Notification

×

Iklan

Iklan

Sekda Lotim Minta Perempuan Aktif Membangun Daerah

Thursday, December 3, 2020 | December 03, 2020 WIB Last Updated 2021-04-01T19:55:40Z


Lombok Timur, Selaparangnews.com - Saat ini di Lombok Timur sudah mempunyai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengarustamaan Gender. Yang dimana tujuan utama dari pembuatan Perda tersebut ialah untuk mendukung keikutsertaan perempuan dalam program pembangunan, baik di Daerah maupun di Desa.

Dengan demikian, Sekretaris Daerah Lombok Timur H. M. Juaini Taofik menjelaskan ukuran dari suksesnya Perda tersebut pada dasarnya, yaitu dengan aktifnya peran perempuan dalam pembangunan Daerah.

Seperti contoh saja, ia menyebut ketika melakukan musyawarah di Desa, posisi perempuan mayoritas digunakan hanya sebagai pewarna. Tidak dimaksimalkan untuk berperan aktif dalam mengambil suatu keputusan.

"Kalau kita melakukan musyawarah di Desa, paling-paling wanita itu hanya dijadikan sebagai kembang saja," ujarnya. Kamis, 3/12/2020.

Padahal, lanjutnya, jika melihat angka statistik jumlah penduduk di Lotim lebih didominasi oleh kaum perempuan daripada yang laki-laki. Seharusnya, porsi keterlibatan perempuan untuk menentukan suatu kebijakan memang sewajarnya harus lebih banyak ketimbang laki-laki.

Tak hanya itu, fungsi lain dari Perda tersebut juga ia jelaskan untuk menekan angka kekerasan terhadap kelompok rentan seperti perempuan dan anak. Sebab, salah satu instrumen dari peningkatan kesejahteraan yakni dengan menekan angka kekerasan terdahap perempuan dan anak.

"Itulah bentuk-bentuk nyata yang di atur oleh Perda Nomor 2 tahun 2020 ini, dalam realisasi ke depannya," tandas Sekda.

Oleh sebab itulah, ia berharap nantinya dengan penerbitan Perda itu bisa menjadi langkah yang baik untuk mensejahterakan perempuan dan anak.

Selain itu, dirinya menjelaskan bahwa index pembangunan gender di Lotim saat ini berada di posisi ke lima dari sepuluh kabupaten/kota yang berada di NTB. Untuk itulah, dengan adanya Perda itu sedikit tidak akan berperan untuk menaikkan posisi index pembangunan gender tersebut.

Sekda tak menafikkan, bahwasanya muara akhir dari kesetaraan gender itu ialah ketika kelompok rentan bisa mendapatkan kesejahtaraan di lingkaran terkecil yang dibutuhkannya yaitu lingkungan keluarga.

Sehingga nantinya tujuan dari Perda itu juga sebagai edukasi terhadap pemimpin dalam sebuah keluarga tersebut, supaya tidak ada disharmoniasi di dalamnya.

Agar lebih memaksimalkan pengawasan dari Perda tersebut, ia mengatakan jika terdapat pelanggaran dalam Perda tersebut tentunya akan di tindak oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terakit, seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Lombok Timur.

"Pertama kami lakukan sosialisasi, kemudian melakuakan realisasi, dan terakhir nantinya pengawasan. Kalau kemudian ada yang melanggar setelah kami lakukan edukasi, maka kami akan tindak yang melanggar itu," jelasnya.

Terpisah, Kepala Dinas P3AKB Lotim Asrul Sani menerangkan kelahiran Perda Nomor 2 Tahun 2020 merupakan perwujudan dari instruksi Presiden. Serta salah satunya untuk memperbaiki regulasi Pemerintah Daerah dalam mendukung pengarustamaan gender.

Ia menjelaskan jika kelahiran Perda Gender itu sebetulnya untuk meningkatkan kesetaraan gender, bukan melemahkan atau meningkatkan salah satu gender.

"Yang perlu diketahui, gender itu bisa saja perempuan atau laki-laki. Bukan hanya perempuan saja, namun karena posisi perempuan saat ini masih berada di bawah, untuk itulah gender sering diposisikan sebagai perempuan," jelasnya.

Oleh sebab itulah, kelahiran Perda gender menurutnya alternatif yang baik ke depannya untuk meningkatkan index pembangunan dan pemberdayaan perempuan ke depannya. (fgr)

×
Berita Terbaru Update