Notification

×

Iklan

Iklan

Bantah Kabag Ekonomi Lotim, Direksi PT. Energi Selaparang Mengaku Sudah Setor Deviden Interm

Wednesday, February 10, 2021 | February 10, 2021 WIB Last Updated 2021-03-29T20:39:40Z

Foto: M. Sulhan Fauzani, Direktur Operasional PT. Energi Selaparang ketika ditemui di ruang kerjanya

Lombok Timur, Selaparangnews.com - Terkait pernyataan Kepala Bagian Ekonomi Kabupaten Lombok Timur H. M. Safwan, yang mengatakan PT. Energi Selaparang belum menyetor deviden berupa Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke Pemerintah Daerah Lombok Timur dibantah oleh pihak PT. Energi Selaparang.


Direktur Utama PT. Energi Selaparang, melalui Direktur Operasional mengatakan kalau setoran deviden ke Pemda Lotim dilakukan pada pertengahan tahun 2020. Hal itu sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT).


"Bulan Juli tahun 2020 kemarin sudah kami berikan deviden interm (setoran sementara - red) sebesar 50 juta," kata M. Sulhan Fauzani, Direktur Operasional PT. Energi Selaparang ketika ditemui di ruang kerjanya. Rabu 10/02/2021.


Ia melanjutkan, total deviden yang akan disetorkan oleh PT. Energi Selaparang ialah sebesar  Rp. 100.300.000. Dan pada pertengahan tahun 2020 lalu sudah diberikan sementara sebesar Rp. 50 juta. Artinya di tahun 2021 ini pihaknya akan menyetorkan dengan jumlah Rp. 50.300.00. Sehingga deviden berupa PAD ke Pemda Lotim tersebut bisa lunas tahun ini pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).


Memang kata Sulhan, dalam aturan standar dijelaskan bahwa deviden itu disetorkan pada akhir tahun. Namun melalui UU Nomor 40 Tahun 2007 itu secara jelas dinyatakan bahwa setoran deviden di pertengahan tahun diperbolehkan.


"Memang pada waktu itu sudah kami diskusikan dengan Kabag Ekonomi. Dan pada waktu itu beliau meng-iyakan," lanjutnya.


Pada waktu itu, lanjutnya, memang Kabag Ekonomi sempat mempertimbangkan karena ketakutannya tidak bisa melunasi sisa setoran deviden. Namun dengan berbagi macam pertimbangan akhirnya pada waktu itu Kabag Ekonomi menyetujui konsep tersebut.


Konsep itu, lanjutnya, diberikan oleh Kabag Ekonomi dengan dua pertimbangan. Pertama yaitu tidak mengganggu cash flow (laporan arus kas -red) perusahaan. Kedua yakni dengan alasan jika keuntungan tahun berjalan ini lebih besar dari kerugian tahun lalu.


"Dan pada bulan juli tahun 2020 perusahaan mendapatkan keuntungan sebesar 150 juta. Lalu kerugian pada tahun 2019 sebesar 40 juta. Kan melebihi, dan itu dibenarkan, dibolehkan," jelasnya.


Katanya, penyerahan deviden interm itu juga sudah disetujui oleh para komisaris PT. Energi Selaparang. Dan terkait dengan adanya penyertaan modal dari Pemda Lotim ke PT. Energi Selaparang diakuinya memang benar. Pada tahun 2020 diberikan penyertaan modal sebesar 1 Milyar. (fgr)

×
Berita Terbaru Update