Notification

×

Iklan

Iklan

Komitmen dan Kolaborasi, Kunci Pencegahan Pernikahan Usia Anak di Lombok Timur

Tuesday, August 17, 2021 | August 17, 2021 WIB Last Updated 2021-08-16T16:59:02Z


 

Lombok Timur, Selaparangnews.com - Komitmen Pemerintah, utamanya Kepala Daerah menjadi salah satu hal penting dalam upaya pencegahan perkawinan usia anak. Di samping itu kolaborasi dengan berbagai elemen, termasuk partisipasi masyarakat dan media massa juga menjadi syarat lainnya.


Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur H. Muhammad Juaini Taofik pada Media Gathering yang digelar Institut KAPAL Perempuan secara daring, pada Senin, 16 Agustus 2021.


Sekda menjelaskan komitmen Pemda Lombok Timur salah satunya ditunjukkan dengan diberangkatkannya 25 Kepala Desa dan 5 orang Camat pada tahun 2019 lalu, sebagai reward atas keberhasilan kepala desa membentuk Peraturan Desa (Perdes) tentang pencegahan perkawinan usia anak di wilayah masing-masing.


Langkah itu, kata Sekda, cukup efektif mendorong pembentukan Perdes di desa-desa lainnya. Hingga pertengah Agustus tercatat 236 Perdes tentang pencegahan perkawinan usia anak telah dibentuk.


"Dengan jumlah tersebut, maka hanya tersisa tiga desa lagi yang belum memiliki Perdes pencegahan perkawinan usia anak," di Lotim," ungkap Sekda. Senin,16/08/2021.


Lebih jauh Sekda menjelaskan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 41 tahun 2020 tentang pencegahan perkawinan usia anak, dalam implementasinya berkolaborasi dengan berbagai pihak, baik tokoh agama, tokoh masyarakat, maupun NGO seperti Institut KAPAL Perempuan yang juga mendorong keberadaan Perbup tersebut.


Sinergi dengan media juga disebut Sekda menguatkan fokus Pemerintah terhadap isu perkawinan anak, serta kekerasan terhadap perempuan dan anak.


Tentunya, upaya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur tidak berhenti sampai pada pembentukan Perbup atau pun Perdes semata. Melainkan akan terus dilakukan monitoring terhadap pelaksanaannya.


Ditekankan Sekda bahwa saat ini usia pernikahan yang digariskan undang-undang Perkawinan betul-betul mendapat perhatian. Pengecekan administrasi melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).


Selain pengecekan administrasi dalam sebuah proses perkawinan di daerah ini seiring diterbitkannya Buku Nikah akan diterbitkan pula kartu keluarga dan KTP baru menyesuaikan status baru pasangan pengantin.


Diyakininya pencegahan perkawinan usia anak menjadi tanggung jawab semua  pihak. Sekda optimis didukung data, sesuai tema kegiatan ini, berbagai upaya yang dilakukan tersebut akan menunjukkan kemajuan yang signifikan.


Media Gathering bertema “Data Mendorong Perubahan; Kekuatan dan Tantangan dalam Pencapaian SDGs Goal 5 di Masa Pandemi COVID-19” tersebut menghadirkan juga pembicara lainnya yaitu Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan dan Perlindungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Rohika Kurniadi Sari, Monitoring and Evidance Generation for Change Regional Coordinator, Equal Measure 2030 (EM2030) Aarushi Khanna, serta Koordinator Advokasi dan SDGs Institut KAPAL Perempuan Justin Anthonie.


Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya membangun gerakan advokasi berbasis data untuk pencapaian SDGs tujuan 5, diantaranya penghapusan perkawinan anak, dan kekerasan terhadap perempuan. (SN)

×
Berita Terbaru Update