Notification

×

Iklan

Iklan

Duga Adanya Praktik Korupsi, KSPN NTB Serahkan Laporan ke Kejari Lombok Timur

Monday, October 5, 2020 | October 05, 2020 WIB Last Updated 2021-04-01T17:07:14Z

Foto: Lalu. Iswan Muliadi, Ketua KSPN NTB

Lombok Timur, Selaparangnews.com -  Terkait adanya dugaan praktik korupsi pada aset Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur yang berada di eks Pasar Terara, Kecamatan Terara, Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Nusa Tenggara Barat (NTB) langsung  melayangkan surat laporan ke Kejaksaan Negeri Lombok Timur pada Senin 5 September 2020 setelah sebelumnya sempat melakukan hering di Kantor DPRD.

Ketua KSPN NTB, Lalu Iswan Muliadi menyampaikan bahwa beberapa pihak yang dilaporkan itu diduga telah bersama-sama melakukan tindakan korupsi.

"Kami menduga bahwa ada beberapa pihak yang terlibat melakukan tindak korupsi pada kasus pengelolaan aset Pemda di Pasar Terara, sehingga kami melapor ke kejaksaan agar segera diproses para pelaku yang terindikasi melakukan korupsi itu," ungkapnya, Senin, 05/10/2020.

Iswan Muliadi mengatakan, ada lima orang yang dilaporkan ke Kejari Lombok Timur pada kesempatan itu dengan harapan suapaya segera diatensi agar semuanya menjadi lebih jelas dan terang.  

Adapun kelima pihak yang dilaporkan itu, lanjutnya ialah dua dari unsur Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lotim, satu orang warga Terara yang merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dua orang  lagi ialah dari unsur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

“Oknum PNS itu juga diaporkan karena memberikan informasi palsu dengan mengatakan bahwa bangunan awal tidak rusak, padahal rusak, kami punya buktinya," kata dia.

Sementara itu Kepala Seksi Intel Kejari Lotim, Rasyid, S.H., yang menerima laporan KSPN NTB itu mengatakan, pihaknya akan melakukan register dulu terhadap laporan itu kemudian meneruskannnya kepada pimpinan untuk dipelajari.

"Laporan kami terima, kami register terlebih dahulu dan kami masukkan ke pimpinan, nanti kami pelajari, atas laporan adanya dugaan kerugian negara," ungkapnya.

Ia juga menegaskan, setelah mempelajari laporan itu, selanjutnya pihaknya akan melakukan klarifikasi dan akan mengabarkan perkembangan kasus kepada pelapor.

"Nanti kami akan klarifikasi ketika sudah dua alat bukti baru bisa ke tahap berikutnya, dan nanti kami akan kabarkan perkembangannya, tapi dengan masuknya laporan ini kita harus tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah," tutupnya. (SN-Red)

 

×
Berita Terbaru Update