Notification

×

Iklan

Iklan

Bukan Karena SLHS dan IPAL, Dapur MBG Pohgading 2 Ditutup Sementara Karena Dugaan Pelanggaran Kepala SPPG

Kamis, 09 April 2026 | April 09, 2026 WIB Last Updated 2026-04-09T12:30:46Z

SPPG Pohgading 2 di Desa Kerumut, Kecamatan Pringgabaya

SELAPARANGNEWS.COM - Penutupan Sementara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pohgading 2 yang berada di Samping Kantor Desa Kerumut, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur menjadi sorotan hangat masyarakat. Pasalnya, Penutupan sementara dapur tersebut bukan karena belum memenuhi standar kesehatan lingkungan seperti SLHS dan IPAL  sebagaimana yang dialami ratusan SPPG di NTB yang ditutup sementara oleh Badan Gizi Nasional (BGN) belakangan ini. 

‎Hal itu ditegaskan Koordinator Regional SPPG Bali Nusra Eko Prasetyo Kepada media ini dikonfirmasi lewat WhatsApp, pada Kamis, 9 April 2026.  "Ini permasalahan berbeda pak, ini bukan berkaitan dengan IPAL dan SLHS," jawabnya saat ditanya terkait surat Penutupan Sementara SPPG Pohgading 2 yang dipisahkan dari surat penutupan kolektif yang dikeluarkan BGN tanggal 6 dan 7 April 2026 kemarin. 

‎Meskipun membenarkan bahwa penutupan dilakukan karena laporan Mitra terkait dugaan pelanggaran yang ddilakukan oleh Kepala SPPG setempat, namun Ia enggan membeberkan bentuk dugaan pelanggaran tersebut. Ia menyarankan supaya mengkonfirmasi hal itu kepada Mitra yang bersangkutan karena merekalah yang melayangkan laporan. 

‎"Surat suspendnya keluar berdasarkan atas laporan dari pihak Yayasan, silahkan bisa ditanyakan langsung ke pihak tersebut, yang pasti saat ini kami sedang mendalami terkait hal tersebut," pungkasnya. 

‎ 

‎Penutupan Sementara SPPG Pohgading 2 tertuang dalam surat resmi BGN melalui Deputi Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III Nomor: 1419/D.TWS/04/2026, tertanggal 7 April 2026.

‎Dalam surat tersebut memang tidak ada kalimat yang menyinggung masalah SLHS dan IPAL, melainkan berdasarkan Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2026 dan Laporan dari Yayasan Insan Cendikia Awaludin Sa'diah Lombok Timur dengan Nomor: 001/YICAS-K/11/2026 perihal Laporan Pengaduan Pelanggaran Kepala SPPG dan Pertimbangan Pimpinan Badan Gizi Nasional.

‎Dalam poin yang lain dalam surat itu disebutkan bahwa dalam rangka investigasi dan menunggu informasi lebih lanjut terkait Pelanggaran Kepala SPPG Lombok Timur Pringgabaya Pohgading 2 dan mempertimbangkan risiko yang dapat ditimbulkan terhadap kualitas produksi, mutu gizi, dan keamanan pangan, maka ditetapkan Pemberhentian Operasional Sementara terhadap SPPG tersebut terhitung sejak tanggal surat ini diterbitkan yaitu tanggal 7 April 2026.

‎Dalam surat itu juga disebutkan bahwa, dalam rangka menindaklanjuti sanksi tersebut, Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan merekomendasikan pemberhentian sementara penyaluran dana bantuan pemerintah untuk SPPG dimaksud. Namun demikian, Kepala SPPG diwajibkan menyelesaikan seluruh proses pembayaran yang menggunakan Virtual Account (VA) dalam waktu 1x24 jam untuk periode operasional sebelum diterbitkannya surat tersebut. 

‎"Pencabutan status pemberhentian operasional sementara hanya dapat dilakukan setelah Saudara/i menyerahkan bukti perbaikan dan dokumen pendukung yang sah kepada Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah IlI serta telah dilakukan verifikasi dan dinyatakan selesai," demikian bunyi poin terakhir dari surat yang ditandatangani Direktur Deputi Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III tersebut.

‎Wartawan media ini sudah berupaya mengkonfirmasi Mitra SPPG yang bersangkutan lewat WhatsApp, namun belum menerima balasan hingga berita ini diterbitkan. (Yns) 

×
Berita Terbaru Update