Notification

×

Iklan

Iklan

Pemkab Lotim Dinilai Salah Tafsir Tentang Pedum BPNT

Sunday, December 13, 2020 | December 13, 2020 WIB Last Updated 2022-02-24T19:49:54Z

Foto: Johari Marjan, Ketua LKK NU Lotim

Lombok Timur, Selaparangnews.com - Keinginan Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur untuk menjadikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai supplier program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) rupanya dinilai gegabah oleh Ketua Lembaga Kemaslahatan Nahdlatul Ulama (LKK NU) Lombok Timur.


Saat ditemui, Ketua LKK NU, Johari Marjan menilai bahwa Pemkab Lotim salah paham terkait Pedoman Umum (Pedum) penyaluran  BPNT tersebut.


"Bukan berbeda tafsir, tetapi Pemkab salah tafsir mengenai Pedum itu," tegasnya. Minggu, 13/12/2020.


Pria yang akrab dipanggil Marjan itu menjelaskan bahwa ketentuan terkait keterlibatan BUMDes dalam program BPNT itu sudah jelas tertuang dalam Pedum Perubahan I Tahun 2020 yakni pada halaman 49 Bab tentang penyiapan E-Warong, terutama pada poin H dan I.


"Dua point inilah yang perlu dipahami secara utuh oleh pemerintah," katanya.


Menurutnya, dua point yang menjelaskan tentang keterlibatan BUMDes dalam Pedum itu tidak bisa dipahami secara terpisah, melainkan perlu dipahami secara komprehensif dan saling terkait satu sama lain.


"Kalau dipahami secara terpisah tentu saja tidak ada klausul yang mengatakan BUMDes tidak dibolehkan jadi supplier," tandasnya.


Akan tetapi, lanjutnya, pada poin I itu sangat terang dikatakan bahwa Kepala Desa, baik perorangan maupun berkelompok yang membentuk badan usaha  tidak diperbolehkan menjadi E-Warong dan pemasok E-Warong.


"Pemasok E-Warong itulah yang disebut supplier," tegasnya.


Akademisi NU itu meminta supaya Pemerintah Kabupaten Lombok Timur benar-benar memahami Pedum tersebut sebelum mengambil suatu kebijakan agar tidak salah paham seperti itu.


Dia juga meminta pelaksanaan program BPNT itu dijalankan berdasarkan Pedum tersebut. Karena menurutnya itu sudah sesuai dengan praktik ekonomi Islam.


Dan yang tak kalah penting, lanjutnya, ialah pelaksanaannya tidak melanggar Perpres Nomor 63 Tahun 2017 Tentang Penyaluran Bantuan Non Tunai.


"Saya berharap pelaksanaan BPNT ini benar-benar berdasarkan Pedumnya dan Perpres Nomor 63 Tahun 2017 Tentang Penyaluran Bantuan Non Tunai," tutupnya. (yns)

×
Berita Terbaru Update