Notification

×

Iklan

Iklan

PMK Berubah, Pinjaman Pemkab Lotim di PT. SMI Dikenai Bunga Lunak

Wednesday, April 28, 2021 | April 28, 2021 WIB Last Updated 2021-04-28T03:55:15Z

Foto: H. Hasni, Kepala BPKAD Lombok Timur

Lombok Timur, Selaparangnews.com - Skema pinjaman Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dari PT. SMI (Sarana Multi Infrastruktur) mengalami Perubahan, seiring dengan terjadinya perubahan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).


Perubahan skema pinjaman tersebut diungkapkan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lombok Timur, H. Hasni kemarin, Selasa 27 April 2021, saat ditanya sejumlah awak Media di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur pasca menghadiri rapat terkait dana tersebut bersama Komisi IV dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).


Hasni menjelaskan, awalnya rencana pinjaman dari PT. SMI itu tanpa dikenai bunga. Tapi pasca terbitnya PMK yang terbaru terkait PEN tersebut, maka pinjaman dari PT. SMI akan dikenai bunga yang lunak.


"Kita di Lombok Timur mengambil posisi yang tercepat yakni 3 tahun, dengan bunga sebesar 5,2 persen," ujarnya, seraya mengatakan bahwa sebenarnya boleh sampai 10 tahun, tapi kata Hasni, Bupati mengambil jangka waktu tercepat yakni tiga tahun.


Adapun jumlah pinjaman yang diusulkan oleh Pemerintah Lombok Timur, lanjut Hasni, dikurangi dari jumlah awal saat penyusunan APBD. Saat penyusunan APBD, sambungnya, Pemkab Lotim berencana meminjam sebesar Rp. 222 Miliar. "Yang kita usulkan itu Rp. 125 Miliar, jumlahnya tidak lagi sebesar rencana awal yang Rp. 222 itu," imbuhnya.


Pinjaman dari PT. SMI itu, lanjutnya, tidak dalam bentuk uang, melainkan dalam bentuk program infrastruktur, seperti pembangunan ruas jalan, irigasi dan infrastruktur lainnya, termasuk peralatan pendukung di rumah sakit.


Karena PMK PEN ini baru keluar, kata Hasni, maka semua daerah yang ingin lanjut melakukan peminjaman harus menyampaikan kembali ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Untuk Lombok Timur, katanya, Bupati sudah menyampaikannya Minggu lalu.


Skema pembayarannya, kata Hasni, itu tergantung dari PT. SMI sendiri. Namun, Pemerintah Lombok Timur, sembungnya, mengusulkan skema pembayaran per triwulan. "Dari dana sebesar Rp. 125 M itu kalau dia sampai bulan Mei maka itu akan menjadi 9 kali triwulan, 125 dibagi 9, maka pembayaran per triwulan itu sekitar Rp. 11 M lebih atau hampir Rp. 12 M," pungkasnya. (yns)

×
Berita Terbaru Update