Notification

×

Iklan

Iklan

Pengusaha Tambak Udang Dimintai Uang Ratusan Juta, Pelaku Klarifikasi, Aliansi Jalan Terus

Friday, March 19, 2021 | March 19, 2021 WIB Last Updated 2021-03-29T19:34:50Z


 

Lombok Timur, Selaparangnews.com - Pihak Perusahaan Tambak Udang yang ada di Kecamatan Sakra Timur, Kabupaten Lombok Timur mengaku dimintai uang sebesar Rp. 200 juta oleh salah satu anggota Aliansi Masyarakat dan Nelayan Sakra Timur.


Sebagaimana dibeberkan Basuki, dari pihak PT. Shinta Aqua Culture selaku penanggung jawab perusahaan penambak yang ada di wilayah ttersebut. Dirinya secara terang-terangan mengaku dimintai uang oleh salah satu anggota Aliansi Masyarakat dan Nelayan Sakra Timur itu untuk mengamankan warga. 


Hal itu diungkapkan Basuki pada saat mengikuti hearing di kantor DPRD Lombok Timur, pada Rabu, 17 Maret 2021 kemarin bersama Aliansi Masyarakat dan Nelayan Sakra Timur. 


"Saya ada buktinya ini pak, ada orang yang meminta uang Rp. 200 juta pada saya, kalau uang ini selesai maka soal di DPR juga selesai," bebernya. Jum'at, 19/03/2021.


Tak tanggung-tanggung, Basuki secara langsung menunjuk orang yang meminta uang tersebut di saat hearing sedang berlangsung. "Yang itu dia pak, (inisial S)" ujarnya sembari mengacungkan telunjuknya ke arah orang itu, saat ditanya Ketua DPRD Lotim dan Ketua komisi I, Murnan  dan Muallani yang hadir mempimpin jalannya hearing saat itu.


Terhadap tuduhan itu, S, saat dikonfirmasi setelah hearing berakhir, mengaku bahwa dirinya memang pernah mengajukan permintaan itu kepada pihak perusahaan. Namun, itu bukan untuk dirinya pribadi, melainkan untuk kesejahteraan masyarakat yang ada di lingkar tambak.


"Kami meminta atas nama Aliansi untuk kesejahteraan masyarakat, bukan sebagai sogokan," ujarnya.


Uang yang diminta itu,  lanjutnya, sebagai bentuk kontribusi pihak tambak kepada masyarakat. "Itu nantinya akan kita berikan kepada Nelayan, Pokdarwis dan Petani yang ada di sekitar tambak itu," paparnya.


Namun demikian, apa yang disampaikan S itu, dimentahkan oleh Muazzin, koordinator lapangan Aliansi Masyarakat dan Nelayan Sakra Timur saat dikonfirmasi secara terpisah pada Kamis Malam, 18 Maret 2021 melalui saluran telepon.


Sebenarnya, kata Muazzin, Dia dan Anggota Aliansi yang lain mengaku kaget mendengar apa yang disampaikan pihak PT. Shinta Aqua Culture terkait uang sebesar Rp. 200 juta itu. Karena memang, kata Muazzin, oknum anggota Aliansi itu tidak pernah mengkomunikasikan hal itu pada anggota Aliansi yang lain, melainkan murni inisiatif oknum itu sendiri, meskipun dia menduga barangkali maksud oknum itu baik.


"Ya mungkin maksudnya baik, tapi kami juga kaget mendengar itu, karena saat kami rapat terakhir sebelum hearing ke DPR, tidak ada satupun pembicaraan kami tentang itu kita murni meminta pihak tambak beroperasi berdasarkan peraturan yang berlaku," tegasnya.


Muazzin mengaku, oknum anggota tersebut langsung dikeluarkan dari barisan Aliansi Masyarakat dan Nelayan Sakra Timur. "Sebenarnya sih dia yang keluar sendiri sebelum kita keluarkan, mungkin karena tahu dirinya salah" sambungnya.


Meskipun gerakannya sempat ternoda oleh isu tersebut, Muazzin mengaku tidak akan surut untuk menentang pihak tambak agar beroperasi pada rel yang seharusnya.


"Kami akan terus jalan. Dan sesuai kesepakatan dengan Ketua DPRD bahwa minggu terakhir bulan Maret ini, DPRD dan kami akan turun untuk melihat apa yang kami keluhkan itu," terangnya sembari menegaskan bahwa bahwa dalam jangka waktu 7 kali 24 jam, jika apa yang mereka tuntut tetap tidak diindahkan, mereka akan membawa persoalan itu ke ranah hukum.


"Jika dalam jangka waktu 7 kali 24 jam maka terpaksa kami akan bawa ke ranah hukum, karena kami juga mengantongi bukti adanya pelanggaran hukum," tandasnya seraya mengatakan bahwa kasus tambak udang di Sakra Timur itu persis seperti kasus tambak udang yang ada di Suryawangi, Kecamatan Labuhan Haji. (yns)


×
Berita Terbaru Update