Notification

×

Iklan

Iklan

Tim Gabungan Gelar Operasi Yustisi di Suela, Sebagian Warga Masih Membandel

Saturday, September 26, 2020 | September 26, 2020 WIB Last Updated 2021-04-29T19:12:20Z
Foto: beberapa warga yang terkena sanksi sosial karena tidak menggunakan masker di Desa Suela, Kecamatan Suela, Lombok Timur


Lombok Timur, Selaparangnews.com – Tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), bersama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Perhubungan, tim gugus tugas Covid-19 berserta jajaran kepolisian Kabupaten Lombok Timur, kembali menggelar operasi yustisi di Desa Suela, Kecamatan Suela, Lombok Timur.

Pada operasi yang dilakukan kali ini, tim gabungan masih banyak mendapatkan masyarakat yang melanggar. Terutama masyarakat yang tidak menggunakan masker.

Tentu dalam hal ini, tim gabungan harus bertindak tegas terhadap warga yang masih membandel. Oleh sebab itulah, masyarakat yang melanggar langsung dikenai hukuman di tempat.

“Denda sudah diterapkan sejak tanggal 14 September, dan itu sudah berlaku bagi masyarakat umum yang kisaran dendanya minimal 100 ribu dan maksimal 500 ribu,” kata Baiq Farida Afriani, Kepala Satpol PP Lombok Timur. Sabtu, 26/9/2020.

Ia menjelaskan, operasi yustisi yang dilaksanakan sudah berlangsung selama 15 hari. Ia sendiri menyayangkan masih banyaknya masyarakat yang tidak mematuhi anjuran dari pemerintah.

Menurutnya, sanksi yang dikenakan kepada masyarakat yang melanggar bukan hanya dikenakan denda berupa iuran saja. Akan tetapi, bentuk sanksi sosial juga tetap diterapkan setiap kali ia bersama tim gabungan turun ke lapangan.

“Jika masyarakat tidak bisa membayar denda, maka kami memberikan sanksi sosial. Seperti membersihkan tempat umum dan tempat ibadah,” sambung Farida.

Operasi yustisi tersebut akan tetap dilanjutkan selama beberapa hari ke depan. Untuk lokasi berikutnya, Farida membeberkan nantinya akan melanjutkan misi ke beberapa kecamatan seperti Kecamatan Jerowaru, Kecamatan Sakra Timur, Kecamatan Pringgabaya dan Kecamatan Suralaga.

Sementara itu, di tempat yang sama Kepala Sub Bagian (Kasubag) TU Unit Pengelolaan Teknik Badan (UPTB) Bapenda Lotim Sahdan mengatakan, sampai dengan saat ini hasil denda yang diterima oleh Bapenda Lotim sebanyak 15 juta.

“Sampai dengan saat ini, kami terima pembayaran denda kurang lebih 15 juta,” tandasnya.

Ia sendiri mengharapkan, dengan kegiatan operasi yustisi tersebut nantinya masyarakat bisa lebih mentaati protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19, khususnya di wilayah Lotim.

“Dengan adanya operasi yustisi ini, kami harapkan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menggunakan masker,” ujarnya. (izi)

×
Berita Terbaru Update