Notification

×

Iklan

Iklan

Raker Dengan Dinsos dan BRI, DPRD Lotim Minta Program BPNT Harus Sesuai Pedum

Tuesday, October 20, 2020 | October 20, 2020 WIB Last Updated 2021-04-01T16:54:43Z
Foto: Rapat kerja DPRD Lotim bersama Dinsos Lotim dan BRI Cabang Selong terkait BPNT yang disaksikan langsung oleh sejumlah aktivis dan awak media


Lombok Timur, Selaparangnews.com -  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat meminta supaya pelaksanaan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Lotim harus dilakukan berdasarkan Pedoman Umum (Pedum) yang sudah ditentukan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI).

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Lotim, H. Daeng Paelori bersama  Komisi II dan IV  DPRD, sekaligus sebagai hasil kesepakatan bersama dalam agenda rapat kerja yang dilakukan bersama BRI Cabang Selong dan Dinas Sosial Lotim pada Senin 19 Oktober 2020 pagi tadi. 

H. Daeng Paelori, selaku pimpinan rapat menegaskan supaya apa yang sudah disepakati itu menjadi perhatian semua pihak, terutama BRI selaku penyalur dan Dinsos yang bertugas untuk mengawasi  supaya bantuan sembako yang diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) benar-benar memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan.

Adapun rapat kerja itu dilakukan oleh dewan  lantaran banyaknya aduan masyarakat yang mereka terima  terkait penyaluran program bantuan tersebut.

"Jadi jelas ya, ini kesepakatan kita bersama bahwa pelaksanaan program ini harus sesuai dengan pedoman umum,” Tegasnya. Senin, 19/10/2020.

Daeng Paelori meminta supaya kesepakatan itu dibuatkan berita acara, sehingga tugas dewan ke depannya ialah memastikan supaya Dinsos dan semua yang terlibat dalam program itu benar-benar menjalankan kesepakatan tersebut

"Maka dari itu, kami minta kembalikan ke pedum yang ada" ucapnya sembari mengatakan bahwa terkait suplayer, itu merupakan hak warga negara untuk berbisnis.  Yang terpenting  ialah suplayer itu harus mempunyai usaha yang sesuai dengan jenis komoditi yang dimasukkan.

"Yang penting kualitas barang yang dimasukkan harus sesuai dengan ketentuan yang ada di pedum itu,” tambahnya.

Beberapa hal yang sempat dipersoalkan oleh Dewan dalam Rapat Kerja itu, di antaranya ialah mengenai posisi Dinas Sosial, BRI, Agen dan Suplayer dalam program bansos tersebut, serta siapa yang memiliki wewenang untuk menentukan Agen dan Suplayer. 

Selain itu, dewan juga mempertanyakan boleh tidaknya agen e-warong menjadi Agen dan suplayer sekaligus, di samping juga mempertegas sikap Dinsos yang dinilai tidak responsif terhadap proses penyaluran bantuan di masyarakat.

Pasalnya, sebagaimana disampaikan salah satu anggota komisi IV bahwa di dalam Pedum itu,  KPM diberikan kebebasan untuk memilih komoditi, namun dalam pelaksanaannya, bantuan itu seperti sebuah paket yang tidak bisa diotak-otak.

Terhadap permintaan Dewan itu, Kepala Dinas Sosial Lombok Timur, H. Ahmat sepakat supaya pelaksanaan program BPNT itu dilaksanakan berdasarkan Pedum yang sudah ditentukan.

"Kami sangat sepakat jika Progam itu dikembalikan ke pedum" ucapnya.

Terkait beberapa pertanyaan yang dilontarkan Dewan kepadanya, H. Ahmat menjelaskan bahwa Posisi Dinsos dalam program itu ialah sebagai pengawas di mana ketuanya itu adalah Sekertaris Daerah.

"Saya adalah sekertaris dan ketuanya adalah Sekda" jelasnya. 

Adapun BRI ialah penyalur bantuan yang memiliki wewenang untuk menentukan Agen. "Namun yang merekomendasikan agen itu adalah Dinsos" terangnya sembari menambahkan bahwa untuk Suplayer itu murni pilihan agen. 

"Kalau suplayer itu agen yang menentukan, nanti salinan Surat Kerja Samanya diserahkan ke Dinsos" paparnya.

Terkait boleh tidaknya agen e-warong merangkap jadi Suplayer, dengan tegas H. Ahmat mengatakan bahwa itu boleh selama Agen yang bersangkutan memiliki cukup modal untuk mengadakan barang.

"Dari dulu saya usulkan ke BRI supaya agen ini diberikan modal supaya bisa jadi Suplayer" terangnya.

Terkait banyaknya persoalan yang muncul terkait BPNT itu, H. Ahmat mengaku bahwa itu hanyalah keributan antara Agen dan Suplayer.

“Tempat kisruhnya itu kan di bawah yaitu antara agen dan suplayer. Kalau masalah banyaknya laporan ke masyarakat yang masuk ke kami, semuanya langsung kami tindaklanjuti dan langsung dipecat kalau terbukti. Dan saat ini 30-an agen sudah kami pecat ,”katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa apa yang sudah disepakati dengan dewan itu akan segera disosialisakan ke seluruh agen yang ada di Lombok Timur supaya semua Agen itu benar-benar berpatokan pada Pedum.

"Kebetulan besok ini kami akan mengumpulkan semua Agen, kami akan sampaikan hasil kesepakatan kita hari ini" tutupnya. (yns)

×
Berita Terbaru Update