Notification

×

Iklan

Iklan

Dorong Komoditi Penuhi 6T, Dinsos Lotim Minta Agen dan Suplayer Taati PKS

Sunday, October 18, 2020 | October 18, 2020 WIB Last Updated 2021-04-01T16:55:33Z

Foto: H. Ahmat, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lombok Timur

Lombol Timur, Selaparangnews.com - Instrumen utama yang harus dipenuhi oleh e-waroeng/Agen dan Suplayer dalam program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau sekarang disebut Bantuan Pangan Sosial (BPS) yakni terpenuhinya 6T (Tepat sasaran, Tepat jumlah, Tepat waktu, Tepat kualitas, Tepat harga dan Tepat administrasi). Hal tersebut menjadi krusial supaya komoditi/barang yang disalurkan ke Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sesuai dengan yang diharapkan.

Oleh sebab itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lombok Timur H. Ahmat menegaskan supaya Agen dan Suplayer dalam program itu mentaati Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang telah disepakatinya bersama.

"Dalam surat Dirjen Fakir Miskin itu, sudah jelas bahwa agen itu didorong untuk mempunyai PKS dengan pemasoknya (Suplayer)," tegasnya. Minggu, 18/10/2020.

Adapun yang menjadi penekanan H. Ahmat dalam Surat yang dikeluarkannya dengan nomor 460/900.a/PSPFM.2/SOS/IX/2020 ialah, menitik beratkan agar Agen menyalurkan komoditinya wajib memenuhi unsur 6T ketika menyalurkan kepada KPM.

Dirinya menuturkan jumlah Agen di wilayah Lotim sebanyak 430 lebih, sedangkan Suplayer tidak ia ketahui secara detail. Mengingat, Suplayer menjadi hak dari Agen nantinya sesuai dengan kesepakatannya dalam PKS.

Namun ada satu hal yang belum dipenuhi oleh Agen dan Suplayer kata H. Ahmat, yakni penyerahan berkas PKS yang diserahkan melalui Dinsos Kabupaten, yang kemudian ditujukan kepada Dinsos Provinsi nantinya.

"Tapi laporan itu tidak ada kami terima sampai sekarang," keluhnya. Untuk itulah ia mengaku tidak mau disibukkan dengan hanya berfokus kepada hal tersebut. Tetapi pihaknya saat ini fokus kepada pengawasan dan monitoring terhadap 6T pada komoditi yang disalurkan.

Ia menegaskan jangan sampai nantinya komoditi yang disalurkan ke KPM tidak sesuai dengan 6T, menurutnya itulah yang menjadi kesalahan.

"Jangan sampai barang ke KPM itu nantinya di permainkan," peringatnya. Ia terus menekankan hal tersebut, karena tidak menginginkan ada orang yang tidak bertanggungjawab nantinya yang bisa merugikan KPM.

Sedangkan, H. Ahmat melanjutkan bahwa tugas dari Dinsos Lotim sendiri ia sebutkan hanya dua hal, yaitu evaluasi dan menyidak jika ada hal yang ditemukan tidak sesuai dengan aturan di kemudian hari.

Selain itu, Bumdes sendiri menurutnya tidak masalah jika nantinya ingin menjadi Suplayer dalam penyaluran BPS. Namun ia menerangkan, yang tidak boleh itu ketika Bumdes menjadi Agen. Karena itu sudah jelas kata H. Ahmat tidak di perbolehkan, kalaupun nantinya Bumdes ingin menjadi Suplayer tergantung dari keputusan Agen, apakah Agen tersebut mau atau tidak ber-PKS dengan Bumdes.

"Tidak salah kalau Bumdes jadi suplayer, tapi yang salah itu jika Bumdes menjadi Agen. Dan itupun tergantung dari Agen nantinya dengan siapa dia akan ber-PKS," tuturnya.

Lebih jauh lagi, H. Ahmat tidak mengetahui tentang skema pendistribusian barang itu dari Suplayer, Agen hingga ke tangan KPM, sebab dirinya sampai dengan saat ini hanya fokus sebagai pengawas dalam program BPS. (fgr)

×
Berita Terbaru Update