Berdasarkan keterangan sementara, mayat tersebut merupakan Imah Alias Inaq Raehanun yang berasal dari Timuk Jero, Desa Dasan Lekong, Kecamatan Sukamulia, Lombok Timur.
Saksi yang menemukan mayat tersebut bernama Haji Mustawan (48). Ia menceritakan, mayat perempuan itu ditemukan ketika dirinya tiba di sawah, kemudian ingin memperbaiki jaring tanaman padi miliknya.
"Ketika saya memperbaiki jaring tersebut, ternyata di sana ada mayat yang menindihnya," ungkap H. Mustawan. Selasa 12/01/2021.
Saat ia melihat pertama kali, mayat perempuan itu dalam keadaan terlentang menghadap ke atas. Mengetahui hal tersebut, ia bergegas memberitahukan warga setempat dan menginformasikan langsung ke pihak keluarga korban.
Dari pihak keluarga korban, Raehanun yang merupakan anak dari Imah menuturkan jika korban memang mengalami gangguan ingatan.
"Ibu saya sudah enam kali meninggalkan rumah, dan sebelum di temukan meninggal dunia, memang dari hari senin kemarin beliau menghilang dari rumah," jelasnya.
Dengan begitu, pihak keluarga korban saat di konfirmasi tidak bersedia untuk melakukan autopsi jenazah. Hal itu di buktikan dengan surat pernyataan menolak atuposi oleh pihak keluarga korban.
Adapun, tindakan pihak kepolisian setempat langsung mengecek Tempat Kejadian Perkara (TKP), serta mengumpulkan keterangan saksi-saksi setempat. (fgr)