Kekasih

Saturday, September 5, 2020 | September 05, 2020 WIB Last Updated 2021-04-01T17:59:38Z
Foto: Barang Bukti Pembakaran
Mataram, Selaparangnews.com — Kisah percintaan IGW (43) harus berakhir di Penjara, Pria yang diketahui warga Karang Medain, Kelurahan Mataram Barat, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat ini, kalap terbakar api cemburu, saat mendengar kekasihnya akan menikah dengan orang lain.


Perasaan berkecamuk dan rasa kecewa tak bisa dibendung, IGW langsung mendatangi rumah sang kekasih, membakar sebuah berugak yang ada di sana.

Nasi sudah menjadi bubur, pria malang itu harus berurusan dengan aparat penegak hukum untuk mempertanggung jawabkan kelakuannya, iapun diamankan tim Opsnal Satreskrim Polresta Mataram. 

"Kita sudah amankan pelaku pembakaran". ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa. Sabtu, 05/09/2020.

Ia menceritakan, Kronologis kejadiannya, pelaku saat itu berada di rumahnya di Karang Medain, pelaku merasa suntuk dan tidak bisa tidur memikirkan hubungannya dengan sang kekasih berinisial SK.

Selama ini, pelaku memendam sakit hati mendengar perkataan adik kekasihnya, yang tidak menyetujui hubungan mereka. ‘’ Pelaku kepikiran dengan perkataan adik pacarnya tentang hubungannya yang tidak disetujui’’ bebernya.

Kekesalan pelaku memuncak manakala mengetahui jika kekasihnya tersebut akan menikah dengan laki-laki lain, sehingga Sekitar pukul 03.00 wita, IGW mengambil minyak tanah di dapur rumahnya, lalu ditaruh dalam botol minuman ringan, berbekal sepeda gayung, pelaku menuju rumah kekasihnya di Karang Mas-Mas, Kelurahan Cakranegara Utara.

"Sesampainya disana, pelaku langsung menyiram atap berugak dan tirai anyaman bambu di rumah pacarnya itu, Setelah menyala dia langsung pulang ke rumahnya", tuturnya.

Kobaran api sontak membuat warga sekitar terbangun, kemudian memadamkan api bersama-sama. Atas kejadian tersebut, Keluarga korban langsung melapor ke Polisi. Setelah memeriksa saksi-saksi dan melakukan penyelidikan, identitas pelaku diketahui.

"Ada yang melihat pelaku datang kesana dari hasil pemeriksaan saksi-saksi", kata Kadek.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti, 1 lembar tirai anyaman bamboo, 2 buah pecahan batu bata, 1 lembar plastik Fiber warna hijau bekas terbakar.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 187 ayat (1) KUHP tentang upaya pembakaran Jo pasal 406 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (SN-Red)

×
Berita Terbaru Update