Notification

×

Iklan

Iklan

Ini Tanggapan Pemkab Lotim Atas Pandangan Umum Fraksi Terkait Raperda APBD 2020 dan Perubahan RPJMD

Wednesday, June 9, 2021 | June 09, 2021 WIB Last Updated 2021-06-09T08:45:47Z


 

Lombok Timur, Selaparangnews.com - Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur memberikan tanggapan atas pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020.


Tanggapan atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi disampaikan oleh Wakil Bupati Lombok Timur, H.Rumaksi, Sj, pada Rabu, 9 Juni 2021.


Pandangan Umum Fraksi yang ditanggapi pertama oleh Wabup adalah pandangan Umum dari Fraksi Partai Golkar. Wabup menjelaskan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dianggarkan pada APBD Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. 363. 232 000 000 lebih dan yang terrealisasi ialah  sebesar Rp. 328. 110. 000 lebih atau setara dengan 90,33 persen.


"PAD yang tidak terealisasi itu terdiri dari Pajak Daerah sebesar Rp. 19. 666. 000 000  lebih yang bersumber dari Pajak Mineral Bukan Logam, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Bumi  Bangunan dan Pajak Hotel," jelasnya.


Selain itu, kata Wabup, Retribusi Daerah sebesar Rp. 10. 490.000.000 lebih juga tak terrealisasi yang bersumber dari Retribusi Pelayanan Kesehatan, Retibusi Izin Mendirikan Bangunan dan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.


Sementara untuk Pendapatan Kekayaan Daerah yang dipisahkan yang tidak terealisasi ialah sebesar Rp. 4. 965. 000. 000 lebih yang bersumber dari Deviden PT. Bank NTB, PD. Selaparang Agro,  PDAM dan PT Selaparang Energi.


Dan untuk lain-lain PAD yang Sah yang tidak terealisasi di antaranya adalah Jasa Giro, Bunga Deposito, Tuntutan Ganti Rugi, Hasil Penjualan Aset Daerah yang tidak dipisahkan dan Pendapatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional FKTP.


Untuk Penerimaan pembiayaan yang melampaui target, yang juga dipertanyakan Golkar, kata Wabup ialah pada Tahun Anggaran 2020 Penerimaan Pembiayaan yang direalisasikan sebesar Rp. 104. 717. 000. 000  atau 115,05 persen yang terdiri dari Sisa Kas di Kas Daerah, Bendahara Penerimaan,  Bendahara Pengeluaran, BLUD, Kapitasi JKN dan Dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2019 sebesar 91 milyar 18 juta rupiah lebih.


Ada juga Dana BOS Afirmasi dan Kinerja Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 8. 283 000 000 lebih. Penerimaan Dana Talangan klaim Dana BPJS RSUD dr. Soedjono Selong melalui PT BRI Cabang Selong Rp. 5. 415 000 000 lebih.


Pertanyaan lain dari Golkar yang di tangggapi Pemkab ialah Program kegiatan yang sudah dikontrakkan dengan pihak ketiga yang belum dibayar sampai dengan 31 Desember 2020 sebesar Rp. 31. 963 000 000 lebih.


Kata Wabup, hal itu diakui sebagai kewajiban Pemerintah Kabupaten Lombok Timur kepada pihak ketiga yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor 188.45/81/PKAD/2021 Tanggal 26 Januari 2021. Akan tetap, lanjutnya, hal itu sudah direalisasikan pembayarannya pada Bulan Februari dan Maret 2021.


"Keterlambatan pembayaran itu terjadi disebabkan penerimaan pendapatan yang tidak tercapai," sebutnya.


Terkait Penggunaan dana dari Pembiayaan di RSUD dr. Raden Soedjono Selong  yang juga dipertanyakan Golkar, kata Wabup, itu merupakan biaya operasional untuk melayani pasien BPJS berupa biaya obat, biaya makan-minum pasien, biaya barang medis habis pakai dan jasa pelayanan tenaga medis yang sudah dianggarkan dalam Rencana Bisnis Anggaran RSUD dr. Raden Soedjono Selong.


Sementara terkait dengan pertanyaan pada bidang apa saja dan progress revort RPJMD 2018-2023  diprioritaskan. Wabup mengatakan bahwa dalam rangka mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang transparan, responsive, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan dan berkelanjutan guna terselenggaranya tata kelola pemerintahan yang baik, salah satunya melalui evaluasi pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.


"Capaian hasil pelaksanaan RPJMD Kabupaten Lombok Timur 2018-2023, ditunjukkan melalui capaian Indikator Kinerja Daerah yang mencakup Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Indikator Kinerja Kunci (IKK)," ujarnya.


IKU, kata Wabup, adalah indikator untuk mencapai tujuan, sedangkan IKK adalah indikator kinerja utama yang mencerminkan keberhasilan penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan.


Di dalam RPJMD Kabupaten Lombok Timur 2018-2023, lanjutnya, disebutkan bahwa IKU Kabupaten Lombok Timur mencakup 12 IKU yang tertuang di dalam perjanjian kinerja Bupati dan Wakil Bupati, yaitu Indeks infrastruktur; Indeks risiko bencana; Indeks Pembangunan Manusia (IPM); Angka pertumbuhan ekonomi; Angka kemiskinan; Indeks Pembangunan Gender (IPG); Persentase prestasi kepemudaan; Persentase prestasi olahraga; Indeks toleransi umat beragama; Indeks ketertiban dan ketentraman; Indeks reformasi birokrasi; dan Indeks desa membangun.


Berdasarkan evaluasi yang dilakukan, hasil pencapaian IKU pada pelaksanaan RPJMD Kabupaten Lombok Timur 2018-2023 secara umum ditunjukkan bahwa 5 (lima) indikator dari 12 IKU berhasil mencapai target, atau mencapai 41,67 persen dari indikator yang telah ditetapkan dalam RPJMD.


Indikator tersebut adalah Indeks Risiko Bencana, Indeks Pembangunan Manusia (IPM), Indeks Toleransi Umat Beragama, dan Indeks Ketertiban Dan Ketenteraman.


Dari 12 IKU yang ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Lombok Timur 2018-2023, terdapat 4 indikator dapat diukur capaiannya sesuai nomenklatur, 6  indikator dapat diukur capaiannya melalui indikator dengan nomenklatur yang berbeda, dan terdapat 2  indikator belum dapat diukur capaiannya.


Keempat indikator yang dapat diukur capaiannya adalah indikator Indeks Pembangunan Manusia (IPM), Angka Pertumbuhan Ekonomi,  Angka Kemiskinan, dan Indeks Pembangunan Gender (IPG).


Capaian positif dihasilkan oleh indikator IPM yang mencapai 66,30 atau 0,11 lebih tinggi dari tahun sebelumnya. Sedangkan indikator pertumbuhan ekonomi mengalami kontraksi hingga mencapai -3,10 persen dan tidak mencapai pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan sebesar
6,35 persen.


"Meskipun pertumbuhan ekonomi yang cukup jauh di bawah target, tetapi tidak terlalu berdampak pada bertambahnya angka kemiskinan di Kabupaten Lombok Timur, hal ini terlihat dari semakin menurunnya angka kemiskinan di Lombok Timur yang mencapai 15,24 persen dari yang ditargetkan sebesar 15,55 persen," paparnya.


Secara khusus, kata Wabup, terdapat 6  indikator yang diukur dengan menggunakan nomenklatur berbeda dari nomenklatur IKU yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Lombok Timur 2018-2023, yaitu: Indeks Risiko Bencana Data yang berhasil dikumpulkan terkait indikator indeks risiko bencana adalah jumlah desa yang memiliki risiko bencana tinggi.


Jika menggunakan indikator ini, kata dia, maka jumlah desa yang berada dalam risiko bencana tinggi dapat dikurangi sampai 72 desa yang ditargetkan.


Capaian dari indikator persentase prestasi olahraga Tahun 2020 tercapai 30 persen dari 40 persen yang ditargetkan. Sementara indikator indeks toleransi umat beragama juga diukur dengan indikator yang berbeda nomenklatur, yaitu persentase penurunan kejadian konflik umat beragama.


Dari indikator tersebut dicapai penurunan kejadian konflik umat beragama hingga 100 persen, lebih tinggi 65,00 persen dari target sebesar 35,00 persen penurunan kejadian konflik.


Untuk menghitung capaian indikator indeks ketertiban dan ketentraman digunakan persentase penurunan pelanggaran Peraturan Daerah yang mencapai 17,00 persen dari target penurunan pelanggaran sebesar 15,00 persen.


Indikator indeks reformasi birokrasi ditunjukkan dengan 3 (tiga) indikator, yaitu nilai SAKIP tercapai nilai CC, nilai rangking LPPD masih dalam proses penilaian, dan indeks profesionalitas ASN tercapai 53,25 atau masih kategori rendah.


Indeks desa membangun adalah indeks komposit yang digabungkan dari indeks ketahanan sosial, indeks ketahanan ekonomi, dan indeks ketahanan ekologi. Namun karena indeks-indeks pembentuknya belum dapat diukur, maka indeks desa membangun diukur dengan persentase jumlah desa maju.


Persentase desa maju di Kabupaten Lombok Timur mencapai 30,10 persen dari keseluruhan desa yang ada. Angka ini telah memenuhi target yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Lombok Timur 2018-2023.


Sedangkan dua indikator lainnya yang belum dapat diukur capaiannya adalah indeks infrastruktur dan persentase prestasi kepemudaan. Variabel-variabel pembentuk indeks dari kedua indeks tersebut belum dapat ditentukan rujukannya.


"Untuk itu sebagai evaluasi dasar dari seluruh proses mengukur capaian kinerja daerah melalui IKU adalah menetapkan ulang dalam dokumen perubahan RPJMD beberapa formulasi penghitungan setiap indikator dengan jelas agar mempermudah mengukur capaiannya, dan pada akhirnya juga akan mempemudah merumuskan tindak lanjut jika capaian indikator tersebut tidak memenuhi target yang telah ditetapkan," jelasnya.


Terhadap hal-hal yang belum maksimal pencapaiannya, lanjut Wabup, akan terus  diupayakan untuk tercapai sesuai dengan target yang ditetapkan sampai dengan berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur.


"Sekali lagi dengan perubahan RPJMD Kabupaten Lombok Timur 2018-2023 ini, setidaknya Pemerintah Daerah menyiapkan kebijakan dan upaya penyesuaian dokumen perencanaan dengan memanfaatkan dan mempertimbangkan data pendukung yang ada," ujarnya.


Pada gilirannya, lanjutnya lagi, upaya ini akan mereformulasi permasalahan pembangunan daerah dan isu strategis pemulihan ekonomi, sehingga sedapat mungkin tidak akan mengganggu secara signifikan terhadap pencapaian target-target yang ditetapkan dalam misi pembangunan Kabupaten Lombok Timur sampai dengan tahun 2023 mendatang.


Terhadap pandangan Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Lombok Timur terkait dengan pendirian Rumah Sakit Tipe D di Kecamatan Masbagik, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur perlu mengembangkan sarana pelayanan kesehatan rujukan yaitu Rumah Sakit untuk mendukung peningkatan akses pelayanan kesehatan yang merata dan terjangkau bagi masyarakat di Kabupaten Lombok Timur.


Salah satu  Puskesmas yang layak  ditingkatkan menjadi Rumah Sakit adalah Puskesmas Masbagik Baru. Hal ini dimungkinkan dari kondisi lahan yang dimiliki cukup, gedung yang representatif sehingga perlu menambahkan beberapa ruangan saja agar memenuhi syarat sebagai Rumah Sakit seperti ruang bedah, ruang radiologi dan lain-lain.


Sedangkan dari segi sumber daya manusia kesehatan mencukupi untuk kebutuhan Rumah Sakit. Dan terhadap jumlah Tenaga Pendukung Kegiatan di Pemerintah Kabupaten Lombok Timur berdasarkan kebutuhan Organisasi yang diusulkan oleh Kepala OPD masing-masing disesuaikan dengan kemampuan anggaran OPD tersebut.


Sampai saat ini, kata Wabup, jumlah tenaga pendukung kegiatan di masing-masing OPD sebanyak 14.430 orang, terdiri dari Surat Perintah Kerja (SPK) 4.921 orang, Kelompok Kerja (KK) 7.743 orang, Perjanjian Kerja (PK) 1.766 orang.


Sementara terkait adanya keluhan kontraktor terhadap pembayaran dan kondisi Kas Daerah, lanjutnya, ialah sampai saat ini  Realisai APBD Tahun Anggaran 2021 sampai dengan tanggal 8 Juni 2021 sebesar  Rp. 1. 040 877 000 000 lebih atau 36,89 persen dari anggaran sebesar Rp. 2. 821 600  000 lebih. Belanja yang terealisasi iala sebesar Rp. 1  014 308 000 000 lebih atau 32,50 persen dari anggaran sebesar Rp. 3 120 564 000 000 lebih.


"Alhamdulillah sampai saat ini pembayaran kepada pihak ketiga, OPD dan pihak yang terkait dengan pelaksanaan APBD berjalan dengan lancar dan semoga hal ini sampai dengan akhir tahun anggaran," harap Wabup.



Fraksi selanjutnya yang ditanggapi oleh Wabup  adalah pandangan Umum Fraksi Partai Persatuan Rakyat Terkait dengan pembangunan gedung sekolah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.


Kata Wabup, kewenangan Pemkab lotim adalah Sekolah Pendidikan Dasar dan Sekolah Menengah Pertama baik negeri maupun swasta. Terhadap hal itu, katanya, Pemkab Lotim tetap mengusulkan penanganannya melalui pengusulan Dana Alokasi Khusus (DAK)ke Pemerintah Pusat melalui aplikasi Krisna.


Sedangkan Jalan Hotmix yang juga dipertanyakan Fraksi tersebut, kata Wabup, harus ditentukan skala prioritasnya. Mengingat Ruas Jalan yang menjadi intervensi Kabupaten berada dalam kondisi baik/mantap kurang lebih 63,21 persen.


"Namun untuk Ruas Jalan Jenggik-Karang Baru akan didorong menjadi prioritas usulan Dana DAK Penugasan Tahun Anggaran 2022," pungkasnya.


Selanjutnya ialah tanggapan untuk Fraksi Partai Kebangsaan Bangsa (PKB) soal Tenaga Honorer dan perbaikan jalan jurusan Anjani-Suralaga.


Kata Wabup, Pemerintah Daerah telah mengupayakan tenaga honorer yang sudah memenuhi persyaratan dari sisi umur dan lama mengabdi untuk diprioritaskan diangkat menjadi PPPK yaitu dengan adanya Jenis Tambahan Nilai pada penilaian Tes Kompetensi Teknis PPPK Guru.


Pada seleksi PPPK Guru 2021, kata dia, akan diberikan tambahan nilai/afirmasi pada penilaian Kompetensi Teknis dengan kriteria tertentu, salah satunya berlaku untuk peserta di atas 35 tahun dan berstatus aktif sebagai guru selama 3 tahun terakhir, berdasarkan data dapodik, akan mendapatkan nilai tambahan sebesar 15 persen dari nilai maksimal Kompetensi Teknis.


"Untuk pengerjaan jalan jurusan Anjani-Suralaga akan dikerjakan tahun 2021 ini dan sudah dianggarkan dalam DPA Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lombok Timur," pungkasnya.


Tanggapan selanjutnya ialah atas pandangan Umum Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) terkait infrastruktur jalan, irigasi dan air bersih.


Pemerintah Daerah Lombok Timur, jelas Wabup, telah melakukan upaya peningkatan dan pelayanan sesuai kemampuan Keuangan Daerah.


Adapun infrastruktur jalan, irigasi dan air bersih khususnya untuk Wilayah Selatan Lombok Timur, lanjutnya, juga menjadi prioritas Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dengan sumber dana percepatan tahun jamak, dana DAK, dana dekonsentrasi dan pembantuan dari Pemerintah Pusat.


"Dan terhadap ruas jalan dan kebutuhan air bersih yang belum dapat ditangani akan menjadi prioritas pembangunan berikutnya," ucapnya.


Selanjutnya yang ditanggapi Wabup ialah Pandangan Umum Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait pengendalian harga sembako dan beberapa persoalan lainnya.


Kata Wabup, dalam upaya pengendalian harga sembako dan pakan ternak yang cukup tinggi, Pemerintah Daerah melakukan  operasi pasar murah yang bekerja sama dengan BUMD dan beberapa supplier bahan pokok.


Selain itu, kata Wabup, pemerintah juga akan mendorong peternak untuk menggunakan pakan produk lokal, seperti jagung dan dedak; Bekerja sama dengan para pakar peternakan (UNRAM, BPTP) untuk mewujudkan pabrik pakan mini pada lokasi penggilingan padi desa; Menawarkan kepada investor pakan ternak dari luar untuk menginvestasikan usahanya di Lombok Timur.


Sementara untuk pengendalian arus masuk produk pangan dari luar daerah berupa telur ayam Pemerintah Daerah akan membantu para peternak ayam petelur meningkatkan produktifitasnya dengan cara membuka akses permodalan dengan pihak Perbankan berupa dana KUR dan Pemerintah Daerah memfasilitasi para peternak tersebut; Melakukan koordinasi yang terus menerus dengan Dinas Perdagangan dan Dinas Peternakan Provinsi NTB dalam upaya pengawasan dan monitoring telur dari luar daerah.


Koordinasi itu penting karena hal tersebut merupakan kewenangan dari Pemerintah Provinsi NTB yang mengatur izin pemasukan dan pengeluaran ternak dan bahan ternak dari dan keluar daerah sesuai Peraturan Gubernur NTB nomor 38 tahun 2019; Membuat regulasi tentang pengawasan pemasukan telur ayam/bahan asal hewan (BAH) yang masuk ke Lombok Timur.


Terkait dengan keberadaan Ritel Modern yang ada di Kabupaten Lombok Timur, maka Pemerintah Daerah tidak bisa menutup maupun menolak permohonan Izin Usaha Toko Swalayan karena beberapa pertimbangan, di antaranya adalah rata-rata jumlah tenaga kerja yang diserap oleh satu Ritel Modern adalah sebanyak 8 orang tenaga kerja tetap dan dapat menciptakan kegiatan lain yang menyerap tenaga kerja seperti parkir.


Pertumbuhan Usaha Toko Swalayan juga dapat menumbuhkan pola kemitraan bagi UMKM untuk mempromosikan maupun menjual produk-produk unggulan UMKM setempat.


Memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah berupa Retribusi IMB, Pajak Reklame serta Pajak Bumi dan Bangunan. 


Penambahan Ritel Modern diarahkan pada Jalur Utama/Jalan Negara, Pelabuhan, tempat Pariwisata dan Perhotelan yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan pada lokasi-lokasi tersebut.


"Beberapa wilayah yang dijumpai adanya pembuangan sampah di pinggir jalan sudah ada upaya dari pemerintah desa setempat untuk melakukan pelayanan persampahan menggunakan armada desa ataupun bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup," ujarnya.


Solusi meletakkan tempat sampah portabel juga masih terkendala ketersediaan sarana dan prasarana yang ada termasuk minimnya jumlah mobil angkut. "Sebagai contoh di beberapa titik wilayah perkotaan yang ditempatkan kontainer sampah hampir 60 persen sampahnya berada di luar kontainer," ujarnya.


Upaya-upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Timur untuk mengatasi persoalan tersebut di antaranya mengusulkan dukungan Pemerintah Pusat melalui dana DAK tahun 2022 untuk pengadaan 6 unit mobil angkut dan 18 buah kontainer sampah ukuran 6 meter kubik.


Soal Internet Murah, kata Wabup, Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur pada tahun 2020 sudah membangun kerangka jaringan internet mandiri di 254 Desa/Kelurahan dan 1 Dusun di masing masing Desa/Kelurahan tersebut. Saat ini, lanjutnya, sedang tahap uji coba operasional untuk mengevaluasi fungsi jaringan yang sudah terbangun.


"Harapannya dengan adanya akses jaringan ini, nantinya pihak  penyedia dapat memanfaatkan akses yang sudah di bangun oleh Pemerintah Daerah," harapnya.


Pada tahun 2021 ini, kata Wabup, Pemerintah Daerah berupaya mencari pihak penyedia internet yang bisa memanfaatkan jaringan internet yang sudah dibangun, sehingga masyarakat Lombok Timur dapat mengakses internet dengan layak.


Soal Pekerja Migran Indonesia (PMI) lanjut Wakil Bupati, berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Rekrutmen, Penempatan Calon Pekerja Migran Indonesia dilaksanakan oleh Perusahaan yang memiliki izin dari Direktur Jendral Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja dan memiliki Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia yang diterbitkan oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.


"Peran Pemerintah Daerah adalah menyiapkan Layanan Terpadu Satu Atap dengan tujuan untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pelayanan, penempatan dan perlindungan PMI, memberikan efisiensi dan transparansi dalam pengurusan dokumen  penempatan dan perlindungan CPMI, Mempercepat peningkatan kualitas pelayanan  PMI.


Sedangkan peran Pemerintah Daerah untuk mengatasi tenaga kerja yang terkena PHK oleh pihak Perusahaan,  sebagai dampak dari Pandemi Covid 19, kata Wabup, di masa pendemi Covid–19 hubungan industrial di Kabupaten Lombok Timur masih kondusif dan belum ada terjadi PHK murni, yang ada pekerja/buruh dirumahkan sementara sebanyak 130 orang pada sektor pariwisata dan seiring waktu sudah dipekerjakan kembali secara bertahap.


Terhadap program kegiatan yang dianggarkan pada APBD Tahun Anggaran 2021 yang bersumber dari penyerapan aspirasi masyarakat melalui Reses DPRD berupa penyediaan air bersih, perpipaan, irigasi, jalan lingkungan, embung rakyat, dan lainnya sebanyak kurang lebih 470 lokasi tidak dilakukan refocusing dan realokasi, tapi sampai saat ini sebagian sudah dikontrakkan dan dikerjakan kontruksinya dan sebagian lagi masih dilakukan survey dan perhitungan harga perkiraan pekerjaan sesuai kondisi lapangan.


Tanggapan selanjutnya yang disampaikan Wabup ialah pandangan dari Fraksi Partai Gerindra terkait Pekerjaan jalan jurusan Kerongkong–Sukamulia akan dilaksanakan tahun 2021 ini, sementara untuk pelebaran jalannya akan diusulkan tahun depan.


Terhadap pertanyaan berkaitan dengan indikasi adanya praktek pungli/calo dalam pelayanan adminduk, kata Wabup 

alasan utama munculnya praktek pungli/calo adalah karena keterbatasan akses masyarakat dalam mendapatkan pelayanan. Sehingga permasalahan utama tersebut berupaya diatasi oleh Dukcapil Lombok Timur dengan melaksanakan berbagai inovasi layanan. 


Dengan semakin mudahnya masyarakat mendapatkan pelayanan adminduk, maka dengan sendirinya praktek pungli/calo akan semakin kecil terjadi.


Dinas Dukcapil kata Wabup, melaksanakan mekanisme kontrol tehadap pelayanan adminduk, bukan hanya dilaksanakan secara internal oleh struktur Dukcapil, tetapi juga melibatkan pihak di luar Dukcapil seperti Tim Saber Pungli, Ombusdman, dan lain-lain, bahkan masyarakat dilibatkan dalam mekanisme kontrol tersebut melalui kontak aduan yang disiapkan. 


"Setiap permasalahan akan ditindaklanjuti bila terdapat bukti data yang akurat, dan bila terbukti ada pelanggaran/penyimpangan yang dilakukan oleh pegawai Dukcapil maka akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya. 


Praktek pungli/calo, lanjutnya, juga dapat muncul karena ketidakjelasan informasi berkaitan dengan layanan, sehingga untuk menghindari hal tersebut Dinas Dukcapil telah menyiapkan informasi mengenai SOP, Persyaratan dan Mekanisme Pelayanan dalam setiap jalur pelayanan yang diberikan. Juga melalui media cetak, elektronik, maupun medsos. 


"Dengan semakin jelasnya informasi yang didapatkan, masyarakat terdorong untuk mengurus dokumen adminduknya sendiri dan tidak terdorong untuk menggunakan jasa calo dan terperangkap pungli," sambungnya. 


Tanggapan selanjutnya adalah Pandangan Umum Fraksi Partai Demokrat terkait upaya dalam peningkatan PAD. Kata Wabup, instensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber penerimaan PAD adalah cara yang dilakukan Pemkab Lotim dalam menggenjot PAD. 


"Langkah intensifikasi ditempuh melalui kegiatan peningkatan intensitas pemungutan, penagihan yang terpadu, mereview tunggakan, peningkatan pengawasan dan pengendalian," jelasnya. 


Langkah ekstensifikasi ini, kata Wabup, juga ditempuh melalui pendataan sumber-sumber PAD yang termasuk di dalamnya pendataan sumber-sumber penerimaan retribusi daerah potensial yang belum terekam dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah untuk pengembangan potensi PAD.


Selanjutnya adalah tanggapan atas Pandangan Umum Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan terkait kendaraan operasional bagi Pekasih Desa. 


Pemerintah, jelas Wabup, pernah menganggarkan hal itu, namun karena adanya refocusing dan realokasi akibat adanya pandemi Covid-19, pengadaan kendaraan operasional untuk Pekasih ditunda dan akan dianggarkan kembali pada tahun depan.


Tanggapan selanjutnya adalah tanggapan aas Pandangan Umum Fraksi Partai Amanat Nasional terkait mutasi dan kompetensi ASN pada Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur.


Wabup menjelaskan, mutasi yang dilaksanakan itu merupakan salah satu upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur untuk menata penempatan ASN sesuai dengan kualifikasi dan kompetensinya. 


ASN yang belum sepenuhnya memenuhi kualifikasi dan kompetensi, sambungnya, terus didorong dan diupayakan untuk meningkatkan kualifikasinya melalui izin belajar dan tugas belajar melalui pendidikan formal. 


"Sedangkan untuk kompetensi diberikan dengan pemberian diklat-diklat sesuai tuntunan kompetensi yang harus dimiliki oleh ASN," kata Wabup.


Kebijakan penyederhanaan birokrasi dalam hal penyetaraan Jabatan Struktural ke Jabatan Fungsional, jelasnya, merupakan kebijakan yang akan membentuk sistem yang menuntut peningkatan kompetensi dari seorang ASN karena harus mengumpulkan angka kredit dalam setiap pelaksanaan tugas.


Tanggapan terakhir yang disampaikan Wabup ialah tanggapan atas Pandangan Umum Fraksi Partai Bintang Berkarya terkait Bank Penyalur sebagai mitra kerja tempat dibukanya rekening untuk menampung dana belanja Bantuan Sosial yang akan disalurkan kepada Penerima Bantuan Sosial BPNT ditunjuk oleh Pemerintah Pusat.


Payung Hukum dan aturan yang mengatur Pemberangkatan, Penempatan dan Perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia saat ini kata Wabup adalah Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI yang mengatur tentang persyaratan, hal dan kewajiban PMI, perlindungan PMI termasuk tugas tanggung jawab Pemerintah.


Selain itu juga Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2006 tentang Penempatan, Perlindungan dan Pembinaan Tenaga Kerja yang telah mengatur tentang tugas, tanggung jawab dan kewajiban Pemerintah Daerah, hak dan kewajiban TKI/PMI termasuk tatacara penempatan, perekrutan dan  seleksi PMI.


"Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur akan berupaya untuk menyempurnakan dan melengkapi Peraturan Daerah  Nomor 12 Tahun 2006 sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017," pungkasnya. (SN)

×
Berita Terbaru Update