Lombok Timur, Selaparangnews.com - Setelah melalui pembahasan yang panjang, baik
dalam rapat komisi maupun rapat antara Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran
Pemerintah Daerah (TAPD), akhirnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Kabupaten Lombok Timur untuk Tahun Anggaran 2021 telah disetujui oleh Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD).
Persetujuan itu dilakukan pada Senin, 30 November 2020 pada
rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Lombok Timur. Dalam penyampaiannya pada
rapat tersebut, Bupati Kabupaten Lombok Timur H.M. Sukiman Azmy menjelaskan Struktur
APBD Lotim untuk Tahun 2021 mendatang.
Bupati Sukiman mengatakan bahwa Pendapatan Daerah pada Rancangan
APBD Tahun Anggaran 2021 ialah sebesar Rp. 2.821.987.140.132,00 dan
Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp. 308.717.016.149,00,
Sementara untuk Belanja Daerah, lanjutnya ialah sebesar Rp. 3
130 704 Juta lebih. Belanja Daerah itu untuk pelayanan dasar seperti bidang
pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataaan ruang, bidang perumahan dan
kawasan permukiman, bidang ketentraman dan ketertiban umum serta Bidang
Sosial dengan porsi 65,27% dari total belanja daerah.
“Belanja Daerah dalam urusan pemerintahan
wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar dialokasikan 4,32% dari total
belanja dan pengeluaran pembiayaan. Hanya anggaran urusan Pemerintahan Pilihan,
Unsur Pendukung, Penunjang, Pengawasan, Kewilayahan dan Unsur Pemerintahan Umum
dialokasikan 30,41%,” paparnya. Senin, 30/11/2020.
Sementara itu, berdasarkan data laporan gabungan komisi DPRD Lotim
disebutkan bahwa besaran APBD TA 2021 dirincikan dengan besaran pendapatan
sebesar Rp.2.821.987.140.132,00, Belanja sebesar Rp.3.121.704.156.281,00,
Surplus/(Defisit) ialah sebesar Rp.(299.717.016.149,00), Pembiayaan Daerah
yang meliputi penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 308.717.016.149,00,
pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 9.000.000.000,00, dan pembiayaan netto
sebesar Rp. 299.717.016.149,00
Tak hanya itu, dalam laporan gabungan komisi itu juga disampaikan sekitar 10 point rekomendasi legislatif untuk eksekutif, di antaranya ialah meminta supaya anggaran yang sudah ditetapkan itu digunakan sebagai alat untuk meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lombok Timur.
Pemerintah
Daerah diminta untuk memanfaatkan APBD TA 2021 itu secara efektif dan efisien
guna mendorong tercapainya target Pertumbuhan Ekonomi, Peningkatan Indeks
Pembangunan Manusia dan Penurunan Angka Kemiskinan Di Kabupaten Lombok Timur,
Sekaligus Dalam Rangka Mewujudkan Visi Kabupaten Lombok Timur Yang Adil
Sejahtera Dan Aman;
Rekomendasi
selanjutnya yang disampaikan dalam laporan gabungan komisi itu ialah meminta
Pemkab Lotim untuk membuat upaya-upaya khusus yang dituangkan dalam “Rencana
Aksi Program”.
Hal
itu itu diperlukan dalam rangka mencapai target-target utama untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lombok Timur sebagai inplementasi APBD TA.
2021, seperti: Rencana Aksi Program Peningkatan Indeks Pembangunan Manusia
(IPM), Rencana Aksi Program Penanggulangan Kemiskinan, dan Rencana Aksi Program
lainnya. Dengan demikian inplementasi program menjadi lebih focus, terarah,
terukur dan terpadu dengan semua Stackholder.
Selain
itu, laporan gabungan komisi itu juga menyampaikan bahwa Penyusunan APBD
Kabupaten Lombok Timur TA 2021 mengacu pada peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggarn 2021. Didalam Peraturan tersebut Pemerintah Daerah dituntut untuk
mensinkronkan program yang ditetapkan di dalam APBD dengan Program Nasional,
Pembangunan Nasional tersebut telah disinkronkan dengan RPJMD Pemerintah
Kabupaten Lombok Timur Tahun 2018-2023.
Gabungan
Komisi juga menyoroti masalah tenaga Honor Daerah yang sudah mencapai hampir
14.200 orang. Dalam konteks itu, Pemkab Lotim diminta agar perekrutannya dihentikan
mulai tahun ini dan Pemerintah Daerah segera melakukan rasionalisasi
berdasarkan analisa kebutuhan dan analisa beban kerja di masing-masing OPD
termasuk analisa tingkat uang kesejahteraan yang mereka terima setiap bulan;
Dan
terkait dengan semakin meningkatnya tingkat kerawanan tindak criminal,
khususnya masalah Narkoba, Curi, dan Curas, gabungan komisi meminta supaya
Pemkab Lotim sebaiknya segera malakukan langkah-langkah kongkrit dengan
melibatkan seluruh komponen masyarakat termasuk membuat kebijakan peningkatan
ekonomi, yang kreatifproduktif dan inofatif dikalangan pemuda sehingga tidak
mengambil jalan pintas yang sifatnya instan;
Dan
terkait dengan masalah RTG, Pemda diminta untuk segera menyelesaikan rumah yang
sudah terdata tapi smpai sekarang belum tuntas diselesaikan baik fisik maupun
keuangannya;
Sementara
untuk mengantisipasi persoalan dampak musim hujan dan kerawanan sosial lainnya
Pemda diminta harus AWAS jangan sampai terlena karena beberapa bulan kedepan
harus kita dari sekarang mengantisifasiknya;
Terkait
kisruh BPNT agar Pemda memakai Pedoman Umum Penyaluran sehingga tidak
menimbulkan kekisruhan ditengah-tengah masyarakat dan ujung-ujungnya KPM atau
masyarakat penerima manfaat tang jadi sasarannya;
Terkait
dengan pariwisata saatnya Pemda segera mengevaluasi seluruh destinasi yang ada
baik itu destinasi alam pegunugan, Pantai, Kerajinan dan Artifak serta harus
dilakukan redisainkawasa Sembalun, Ekas, Joben, Gili Sulat dan Kawasan linnya;
Terkait
dengan permasalahan PAD maka sebaiknya tahun depan dianggarkan khusus untuk
pendataan dan analisis Potensi PAD baik yang sudah dikelola maupun yang belum
dikeklola sehingga dapat dibuat regulasinya sejak awal.
Gabungan
Komisi yang diwakili oleh Saifullah SH itu berharap supaya Pemerintah Kabupatan Lombok
Timur dapat menjalankan rekomendasi yang
telah dikemukakan tersebut dengan sebaik-baiknya. (SN-Red)