Notification

×

Iklan

Iklan

Praktisi Hukum Soroti Sumber Bantuan Dana Untuk 20 BUMDes di Lotim

Tuesday, December 1, 2020 | December 01, 2020 WIB Last Updated 2021-04-01T14:52:06Z


Lombok Timur, Selaparangnews.com  Semenjak mencuatnya Surat Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor 188.45/625/PMD/2020 Tentang Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Untuk Pelaksanaan Pengembangan Badan Usaha Milik Desa ( Bumdes) tahun anggaran 2020 mendorong sejumlah pihak untuk angkat bicara. salah satunya ialah salah seorang praktisi hukum bernama Deni Rahman.

Menurut Deni, kebijakan tersebut memiliki banyak keganjilan yang perlu disikapi secara serius. Selain dinilai diskriminatif, karena BUMDes yang dipilih untuk mendapatkan bantuan dana sebesar Rp. 50 Juta itu terbatas hanya pada 20 BUMDes saja. Deni juga menilai bahwa sumber anggaran bantuan dana BUMDes itu juga patut dipertanyakan dan dikritisi.

“Sumber anggaran  ini pun menjadi hal yang menarik untuk dikritisi secara serius, ada dugaan kami itu bersumber dari dana yang belum terang yang dapat menimbulkan konflik dan cacat anggaran. Karena ada beberapa sumber anggaran  bisa ditelaah secara logis untuk bantuan ini, beberapa sumber anggaran itu antara lain yakni Dana Tidak Terduga (DTT) dan Dana Insentif Daerah (DID),” terangnya. Senin, 30/11/2020.

Deni mencoba menalar dari mana dana bantuan untuk 20 BUMDes itu berasal. Pasalnya, kata Deni, tidak mungkin hal itu dianggarkan dari DTT, karena DTT  hanya diperuntukan khusus pada hal-hal darurat saja.

Dan jika dari DID, sambungnya, maka itu juga tidak sesuai dengan Pasal 5 ayat 3 Peraturan Menteri  Keuangan Republik Indonesia Nomor 19/Pmk. 07/2020 Tentang Penyaluran Dan Penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dan Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) karena  penggunaan dana itu dikhususkan hanya untuk penanganan dan pencegahan Covid-19.

“Sedangkan jika mengacu pada PMK Nomor. 87 dan PMK. Nomor. 114/07 /2020 DID yang diperoleh Kabupaten Lombok Timur tidak sampai Rp.100 juta apalagi 1 Milyar,” ujarnya.

Terhadap adanya keganjilan itu, Deni meminta supaya Pemkab Lotim lebih transfaran serta melakukan kajian secara komprehensif  terkait sumber dana untuk bantuan 20 Bumdes tersebut.

Tidak hanya sumber anggaran  yang perlu dikritisi, sambung Deni,  akan tetapi pra kebijakan tersebut juga perlu dipertanyakan. “Apakah calon Bumdes penerima bantuan itu sudah melalui proses verifikasi factual atau tidak,” Tanya Deni.

Hal itu perlu ditegaskan, lanjutnya, karena diduga Pemkab Lotim tidak melakukan proses verifikasi secara faktual terhadap calom BUMDes penerima bantuan tersebut melainkan  penunjukkan BUMDes itu dilakukan secara subtektif.

“Mengingat salah satu  BUMDes yang ada di dalam Surat Keputusan Bupati tersebut berada di kelurahan sehingga bukan BUMDes lagi namanya melainkan BUMKel. Dan kesalahan ini secara hukum ketatanegaraan dapat mengakibatkan keputusan tersebut cacat demi hukum,” tutupnya. (SN-Red)

×
Berita Terbaru Update