Notification

×

Iklan

Iklan

Dalami UU Omnibus Law, PMII Kota Mataram Gelar Mimbar Konstitusi

Tuesday, October 27, 2020 | October 27, 2020 WIB Last Updated 2021-04-01T16:38:56Z

Foto: Terlihat Prof. Zainal Asikin bersama sejumlah narasumber lain sedang menyampaikan materi dalam acara Mimbar Konstitusi yang digelar PC PMII Kota Mataram

Mataram, Selaparangnews.com – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia  (PC PMII) Kota Mataram menggelar acara Mimbar Konstitusi membahas Omnibus Law bersama para pakar, OKP Cipayung Plus Kota Mataram, Paguyuban, UMKM, dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Nusa Tenggara Barat  (NTB) pada Selasa, 27 Oktober 2020 di Plaza Hotel.

Acara tersebut dihadiri  oleh sejumlah tokoh dengan beragam latar belakang profesi dan keilmuan. Sebut saja di antaranya ialah Prof. Zainal Asikin, pakar hukum sekaligus Guru Besar Universitas Mataram, H. Irzani, Komisaris ITDC (Indonesia Tourism Development Corporation), Mori Hanafi, Wakil Ketua DPRD NTB dan Supiandi, dari RIRA KPW Bank Indonesia (BI).

Saat memberikan sambutan, Ketua PC PMII Kota Mataram, Herman Jayadi mengatakan, kegiatan yang dilakukan itu merupakan rangkaian dari pembahasan yang sudah dilakukan beberapa hari yang lalu, dan tentunya,, kata dia, sejak digelar pertama kali, selalu mematuhi protokol pencegahan Covid-19.

“PMII Mataram kemarin (21/10) telah membahas beberapa cluster dan hari ini kita sambung dengan membahas 4 cluster lagi, dengan ii kami berharap kita semua mengetahui betul tentang Omnibus Law ini,” Ungkapnya. Selasa, 27/10/2020.

Herman menilai Omnibus Law itu disahkan secara tergesa-gesa oleh DPR RI, maka tidak heran jika memantik gelombang penolakan dari seluruh element masyarakat di seluruh Indonesia.

“UU Omnibus Law ini disahkan tergesa-gesa, padahal harus dibahas bertahun-tahun namun disahkan hanya beberapa bulan oleh DPR. Inilah yang memantik penolakan dari buruh mahasiswa dan Aktivis. Mereka meminta UU ini dibahas secara transparan, agar masyarakat merasa dilibatkan dan tidak dirugikan,” keluhnya.

Dengan tegas Ia mengatakan bahwa sikap PMII Mataram terkait UU tersebut ialah meminta pemerintah untuk mengkaji ulang poin-poin yang ditolak oleh masyarakat . “Kami dari PC PMII Mataram menyatakan sikap bahwa UU Omnibus law ini harus di kaji ulang, hari ini kajian ke dua membahas Omnibus Law, PMII Mataram tidak hanya melakukan kajian namun juga melakukan gerakan,” paparnya.

Senada dengan itu, Majelis Pembina Cabang PMII Kota Mataram Dr. Irpan Suriadiata mengatakan bahwa tugas mahasiswa sebagai Agen of Change (Agen Perubahan) ialah merespons keberadaan UU Omnibus Law.

“Merespons keberdaan Omnibus Law ini kami dukung, menolak UU ini harus ada pint yang ditolak. Yang mana dari UU Omnibus Law ini yang bisa merugikan masyarakat harus kita tahu secara detail, baru kita bisa merekomendasikan mana yang harus ditolak,” ungkap Direktur Law Office Indonesia Society itu.

Wakil rektor III UNU NTB itu melanjutkan bahwa UU Omnibus Law itu sudah lama dicanangkan oleh pemerintah. Dia mengaku bahwa memang ada ide besar di dalam UU tersebut. Karena itulah ia meminta supaya tidak gegabah dalam melakukan penolakan.

“UU Omnibus Law ini dicanangkan sejak lama yaitu dari tahun 2016 tapi masyarakat mulai merespons hari ini,” Katanya.

Menurutnya, yang menyebabkan omnibus law ini diciptakan ialah banyaknya pengangguran. Ia menialai bahwa ide besar dari UU tersebut cukup bagus, oleh karenanya, mesti harus dilihat secara komprehensif. “kita perlu melihat mana yang perlu ditolak, tidak seharusnya semuanya ditolak karena Omnibus Law ini ada sisi positifnya juga,” terangnya

Alumni Aktivis PMII itu juga mengatakan bahwa dirjnya mengapresiai gerakan massa dalam menolak Omnibus Law tersebut. Akan tetapi dirinya tidak seendapat jika gerkan itu berada di luar koridor yang sudah ditentukan.

“Demonstrasi itu tetap harus dilakukan untuk menyampaikan pendapat. Namun harus tetap berada pada koridor yang jelas.  Tidak boleh merusak dan anarkis,” tegasnya.

Semnetara itu, Prof. Zainal Asikin, salah satu pemateri dalam acar itu mengatakan bahwa Omnibus Law cukup menarik untuk dibahas dandikaji, baik secara hukum maupun secara  ekonomi.

“Sekarang karena ada Omnibus Law membuat pengurusan izin menjadi mudah, dulu harus membawa berkas berbundel-bundel sekarang cukup bawa KTP dan NPWP langsung bisa mendapatkan Nomor Induk Berusaha, “ ungkapnya.

Lebih jauh Ia memaparkan, dulu orang yang ingin membuka usaha harus menyerahkan modal sepenuhnya dalam bentuk tunai namun sekarang bisa menyerahkan modal setengah.

Apa yang disampaikan Prof. Asikin itu disambut oleh Komisaris ITDC, H. Irzani. Dia mengatakan, bahwa fokus ITDC adalah zona tengah yaitu tempat sirkuit dibangun.

Irzani mengajak mahasiswa untuk mendatangkan investor ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika. Karena merekalah yang akan membangun tempat itu menjadi lebih baik.

“Ayok Adek-Adek yang punya kenalan investor datangkan. Banyak investor datang tapi tidak jelas bahkan untuk beli tiket saja tidak mampu,” ajaknya

Sementara itu dari pihak Bank Indonesia mengatakan bahwa Omnibus Law itu baik untuk investasi dan kemajuan NTB karena Investasi punya dampak yang besar bagi masyarakat. “Cluster Investasi di Omnibus Law ini sangat bagus. Di Omnibus Law perizinan di permudah,” terangnya.

Sementara itu Mori Hanafi selaku Anggota DPRD Provinsi NTB menilai bahwa Omnibus Law itu merupakan produk hukum yang akan membuat Indonesia lebih maju.

“Omnibus Law akan mampu menyempurnakan investasi dan membuka lapangan pekerjaan secara luas,” tegasnya. (SN-Red)

×
Berita Terbaru Update