Notification

×

Iklan

Iklan

Sempat Buron, Lima Pelaku Pemerkosa Gadis SMP di Lotim Ditangkap Polisi, Satu Masih di Bawah Umur

Friday, May 21, 2021 | May 21, 2021 WIB Last Updated 2021-05-21T12:30:46Z


 

Lombok Timur, Selaparangnews.com - Setelah sempat buron selama dua bulan lebih, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Timur, berhasil menangkap Lima dari Enam pelaku Pemerkosaan yang dilakukan terhadap seorang Gadis muda usia 15 Tahun asal Kecamatan Sikur, Lombok Timur. Sementara satu pelaku lainnya inisial H masih dalam pengejaran Polisi.


Gadis yang diketahui baru duduk di bangku kelas III SMP tersebut mengalami peristiwa tragis pada bulan Maret lalu, di mana dia diperkosa oleh enam lelaki biadab tersebut secara bergiliran di sebuah pematang sawah.


"Jumlah tersangkanya ada enam orang, Lima sudah tertangkap, salah satunya adalah anak di bawah umur, Inisial S yang baru menginjak usia 18 tahun," ujar Kapolres Lombok Timur, AKBP. Tunggul Sinatrio, SIK, MH, saat memberikan keterangan pers, Jum'at siang, 21 Mei 2021, di Mapolres Lombok Timur.


Karena S masih terhitung di bawah umur, maka pihak kepolisian tidak menghadirkannya saat menggelar Konferensi Pers tersebut.


AKBP. Tunggul Sinatrio menjelaskan, penangkapan terhadap Lima pelaku itu terjadi selama dua hari, di dua tempat yang berbeda. Pertama ialah hari Rabu, 19 Mei lalu, di Pesisir Pantai Labuhan Haji dan empat tersangka lainnya ditangkap pada Kamis Kemarin, di Desa Padak Guar, Kecamatan Sambelia.


Adapun identitas Lima pelaku itu di antaranya adalah S (18) merupakan pacar korban, SJ (19), M. Sahrul Irsiadi (19), S (34) dan MZ (22), di mana kelimanya berasal dari Kecamatan Sakra Timur.


Kronologi terjadinya kasus pemerkosaan itu, jelas Kapolres, berawal ketika  S yang merupakan pacar korban bersama dengan 5 temannya tersebut minum-minuman keras jenis tuak.


Katanya, dalam keadaan mabuk itulah S yang meruakan teman dari pacar korban itu mengatakan kalau dirinya ingin bersetubuh, mendengar hal itu, pacar korban yang bernama S menawarkan bahwa ada cewek yang bisa ditelpon, tapi kalau dia mau keluar. 


Setelah ditelpon pacarnya, Korban yang berinisial RS meski sempat menolak akhirnya mau diajak keluar oleh pacarnya karena Ia diancam akan diputuskan jika menolak.


Setelah itulah kemudian para pelaku yang ikut menjemput Korban membawa korban ke sebuah Gazebo yang ada di tengah sawah  untuk dirudapaksa secara bergantian.


Atas perbuatannya itu, para pelaku dijerat dengan perbuatan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, dan/atau perbuatan cabul terhadap anak yaitu pasal 81 Jo. pasal 76d dan/atau pasal 82 Jo.  76e Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang RI nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (yns)

×
Berita Terbaru Update