Notification

×

Iklan

Iklan

Tersangka Beberkan Peran Bulog di Kasus Beras Oplosan SPHP 5 Kg: Kan di Bulog Ada Pemeriksaan! ‎

Senin, 22 Desember 2025 | Desember 22, 2025 WIB Last Updated 2025-12-22T15:08:16Z

Kapolres Lombok Timur mendampingi tersangka FP saat diwawancara sejumlah Wartawan 

SELAPARANGNEWS.COM - Tersangka kasus dugaan peredaran beras oplosan SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) kemasan 5 kilogram di Kabupaten Lombok Timur, inisial FP (34) yang merupakan pemilik gudang penyimpanan di Desa Gelora, Kecamatan Sikur, menyampaikan keterangannya terkait mekanisme pendistribusian beras ke pasaran. 

‎Ia menyebutkan bahwa, penyaluran beras SPHP tersebut dilakukan melalui tahapan pemeriksaan dan persetujuan dari pihak Bulog. "Kan di Bulog ada pemeriksaan, Jadinya, kalau diterima barang itu, maka itu haknya Bulog untuk menolak dan menerima," ujarnya saat diwawancara wartawan usai press release pengungkapan kasus tersebut pada Jum'at lalu, 19 Desember 2025, di Mapolres Lombok Timur. 

‎FP menjelaskan, aktivitas pengemasan dan pengiriman beras tersebut telah berlangsung sejak Oktober 2025. Menurutnya, beras yang telah dikemas dengan label Bulog itu tetap melalui proses pengecekan sebelum diterima untuk didistribusikan ke pengecer. “Pengiriman beras itu dilakukan sejak bulan Oktober," imbuhnya. 

‎Ia juga menyampaikan bahwa peran yang dijalankannya sebatas penyedia jasa pengemasan, bukan sebagai pihak yang melakukan transaksi jual beli beras SPHP. “Dalam kontrak tidak ada jual beli, cuma jasa,” singkatnya. 

‎Usai memberikan keterangan singkat tersebut, FP meninggalkan lokasi wawancara dan kembali dibawa masuk oleh petugas kepolisian.

‎Sementara itu, Pimpinan Cabang Bulog Lombok Timur Supermansah, tidak memberikan jawaban apapun hingga berita ini muat, sejak dikonfirmasi via WhatsApp pada Sabtu lalu, 20 Desember 2025.

‎Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polres Lombok Timur mengungkap dugaan peredaran beras SPHP yang tidak memenuhi standar mutu di wilayah Kecamatan Sikur. Dalam pengungkapan itu, polisi menetapkan pemilik gudang sebagai tersangka.

‎Kasatreskrim Polres Lombok Timur AKP I Made Dharma Yulia Putra menjelaskan, kasus ini berawal dari kegiatan pengecekan harga dan kualitas bahan pokok di Pasar Aikmel, pada Senin, 20 Oktober 2025. Sejumlah pedagang saat itu mengeluhkan kualitas beras SPHP yang dinilai tidak sesuai standar karena mengandung banyak menir dan patahan.

‎Hasil penelusuran Satgas Pangan mengarah pada proses pengemasan beras SPHP yang dilakukan di sebuah gudang di Desa Gelora, Kecamatan Sikur. Polisi kemudian mengamankan sampel beras kemasan 5 kilogram untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan dan uji laboratorium.

‎Berdasarkan hasil penyidikan, FP diduga melakukan atau membiarkan praktik pengemasan beras dengan kualitas di bawah standar medium, namun tetap diedarkan sebagai beras SPHP, sehingga berpotensi merugikan konsumen.

‎Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, FP tidak dilakukan penahanan karena dinilai kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.

‎Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa pelapor, 16 orang saksi, tersangka, melakukan pengecekan TKP, pengumpulan dokumen, uji laboratorium, serta pemeriksaan ahli mutu dan perlindungan konsumen. Sejumlah barang bukti juga telah diamankan.

‎Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

‎Polres Lombok Timur menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi distribusi pangan, khususnya beras SPHP, guna memastikan mutu dan kualitas pangan yang beredar di masyarakat tetap sesuai standar dan tidak merugikan konsumen. (Yns) 

×
Berita Terbaru Update