Lombok Timur, Selaparangnews.com – Semenjak mencuatnya Surat Keputusan Bupati
Lombok Timur Nomor 188.45/625/PMD/2020 Tentang Pemberian Bantuan Keuangan
Kepada Pemerintah Desa Untuk Pelaksanaan Pengembangan Badan Usaha Milik Desa (
Bumdes) tahun anggaran 2020 mendorong sejumlah pihak untuk angkat bicara. salah satunya ialah salah seorang praktisi hukum bernama Deni Rahman.
Menurut Deni, kebijakan tersebut memiliki banyak keganjilan yang perlu disikapi secara serius. Selain dinilai diskriminatif, karena BUMDes yang dipilih untuk mendapatkan bantuan dana sebesar Rp. 50 Juta itu terbatas hanya pada 20 BUMDes saja. Deni juga menilai bahwa sumber anggaran bantuan dana BUMDes itu juga patut dipertanyakan dan dikritisi.
“Sumber anggaran ini
pun menjadi hal yang menarik untuk dikritisi secara serius, ada dugaan kami itu
bersumber dari dana yang belum terang yang dapat menimbulkan konflik dan cacat
anggaran. Karena ada beberapa sumber anggaran
bisa ditelaah secara logis untuk bantuan ini, beberapa sumber anggaran
itu antara lain yakni Dana Tidak Terduga (DTT) dan Dana Insentif Daerah (DID),”
terangnya. Senin, 30/11/2020.
Deni mencoba menalar dari mana dana bantuan untuk 20 BUMDes
itu berasal. Pasalnya, kata Deni, tidak mungkin hal itu dianggarkan dari DTT, karena DTT hanya diperuntukan
khusus pada hal-hal darurat saja.
Dan jika dari DID, sambungnya, maka itu juga tidak sesuai dengan
Pasal 5 ayat 3 Peraturan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor 19/Pmk. 07/2020 Tentang Penyaluran Dan
Penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dan Dana Insentif Daerah Tahun
Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
karena penggunaan dana itu dikhususkan hanya
untuk penanganan dan pencegahan Covid-19.
“Sedangkan jika mengacu pada PMK Nomor. 87 dan PMK. Nomor.
114/07 /2020 DID yang diperoleh Kabupaten Lombok Timur tidak sampai Rp.100 juta
apalagi 1 Milyar,” ujarnya.
Terhadap adanya keganjilan itu, Deni meminta supaya Pemkab
Lotim lebih transfaran serta melakukan kajian secara komprehensif terkait sumber dana untuk bantuan 20 Bumdes
tersebut.
Tidak hanya sumber anggaran yang perlu dikritisi, sambung Deni, akan tetapi pra kebijakan tersebut juga perlu
dipertanyakan. “Apakah calon Bumdes penerima bantuan itu sudah melalui proses
verifikasi factual atau tidak,” Tanya Deni.
Hal itu perlu ditegaskan, lanjutnya, karena diduga Pemkab
Lotim tidak melakukan proses verifikasi secara faktual terhadap calom BUMDes
penerima bantuan tersebut melainkan penunjukkan BUMDes itu dilakukan secara
subtektif.
“Mengingat salah satu BUMDes yang ada di dalam Surat Keputusan Bupati tersebut berada di kelurahan sehingga bukan BUMDes lagi namanya melainkan BUMKel. Dan kesalahan ini secara hukum ketatanegaraan dapat mengakibatkan keputusan tersebut cacat demi hukum,” tutupnya. (SN-Red)