Notification

×

Iklan

Iklan

Zainul Muttaqin: Bupati Tak Boleh Tunjuk Supplier BPNT

Thursday, December 3, 2020 | December 03, 2020 WIB Last Updated 2021-04-01T14:50:51Z


Lombok Timur, Selaparangnews.com - Jabatan apapun yang dimiliki oleh seseorang tersebut seyogyanya tidak boleh digunakan dengan semena-mena. Termasuk dengan menunjuk Supplier pada program Bantuan Sosial Pangan (BSP) atau yang lebih tenar dengan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Hal tersebut di katakan oleh Zainul Muttaqin yang menjelaskan, bahwa terkait dengan kisruh BPNT saat ini, Bupati Lotim tidak boleh mengintervensi para supplier agar bekerjasama dengan pihak tertentu.

Bukan tanpa alasan, ia mengatakan seperti itu dikarenakan beberapa waktu yang lalu H. M. Sukiman Azmy selaku Bupati Lotim mengarahkan 20 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Lotim, agar menjadi supplier dalam program BPNT yang masih berjalan saat ini.

"Jabatan apapun tidak boleh mengintervensi seseorang untuk menjadi supplier BPNT di Republik ini, walaupun sekelas Bupati tidak boleh juga mengarahkan BUMDes menjadi supllier," katanya. Kamis, 3/12/2020.

Menurutnya, hal yang mendasar harus diketahui bahwa menjadi hak Agen nantinya akan bekerjasama dengan siapapun dalam hal pemasok barang dalam BPNT. Karena Agen mempunyai ruang kenyamanan tersendiri untuk berbisnis dengan siapapun dalam hal itu.

Praktisi hukum ini juga mengatakan, jika ranah Agen dan supllier merupakan hal privasi yang tidak boleh diikut campur tangan dari pihak manapun. Tentu dalam hal itu, Agen mempunyai kebebasan penuh untuk membangun kerjasama dengan pihak manapun.

"Tidak boleh dipaksakan Agen bekerjasama dengan pihak tertentu, walapun yang maksa itu adalah orang yang mempunyai kekuasaan dan kekuatan penuh," jelasnya.

Ia mengingatkan Bupati Lotim dalam hal ini, agar menghindari praktik monopoli usaha. Sebab menurutnya siapapun yang menggunakan kekuasaan untuk mempengaruhi kenyamanan usaha, nanti dapat digugat oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Dengan hadirnya BUMDes sebagai salah satu persaingan usaha, kata Muttaqin sah-saha saja. Bahkan dalam pandangannya BUMDes sangat baik ke depannya jika menjadi supplier, namun ia menegaskan bahwa dalam hal itu tidak boleh ada intervensi kekuatan atau kekuasaan dari manapun.

"Jika menggunakan kekuasaan untuk meraih itu, maka akan berdampak tidak baik," imbuhnya.

Terlebih lagi, saat ini Bupati Lotim telah menyuntikkan dana segar ke 20 BUMDes dengan mengeluarkan anggaran sebesar 1 Milyar. Hal itu menurutnya sangat keliru, karena kalau membaca perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tidak terdapat suntikan data itu.

"Aneh bin mustahil tiba-tiba muncul keputusan Bupati menganggarkan 1 Milyar untuk BUMDes," herannya.

Ia menganalogikan, bahwa mengurus Pemerintah bukan disamakan dengan mengurus Rumah Tangga (RT). Seharusnya, alangkah bijaknya terlebih dahulu Bupati Lotim menyusun kerangka keuangan Daerah terutama dalam hal belanja.

"Dalam mengelola kebijakan publik jangan disamakan dengan mengurus rumah tangga yanh semua gue," peringatnya. (fgr)

×
Berita Terbaru Update