Notification

×

Iklan

Iklan

Keterangan Saksi Ahli Kemenkominfo Patahkan Semua Dakwaan Jumhur Hidayat

Friday, May 21, 2021 | May 21, 2021 WIB Last Updated 2021-05-21T01:37:37Z



Jakarta, Selaparangnews.com - Keterangan saksi ahli yang disampaikan dalam sidang lanjutan kasus pelanggaran UU ITE dengan terdakwa aktivis Kesatuan Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat telah mematahkan semua dakwaan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum.


Hal itu ditegaskan Oky Wiratama, Kuasa Hukum Jumhur Hidayat, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis, 20 Mei 2021 kemarin. 


Katanya, ahli yang dihadirkan dalam sidang lanjutan tersebut adalah Pegawai Negeri Sipil atau PNS di Kemenkominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) RI yang menjabat sebagai Koordinator Bidang Hukum dan Kerjasama, yaitu Joshua Sitompul.


"Sesuai, karena ahli Kominfo ini mematahkan semua dakwaan Jaksa terkait Pasal 28 ayat 2," ujar Oky. 


Lanjutnya, dakwaan yang dipatahkan ahli adalah soal pelanggaran pada Pasal 28 ayat 2 UU ITE yang berbunyi: Setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).


Pada unggahan di Twitter yang menjadi dasar dakwaan Jaksa, Jumhur menyebutkan Republik Rakyat China (RRC). Dalam pandangan Jaksa, kata RRC yang dituliskan Jumhur sebagai hal berbau SARA.


"Kita tadi menanyakan dengan menganalogikan satu kalimat tentang RRC dan negara rakus, menurut ahli itu bukan kalimat yang memenuhi unsur golongan pada pasal 28 ayat 2," terang Oky seraya menjelaskan bahwa jawaban ahli dari bahwa  buruh, pengusaha, dan negara tidak termasuk golongan. 


"kan dakwaan jaksa ialah perbuatan terdakwa membuat kerusuhan antar golongan dalam hal ini buruh dan pengusaha, itu tidak memenuhi unsur golongan," imbuhnya.


Berdasarkan keterangan ahli itu, lanjut Oky, maka secara tidak langsung semua dakwaan Jaksa sudah terbantahkan dan tidak memenuhi unsur pelanggaran pada Pasal 28 ayat 2 UU ITE.


"Kita bisa mengambil kesimpulan tidak terpenuhi unsur pasal 28 ayat 2 pada perkara ini," pungkasnya. (SN) 

×
Berita Terbaru Update