Notification

×

Iklan

Iklan

Kuota Pengunjung Taman Nasional Gunung Rinjani Dibatasi Hingga 20 Juli Mendatang

Friday, July 9, 2021 | July 09, 2021 WIB Last Updated 2021-07-09T03:57:44Z

Ilustrasi

 

Mataram, Selaparangnews.com - Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) membatasi jumlah pengunjung di seluruh destinasi wisata Taman Nasional Gunung Rinjani.


Pembatasan jumlah pengunjung tersebut dilakukan menyusul adanya Surat Edaran Gubernur NTB Nomor:180/07/Kum/tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di NTB.


Melalui akun instagram, Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) Provinsi NTB mengumumkan bahwa pembatasan pengunjung itu mulai diberlakukan dari tanggal 5 hingga 20 Juli 2021 mendatang.


"Dalam upaya menekan laju penyebaran Covid-19, seluruh Destinasi Wisata di Taman Nasional Gunung Rinjani akan dibatasi mulai tanggal 5-20 Juli 2021," tulisnya. Jum'at, 09/07/2021.


Adapun jumlah pembatasan itu ialah sebanyak 25 persen dari kondisi normal dan penutupan terhadap destinasi-destinasi tersebut sewaktu-waktu dapat dilakukan, menyesuaikan dengan aturan atau kebijakan pemerintah.


Untuk destinasi wisata pendakian yang dibatasi ialah pendakian dari jalur Torean dan Senaru di Kabupaten Lombok Utara, Jalur Sembalun, Timbanuh dan Tete Batu di Kabupaten Lombok Timur serta jalur Aik Berik yang ada di Kabupaten Lombok Tengah.


Tak hanya itu, destinasi wisata non pendakian juga dibatasi seperti Otak Kokok Joben, Joben Ecopark, Gunung Kukus, Telaga Biru, Tereng Wilis dan Ulem-ulem, Air Terjun Jeruk Manis, Gunung Kukus, Air Terjun Mayung Polak, Tangkok Adeng, Bukit Malang dan Bukit Gedong.Sebau, Savana Propok Bukit Telaga, Jalur Sepeda Sembalun dan Air Terjun Mangku Sakti. (SN)

×
Berita Terbaru Update